ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Capaian Kinerja Disdikbud Kaltim 2022, Angka Partisipasi Murni  (APM) Capai 82 Persen

December 30, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Jumpa Pers bulanan Pemprov Kaltim digelar di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jumat (30/12/2022) dihadiri puluhan wartawan cetak dan elektranik di Kaltim.  Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana silaturahmi sekaligus ajang menyampaikan progress pembangunan oleh organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Kaltim kepada masyarakat melalui mediamassa.

Di bulan Desember 2022 ini Jumpa Pers menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim M. Kurniawan dan Puguh Harjanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kaltim sebagai nara sumber dengan moderator M. Faisal Kepala Dinas Kominfo Kaltim.

M Kurniawan Kepala Disdikbud Kaltim dalam paparannya menyampaikan capaian instansi yang dipimpinnya sepanjang tahun 2022. Berdasarkan Perda Kaltim nomor 8/2021 tentang P-RPJMD 2019 – 2023, pencapaian kinerja dibagi menjadi 2 indikator yang telah disusun yakni Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah Angka Partisipasi Murni  (APM) di sekolah sesuai kewenangannya Disdikbud Kaltim yakni SMA, SMK dan MA.

“Angka Partisipasi Murni (APM) tahun 2022, realisasi sebesar 83,3 persen dari target 82 persen,” ungkap Kurniawan.

APM berguna untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang bersekolah pada jenjang yang sesuai. Makin tinggi APM berarti makin banyak anak usia sekolah yg bersekolah sesuai usia resmi di jenjang pendidikan tertentu. Nilai idealnya 100%.

Sedangkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) ada 10 indikator yakni Rerata Lama Sekolah, Harapan Lama Sekolah, Pengembangan Ekstrakurikuler Agama, Kerjasama Dunia Usaha dan Industri, Persentase Pendidik Diploma dan Sarjana, Beasiswa Kaltim, Sekolah Jarak Jauh, Pelayanan Pendidikan Khusus, Pengembangan Kesenian Tradisional dan Beasiswa Miskin.

 

Namun Kurniawan juga menyatakan ada hal yang aneh terjadi di dunia pendidikan khususnya di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltim yakni angka lulusan SMK  tahun 2021 yang tidak bekerja dan tidak melanjutkan perguruan tinggi masih mencapai 19.000 orang.

“Ini hal aneh, karena harusnya mereka bisa langsung kerja. Ini menjadi perhatian kami,” kata Kurniawan.

Ada 4 hal yang akan Disdikbud Kaltim lakukan agar lulusan SMK siap diserap dunia kerja dengan percepatan penguatan SMK diantaranya ;

Pertama, dengan memberikan sertifikasi asessor guru SMK.

Kedua, membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ditingkat sekolah. Disdikbud telah melakukan assessor kepada 465 guru SMK dan yang dinyatakan kompeten sebanyak 449 guru.  “Mereka yang akan melakukan asessemen kepada siswa SMK. Saat ini sudah ada LSP di 14 SMK. Dari total 200 lebih SMK  negeri dan swasta di Kaltim.

Ketiga, meningkatkan sarana prasarana SMK terutama yang memiliki LSP yaitu tempat uji kompetensinya. “Kami menganggarkan Rp 200 miliar untuk peningkatan peralatan sarana prasarana SMK,” sambungnya.

Dan terakhir keempat, Disdikbud Kaltim akan membiayai 26.000  orang siswa SMK untuk ikut sertifikasi kompetensi. “Sertifikasi itu mahal dan kami akan membantu siswa dengan membiayai uji kompetensi sertifikasi siswa SMK,” ungkap Kurniawan.

Selaian capaian kinerja tersebut, M. Kurniawan juga menyampaikan beberapa penghargaan yang diterima Disdikbud Kaltim di tahun 2022 diantaranya Juara 3 nasional katagori visi pendidikan SMA, juara 3 nasional Katagori inovasi peningkatan kualiatas pembelajaran SMA dan Penghargaan Dwija Praja Nugraha (DPN) oleh Presiden Jokowi.

“Penghargaan Dwija Praja Nugraha (DPN) diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Gubernur Isran Noor atas Kepedulian Kepala Daerah pada dunia pendidikan,” ujar Kurniawan.(hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.