ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rita Widyasari Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pemberdayaan Masyarakat Kukar

December 28, 2010 by  
Filed under Berita

Share this news

TENGGARONG–vivaborneo.com, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Selasa (28/12), membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Kukar, ditandai dengan penyematan tanda peserta. Rakerda Asosiasi LPM Kabupaten Kukar mengangkat tema “Dengan rakerda LPM se Kukar kita wujudkan program Gerbang Raja melalui pemberdayaan masyarakat”.

Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Andin Ahza memberikan penghargaan dan Pin Emas   kepada Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tokoh pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kukar.

Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Andin Ahza memberikan penghargaan dan Pin Emas kepada Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tokoh pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kukar

Pada kesempatan itu, Dewan Pimpinan Pusat DPP Asosiasi LPM memberikan penghargaan dan Pin Emas melalui Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Andin Ahza kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tokoh pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kukar. Penghargaan tersebut diberikan atas jasa-jasa dan kebijakan yang telah diprogramkan
dalam upaya pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kukar bersama LPM untuk mensukseskan program pembangunan rakyat sejahtera.

Rita Widyasari dalam sambutannya mengatakan upaya untuk mengembangkan partisipasi pada tingkat gross root harus terlembaga dalam institusi lokal yang berbasis masyarakat agar tercipta demokrasi partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan di daerah. Secara legal formal, keberadaan institusi lokal atau lembaga
masyarakat tersebut, kata Rita telah diatur dalam pasal 127 dan pasal 211 UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang secara eksplisit menegaskan bahwa LPM merupakan mitra pemerintah desa dan pemerintah kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut, ujarnya pengurus LPM harus turut memberikan masukan kepada pemerintah sebagai awal pembuatan rancangan peraturan daerah tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, khususnya yang menangani LPM yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kukar.

Dikatakannya, LPM sendiri diharapkan dapat berperan aktif dalam proses pengelolaan pembangunan yang berawal dari musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes), dilanjutkan ke  Musrenbang kecamatan, dan Musrenbang Kabupaten. Hasil musyawarah pembangunan desa melalui LPM, merupakan cermin dari terlaksananya pola pembangunan secara partisipatif dan fungsi mekanisme perencanaan dari tingkat bawah dalam pengelolaan
pembangunan. “Ini  prinsip dasar pengembangan demokratis pengelolaan pembangunan pada tingkat masyarakat,” ujar Rita

Pada kesempatan tersebut Rita berharap, agar Asosiasi LPM hendaknya dapat memberikan masukan kepada pemerintah tentang hal-hal yang berkenaan dengan penguatan lembaga kemasyarakatan di desa serta yang berkenaan dengan kebijakan dan program-program pembangunan yang ditujukan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat.  (vb/heru)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.