ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Efektifkan Program Rp 50 Juta Per-RT 2023, Pemkab Kukar Gelar FGD

August 29, 2023 by  
Filed under Nusantara

Share this news

TENGGARONG –  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga (Rp 50 juta per RT) Tahun 2023 se-Kecamatan Tenggarong, Senin (28/8/23) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. Acara itu dibuka Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono dan para Asisten Pemkab Kukar.

FGD diikuti jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Camat beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tenggarong, Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Tenggarong, Para Ketua RT se Tenggaron, serta Para Undangan lainnya.

Kepala BPMPD Kukar Arianto mengatakan bahwa kegiatan itu sebagai evaluasi pelaskaan program Rp 50 juta per RT di  Tenggarong, juga menyamakan persepsi proses pelaksanan program ini kedepan agar tak ada jajaran pelaksana program ini yang menafsirkan sendiri-sendiri.

Semantara, Bupati mengatakan dengan diskusi kelompok terarah itu, diharapkan implementasi Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga Rp 50 juta per RT bisa lebih efektif, lebih efisien dengan memperhatikan dukungan internal dan perkembangan lingkungan eksternal saat ini dan kedepannya nanti.

Edi juga mengingatkan agar petunjuk teknis harus benar-benar dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan masing-masing. Kehatian-hatian penting tapi jangan sampai membuat program ini tak jalan.

“Jika ada hambatan dalam pelaksnaannya agar dicarikan solusinya dan dibuat petrunjuk teknis pelaksnaannya,” pintanya.

Program Rp 50 juta per RT sebagai salah satu program dedikasi dan komitmen mewujudkan KUKAR IDAMAN yakni memberikan anggaran Rp.50 juta per RT yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD).

Hal tersebut ditetapkan melalui PERBUP Nomor 63 Tahun 2021, dengan tujuan untuk memberikan porsi kebijakan berskala sub urban Rukun Tetangga (RT) dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan Pemerintah Kabupaten.

Edi menegaskan bahwa program ini bukan berupa dana segar, namun dalam bentuk program dan kegiatan di lingkungan RT. Dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong royong melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga berpenghasilan rendah.

“Program Rp 50 juta per RT merupakan bentuk penguatan peran dan fungsi para Ketua RT, keberadaan program ini harus benar-benar dikawal dengan baik, sehingga bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kukar,” demikian pintanya.(kk04))


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.