ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi Kejaksaan RI Sosialisasikan Tugas dan Wewenang di Kejati Kaltim

March 16, 2023 by  
Filed under Daerah

Share this news

SAMARINDA – Komisi Kejaksaan RI diwakili 4 komisionernya Sri Harijati P, Resi Anna Napitupulu, Apong Herlina, R M. Ibnu Mazjah, beserta staf Komisi Kejaksaan Andri Basuki dan Latipah melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo Samarinda.  Rombongan Komisi Kejaksaan diterima Wakil Kepala Kejati Kaltim Harli Siregar beserta para Asisten Kejati Kaltim, Rabu (15/3/2023).

Kunjungan kerja Komisi Kejaksaan RI dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut laporan Pengaduan dan pemantauan organisasi, sarana dan prasarana pada Kejaksaan Kalimantan Timur.

Komisi Kejaksaan RI melakukan pengarahan, sosialisasi dan tindak lanjut laporan Pengaduan dan pemantauan organisasi, sarana dan prasarana yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta para Asisten, Kabag TU, para koordinator, para pejabat struktural dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kajari Samarinda beserta para kasi, Kajari Bontang beserta para kasi, Kajari Kutai Kartanegara beserta Kasi, dan Kajari Balikpapan beserta para Kasi.

Wakajati Kaltim Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas kerja Komisi Kejaksaan karena dengan kerjasama Kejaksaan RI bisa mendapatkan penilaian publik terbaik daripada Aparat Hukum yang lain.

“Bila dicermati lapdu yang ada di wilayah Kejati kaltim merupakan lapdu yang mempertahankan kepentingan bukanlah lapdu yang mempertahankan kebenaran,” ujar Harli melalui siaran pers Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Kunjungan kerja Komisi Kejaksaan RI ke Kejaksaan Kalimantan Timur dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI seperti :

Tugas Komisi Kejaksaan

– Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

– Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan

– Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan

– Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti

Wewenang Komisi Kejaksaan

– Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan

– Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan

– Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan

– Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana

– Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan

– Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.

Dari Kantor Kejati Kaltim, Komisi Kejaksaan RI melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pemantauan organisasi, sarana dan prasarana yang ada pada Kejaksaan Negeri setempat.(*)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.