ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Kutim Perjuangkan Penolakan RUU Omnibuslaw Kesehatan

June 9, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Anggota DPRD Kutim  Novel Tyty Paembonan mengatakan pihaknya siap mengkomunikasikan persoalan Rancangan Undang-undang Omnibuslaw Kesehatan kepada anggota DPR RI dan mengantarkan langsung ke Komisi IX.

Hal itu disampaikan novel saat memimpin rapat dengar pendapat bersama kelima organisasi profesi kesehatan terkait penolakan terhadap pembahasan Undang-undang Omnibuslaw Kesehatan, diruang hearing kantor DPRD Kutim, Kamis (8/6/2023).

Novel Tyty Paembonan

“Sebab,setidaknya di komisi itu, juga kami ada anggota partai kami di sana, yang bisa kami ajak untuk diskusi, terkait dengan penolakan tersebut,” kata Novel di hadapan lima organisasi tersebut yakni perwakilan Ikatan Dokter Indonsia (IDI), Ikatan Bidang Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, (PPNI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dikatakan, pihaknya akan membantu komunikasi penolakan ini sebagai wujud kepedulian DPRD atas apa yang menjadi kekhawatiran tenaga kesehatan  di Kutim, terkait dengan rancangan UU kesehatan yang baru tersebut.

“Saya sangat was-was, kalau saja organisasi kesehatan ini benar-benar akan mengadakan mogok pada 14 Juni nanti, maka akan menjadi catatan buruk bagi pelayanan kesehatan di seluruh negeri ini,” ujar Novel.

Ia berharap, mudah-mudahan wakil rakyat di Senayan, benar- benar mengunakan hati nurani mereka, tanpa kepentingan tapi semata-mata bagaimana membangun, melayani masyarakat di pelosok. Tapi berfikir bagaimana membangun bangsa ini berdiri diatas kaki sendiri untuk menyehatkan  masyarakat Indonesia.

Senada, anggota DPRD Kutim Muhammad Amin menegaskan bersama rekan DPRD Kutim bakal perjuangan Penolakan Rancangan Undang-undang Omnibuslaw Kesehatan yang diminta oleh Kelima organisasi profesi kesehatan. Lima organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonsia (IDI), Ikatan Bidang Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, (PPNI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),

“Terkait dengan undangan – undangan Omnibuslaw, kami menolak. Insyaallah dalam waktu dengan apa yang menjadi aspirasi akan segera ditindaklanjuti ke DPR RI melalui panja komisi 9,” kata Amin saat diwawancarai awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu.

Ia menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditolak tersebut adalah tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.

Di Poin 11, pengaturan terkait pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang memenuhi standar kompeten.

“Terkait tenaga kesehatan yang rencananya didatangkan dari luar. Padahal tenaga lokal terbilang handal semua atau kompeten. Jadi jangan sampai tenaga asing datang bekerja. Tenaga lokal menjadi rugi,”tegasnya.(adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.