ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pj. Gubernur Kaltim Resmikan Penangkaran Rusa Sambar Pemda PPU

March 10, 2024 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik meresmikan penangkaran rusa sambar milik Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada tepat di belakang kantor Bupati PPU, kilometer 09 Nipah-Nipah, Minggu, (10/3/2024). ,

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penguntingan pita oleh Pj Gubernur Kaltim didampingi langsung Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun dan pejabat terkait lainnya.

Akmal Malik mengatakan bahwa selama ini masyarakat jika melintas di Kabupaten PPU dapat menyaksikan rusa tepat didepan kantor bupati PPU. Tetapi rusa-rusa tersebut hanya dalam bentuk patung yang terbuat dari besi.

“Tugas kita salah satunya adalah melestarikan lingkungan, dan ekosistem. Nah makanya saya tanya kepada pemerintah PPU apa yang telah dilakukan dalam pelestarian simbol-simbonya,” bebernya.

Akmal Malik menambahkan, jangan hanya pemerintah provinsi yang melakukan pelestarian rusa sambar tersebut. Menurutnya, hewan tersebut adalah simbolnya PPU sehingga dapat dikatakan itu menjadi tugas pemda PPU dalam melestarikan hewan yang menjadi ikon daerahnya itu..

Kedepan tambah dia penangkaran tersebut bisa dikembangkan lagi. Karena menurutnya rusa sambar yang merupakan hewan endemiknya PPU dan ikon daerah tersebut benar-benar hidup di masyarakat.

Penangkaran rusa sambar milik pemda PPU ini kurang lebih satu bulan lalu telah diisi sebanyak sepuluh ekor rusa yang dipindahkan dari UPT penangkaran rusa Desa Api-api, kecamatan Waru milik pemprov Kaltim.

Sejumlah hewan rusa yang sebelumnya terlihat kurus kini menjadi lebih sehat dan gemuk. Pengunjung pun tampak silih berganti datang ke lokasi ini. (HumasPPU)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.