ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jaksa Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun Penjara

August 22, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Malang – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Hidayah, SH, mengajukan tuntutan penjara 10 tahun terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, Bayu Aditya Perdana (25 tahun) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin ( 21/8/2023 ).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu  Mohammad Januar Ferdian menyebutkan Bayu dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Malang, Satyawati Yun Irianti, Jaksa menuntut agar Bayu Aditya Perdana dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Jaksa berargumentasi  tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan perlindungan anak.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Bayu Aditya Perdana sangat merugikan korban yang merupakan anak di bawah umur. Terdakwa dianggap telah melanggar ketentuan UU Perlindungan Anak yang mengamanatkan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Perlindungan terhadap anak-anak dari kasus kekerasan dan eksploitasi adalah tanggung jawab bersama masyarakat, dan proses hukum ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi korban serta menjadi contoh bagi upaya perlindungan anak di masa mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yun Irianti akan mengambil keputusan berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan dari pihak terdakwa. Putusan akan diumumkan pada tanggal yang akan dijadwalkan kemudian. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.