ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bupati PPU Tekankan Pentingnya Menempatkan Pejabat Pada Posisi Yang Tepat

March 7, 2023 by  
Filed under PPU

Share this news

BALIKPAPAN – Bupati Penajam Paser Utara Hamdam menekankan  pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih. Karenanya para pejabat eselon II ditempatkan pada posisi yang tepat, sesuai kemampuannya dan perlu dilakukan mutasi atau pergeseran jabatan”.

“Agar langkah ini berjalan efektif dan obyektif, maka saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), perlu menerima masukan hasil pemotretan kapasitas dan kinerja SDM Aparatur ini melalui Panitia Seleksi Ukom dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama,” katanya saat membuka Uji Kompetensi (Ukom) dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, lingkup Pemkab Penajam Paser Utara di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Senin (6/3/2023).

Hamdam  juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Penyelenggara, dalam hal ini  BKPSDM PPU yang telah mempersiapkan kegiatan penting dan strategis ini selama lima hari dan diikuti 20 orang peserta.

Jauhar Efendi, sebagai salah satu anggota Pansel, melaporkan Pansel dikomandani oleh Asesor SDM Aparatur Utama dari BKN Pusat, Wakiran. Beranggotakan 4 orang, yaitu Thohar, Sekda PPU, Purwanto, Asesor SDM Aparatur Utama, BKN Pusat. Moh. Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, dan Muhammad Noor, Lektor Kepala, Dekan Fisipol Unmul.

Ukom dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama  dimulai dari kegiatan Penulisan Makalah, Penulisan Materi Presentasi dalam bentuk Power Point dan Psikometri. Ini dilakukan  penuh di hari pertama. Sedangkan hari kedua dan seterusnya adalah kegiatan presentasi dan wawancara.

Ketua Pansel dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Ukom dan Evaluasi Kinerja atau Uji kesesuaian  (job fit) ini merupakan bagian dari penataan jabatan yang dimandatkan dalam Pasal 132 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.

Dalam ketentuan tersebut antara lain dinyatakan,  penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi oleh panitia seleksi dari pejabat yang ada atau melalui Seleksi Terbuka apabila tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai.

Selanjutnya, pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam  satu  instansi  maupun antar instansi dapat dilakukan pula melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi”.

Pada bagian lain, Ketua Pansel menyampaikan, bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi     setelah mendapat    persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), dalam hal ini Bupati PPU,  dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, penyelengaraan ukom dan evaluasi kinerja untuk penataan jabatan pimpian tinggi pratama yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut,  dan atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maka Pemerintah Kabupaten PPU bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Prov Kaltim dan Universitas Mulawarman, melaksanakan Ukom dan Evaluasi Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kabupaten PPU.

Jauhar Efendi, sebagai salah  anggota Pansel melaporkan,  bahwa Ketua Pansel, Wakiran, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati PPU atas komitmennya yang tinggi dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang mendasarkaan sistem merit, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.  (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.