ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Batu Sayangkan Belum Turunnya SK PJ Walikota Batu

December 26, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurokhman

BATU – KepastianPejabat Walikota Batu 2022- 2024 untuk mengisi kekosongan setelah Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso menyelesaikan tugasnya 27 Desember 2022 hingga saat inibelum ada kepastian.

Sosok Pj Walikota Batu jadi bahan diskusi kecil di sudut warung kopi maupun perbincangan Whattaps(WA) group. Maklum 2 tahun masa jabatan PJ lumayan panjang, sebelum digelarnya Pemilu serentak 2024.

“Sampai hari belum ada surat yang turun ke Pemkot Batu, baik SK PJ walikota dari Mendagri  maupun SK Plh dari Gubernur Jawa Timur. Bagaimana kita omong mas” tegas Kepala Bagian Pemerintahan  Arif Purwanto, di kantornya Senin(26/12/2022).

Saat ditanya tentang edaran undangan yang ditandatangi Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi No.005/4115/422.011/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Yang di tujukan kepada Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat dan Lurah se- Kota Batu yang mengundang untuk hadir dalam pelantikan PJ Walikota Batu di Grahafi Gubernuran Jatim, 26 sampai 27 Desember 2022.

“Undangan itu memang sudah kami sebarkan, tapi sifatnya berjaga-jaga saja. Seandainya datang SK PJ dari Mendagri maka yang diundang langsung melaksanakan seperti yabg tertera di Undangan tersebut. Namun, sampai hari ini belum ada tembusan SK PJ maupan SK Plh walikota dari Gubernur Jatim, ” lanjut Arif.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurokhman menyebutkan terkait undangan tersebut  “mungkin” pemerintah kota batu sudah mendapat informasi terkait siapa yg di tunjuk sebagai pj. Walikota mengingat setiap keputusan pasti didasarkan pada ketentuan dan keputusan secara hirarkhi baik dari pemerintah dalam hal ini adalah kemendagri maupun pemerintah propinsi, karena seharusnya memang tgl 27 Desember tersebut tepat berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota, maka pemerintah kota Batu mengambil langkah untuk menyiapakan dan mengagendakan pelantikan pj. Supaya tidak terjadi kekosongan kekuasaan di kota Batu.

“Mungkin itu pertimbangannya, walaupun sebenarnya undangan tersebut belum ada dasarnya karena kewajiban mengeluarkan undangan terkait pelantikan pj adalah kewenangan gubernur yang di dasarkan pada keputusan kemendagri ,” tegas Nurokhman yang dihubungi Via Whattaps.

Ditegaskan, bila  sampai  27 Desember belum ada kepastian siapa pj walikota maka kemungkinan besar dilakukan penundaan pelantikan pj walikota, sehingga akan ditunjuk Plh. sampai di tetapkannya pj walikota.

“Bila ini betul-betul terjadi kami DPRD sangat menyayangkan belum di tetapkannya pj walikota tepat pada akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota, mengingat bila nanti kota batu di pimpin oleh Plh. Kami khawatir tidak akan maksimal di dalam mngambil kebijakan untuk melayani masyarakat ” papar Ketua PKB Kota Batu ini.

Nurokhman mengungkapkan di DPRD tetap menunggu kepastian dari kemendagri terkait kapan dan siapa yang akan di tetapkan menjadi pj. Walikota, karena DPRD tidak punya kewenangan apapun kecuali mengusulkan nama calon pj. sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kota Batu.

“Tentunya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan kemendagri, semoga yang diamanati menjadi pj walikota adalah orang yang memiliki komitmen baik untuk menjalankan dan mmperbaiki kinerja pemerintahan supaya capaian program, kegiatan, sinergitas dan kebijakannya bisa di nikmati masyarakat kota Batu,” pungkas Nurokhman.

Mengenai calon PJ yang diusulkan DPRD Kota Batu ada 3 orang yakni Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi,  Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat dan Kepala Diskominfo Jatim Hudiyono.

Sementara usulan dari Pemprov Jatim ada 3 orang yaitu Aries Agung Paewai, Pulung Chausar dan Indyah Aryani. Usulan dari Pemerintah Pusat juga ada 3 orang, sehingga jumlah calon Pejabat Walikota Batu ada 9 orang.Namun sampai saat ini belum ada satupun yang disahkan. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.