ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Kaltim Setujui Ranperda RTRW

March 29, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 pada rapat paripurna ke 11 dalam masa sidang 2023 di Gedung B DPRD Kaltim, (28/03/2022).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam agenda penyampaian lapporan akhir kerja Pansus Pembahasan Ranperda RTRW yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim.

Ditemui usia rapat, wakil ketua DPRD Seno Aji menyampaikan beberapa perubahan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, salah satunya pemukiman yang awalnya merupakan hutan lindung menjadi areal pengguna lain (APL) yang dapat dibuat sertifikasi tanahnya.

“Beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan menjadi penyanggah ibu kota negara (IKN) dapat dimanfaatkan menjadi daerah industri,” ucapnya

Seno menambahkan, wilayah dengan luas 100 hektare dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik. Dengan kata lain, Perda RTRW Kaltim juga membawa angin segar kepada para  petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani akan di sediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan.

“Untuk daerah pertanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 Hektare di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki,” tuturnya

Sementara itu, ketua Pansus  pembahas RTRW Kaltim Baharuddin Demmmu menyampaikan, pihaknya telah mengakomodir beberapa hal. Dan selanjutnya akan dibawa ke Kementerian.

“Kami masih akan menunggu persetujuan kementerian tentang usulan yang menyangkut dengan kawasan hutan,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam dokumen RTRW Kaltim wilayah IKN masih dicantumkan wilayah Kaltim. dijelaskan, secara administrasi pola ruang juga harus diatur melalui undang-undang tersendiri.

“Saat ini kita tidak mengatur itu, tapi wilayahnya tidak terlepas dari Kaltim. Nanti kalau sudah pindah maka kewajiban provinsi sudah tidak ada lagi. Seluruhnya menjadi kewenangan khusus Otorita IKN melalui APBD,” tutupnya. (Ria/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.