ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kepala BPJS Samarinda: Penting Membangun Komunikasi Dengan Media

June 20, 2023 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

SAMARINDA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda Yerry Gerson Rumawak mengatakan pentingnya membangun komunikasi dan kesepahaman tentang pelayanan JKN kepada media.

“Media dapat memberikan informasi terhadap perkembangan informasi terbaru kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Yerry didampingi Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Aslamiyah pada acara Media Gathering  bertema NGOPI (Ngobrol Program Terkini) JKN Bareng Media, Senin, (19/6/23).

Dikatakan Yerry, BPJS Kesehatan terus mendorong fasilitas kesehatan untuk berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Layanan kesehatan yang diterima peserta JKN-KIS baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) harus optimal.

Ditambahkan Aslamiyah, saat ini untuk mengakses program JKN-KIS cukup dengan menggunakan KTP. Peserta hanya menyebutkan NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sementara bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga.

“Semua data peserta teringtegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sehingga mendapat kepastian layanan administrasi dan pelayanan kesehatan,” kata Aslamiyah.

Aslamiyah menyampaikan, saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan sebanyak 696.569 kanal pembayaran untuk memudahkan peserta JKN-KIS membayar iurab melalui bank  (BUMN, swasta dan daerah), jaringan retail, gerai tradisional hingga 3-commerce.

“Peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk mendapakan hak pelayanan kesehatan,” katanya.

Dijelaskan Aslamiyah, semua peserta JKN-KIS akan mendapat layanan Rawat Inap sesuai dengas yang kelas yang menjadi hak peserta. Jika dalam kondisi tertentu ruang kelas rumah sakit sesuai hak peserta penuh, maka akan dirawat di kelas yang lebih tinggi sampai kelas ruangan tersedia. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.