Warga Intu Lingau Bantah Hutan Adat Disebut Kawasan Hutan Lindung

July 18, 2024 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR –Masyarakat adat di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat membantah status kawasan hutan adat disebut sebagai kawasan hutan lindung. Adapun areal yang dimaksud yaitu hutan Tinuq, Perguleng, Greh, Merame Sorau, Winau dan Batu Apoy.

Sinar, tokoh masyarakat Kampung Intu Lingau kepada media ini meluruskan pemberitaan mengenai aktifitas penambangan diduga ilegal yang berada di kawasan hutan adat.

“Kami tidak pernah mendengar hutan atau lahan kami merupakan lahan hutan lindung,” jelasnya.

Pernyataan Sinar itu seolah menjawab tudingan pemberitaan yang tengah ramai disorot media nasional. Media nasional dalam beritanya mengangkat maraknya tambang batubara liad=r serta perusakan lahan warga, hutan lindung hingga situs sejarah. Sontak berita inipun mendapat reaksi langsung oleh warga setempat.

Tidak hanya Sinar, warga lainnya juga turut bersuara dan mengklaim kawasan yang disoal adalah hutan adat masyarakat setempat. Ariyatonius, pria berusia 61 tahun menjelaskan hutan lindung yang dimaksud sebenarnya hutan milik masyarakat.  Di dalam lahan itu banyak terdapat hasil tanam milik warga.

“Sebelumnya ada juga perusahaan kayu yang beroperasi disitu dan kami tidak pernah mendengar kawasan itu sebagai hutan lindung,” jelasnya.

Ia mengklaim, sejumlah lahan dikawasan tersebut juga kerap dipergunakan warga untuk bertani dan merupakan warisan secara turun temurun.

Sinar bersama ratusan masyarakat adat Intu Lingau kepada media ini menjelaskan, sejak mereka membuka hutan hingga sekarang pemerintah tidak pernah datang atau memberi tahu kalau hutan itu adalah hutan lindung. Bahkan terdapat sejarah pertanian yangn ditanam oleh leluhur mereka. Seperti durian, mangga dan buah buahan lainnya.

“Kami setiap tahun berladang di lokasi itu. Selama ini kami merambah hutan tersebut tidak apa apa. Jadi kami tegaskan tidak ada hutan lindung disini,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, Rudi Eravani dalam keterangannya membenarkan status kawasan yang dimaksud adalah hutan desa yang memiliki izin sejak 2018. Masyarakat memang memiliki kewajiban untuk melindungi kawasan hutan tersebut dari gangguan, baik dari luar maupun dari dalam.

“Masyarakat memang ada kewajiban untuk melindungi kawasan hutan yang sudah memiliki izin sebagai hutan desa untuk menjaga gangguan, baik dari ilegal logging maupun ilegal mining,” tegasnya.

 

Pernyataan Rudi pun kembali meyakini masyarakat serta tokoh adat Kampung Intu Lingau bahwa kawasan yang disoal memang benar berstatus hutan adat, bukan hutan lindung. (*/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    909593
    Users Today : 1048
    Users Yesterday : 3621
    This Year : 757969
    Total Users : 909593
    Total views : 9640168
    Who's Online : 51
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-08