ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Di “Ngapeh Hambat”, Bupati Sebut Perlu Ada Evaluasi dan Optimalisasi PAD

January 10, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Melalui kegiatan Ngapeh Hambat atau obrolan pagi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menginginkan di tahun 2024 ini, adanya strategi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kukar terhadap evaluasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Daksa Artha BPKAD Kukar, Senin (08/01/2024)

Hal tersebut diungkapkan Edi Damansyah usai mendengarkan pemaparan terkait pendapatan yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

Kepala Bapenda Bahari Joko Susilo memaparkan bahwa tidak tercapainya target pendapatan daerah disebabkan kinerja serapan anggaran, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah terhadap pendapatan daerah, dimana PAD Kukar tertinggi ke dua se-Kaltim terjadi kecenderungan penurunan Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024.

Selain itu saran yang disampaikan Kepala Bapenda yaitu adanya strategi-strategi yang jitu dalam meningkatkan dan tercapainya target pendapatan daerah diantaranya diperlukan upaya peningkatan kinerja serapan anggaran.

Salah satu contoh untuk meningkatkan penerimaan PAD perlu diupayakan peningkatan kinerja pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk meningkatkan penerimaan dana bagi hasil perlu dilakukan peningkatan kualitas rekon data minerba dan migas serta komunikasi intens dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Kementerian ESDM dan saran yang terakhir melaksanakan program pembangunan daerah yang mendorong pertumbuhan ekonomi/PDRB.

Menanggapi hal tersebut, Edi Damansyah mengatakan bahwa berbicara masalah pajak daerah, tentu tidak akan terlepas dari persoalan subyek, dan wajib pajak. Lantas apa yang dimaksud dengan Subyek Pajak dan Wajib Pajak itu.

Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.

“Oleh karena itu perlunya komitmen seluruh stakeholder terkait khususnya seluruh Kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa beserta jajaran untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah salah satu cara terus menerus melakukan sosialisasi dan meyakinkan kepada masyarakat (termasuk para pelaku usaha) tentang arti penting pajak daerah sehingga diharapkan akan muncul rasa kepedulian sekaligus kesadaran dalam hal pembayaran pajak,” Ujarnya.

Lebih lanjut Edi juga mengatakan kerja-kerja perangkat daerah harus lebih komitmen dan konsisten serta fokus terhadap penguatan pendapatan daerah yang memang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Kukar.

“Dikhususkan kepada pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Kukar. Karena komponen pendapatan daerah itu ada bagi hasil seperti pajak kendaraan itu pemerintah provinsi kita dapat bagi hasilnya,”katanya

Edi mengatakan patut disyukuri PAD Kukar khususnya bagi hasil meningkat, dari target PAD yang ditetapkan Rp690 Miliar di tahun 2023 terealisasi Rp831 Miliar artinya target yang ditetapkan terlampaui 120,37 persen. (kk09)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.