ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ibu Ekploitasi Anak Kandung Mengemis Untuk Beli Sabu

June 2, 2023 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

BALIKPAPAN  – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) tega menganiaya serta memaksa ke-tiga anak kandungnya yang masih kecil, dua diantaranya masih balita untuk mengemis dengan cara mengemis dan berjualan tisu di  kawasan traffic light kebun sayur, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Rabu (24/5/2023) lalu.

Kabid Humas Polda, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit IV Renakta Reskrimum AKBP Teguh Nugroho menjelaskan ke tiga anaknya ini dipaksa mengemis maupun berjualan di daerah kawasan traffic light perempatan kebun sayur. Jika si anak tidak mau melakukan makan di pukul dengan gagang sapu. Hasil dari pekerjaan berjualan tisu maupun kerupuk serta mengemis ini oleh tersangka dipergunakan untuk gaya hidup seperti bermake-up.

“Tersangka juga menggunakan hasil mengemis tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu,” Ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/5/2023) di Polda Kaltim.

Akibat siksaan pelaku, korban yang merupakan anak kandung mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Hal ini lah yang turut membuat sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini melaporkan pihak Satpol PP Balikpapan. Ketika ditelusuri dan menemukan tersangka beserta 3 orang anaknya di simpang lampu merah kebun sayur, lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa  uang tunai sebesar Rp 42.200 rupiah, 4 ball tisu, pakaian dan 1 gagang sapu alumunium dengan panjang 40 sentimeter,’ terangnya.

Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau kepada masyarakat tidak hanya di kota Balikpapan tetapi di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim agar dapat berpartisipasi membantu pihak kepolisian dengan cara melaporkan jika menemukan kasus serupa.

Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi di Polda Kaltim. Atas perbuatan kejinya, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(shin)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.