ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Bahas Draft Peraturan IAD

September 5, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Peluncuran Buku Panduan Penyusunan Dokumen IAD. (PPID Dishut & Humas Dishut)

SAMARINDA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara pembahasan draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial. Dalam upaya memperkuat tata kelola hutan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu (4/9/2024).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Drh. Arif Murdiyanto saat membuka acara mengatakan, agenda ini menjadi momentum penting dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu mendorong pengelolaan perhutanan sosial yang lebih baik dan terarah.

Selain membahas draft peraturan, acara ini juga meluncurkan Buku Panduan Penyusunan Dokumen IAD. Buku ini disusun untuk menjadi panduan bagi para pengelola perhutanan sosial dan pihak terkait, guna memastikan keseragaman dan arah yang jelas dalam penyusunan dokumen IAD. Peluncuran buku panduan ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk mendukung pemahaman yang mendalam terkait proses pengembangan IAD.

Pembahasan draft peraturan gubernur mengenai IAD telah melalui beberapa tahapan penting, melibatkan berbagai pihak seperti YKAN, GIZ Propeat, GGGI, KBCF, USAID Segar, Yayasan Bumi, Universitas Mulawarman, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.

Kolaborasi ini mencerminkan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam mengembangkan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.

Penandatanganan komitmen penyusunan dokumen IAD di tingkat kabupaten dan kota juga menjadi bagian penting dari acara ini, menandakan dukungan kuat dari pemerintah daerah dan mitra pembangunan dalam implementasi IAD. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara provinsi, kabupaten, kota, dan pemangku kepentingan lainnya, serta memastikan bahwa setiap langkah dalam penyusunan dan pelaksanaan IAD berjalan dengan baik.

Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto menekankan, tujuan utama dari IAD berbasis perhutanan sosial adalah untuk mendorong pengembangan industri berbasis masyarakat, meningkatkan skala ekonomi desa di sekitar hutan, serta mempercepat akses legal dan penguatan kelembagaan kelompok. Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM), sebagai indikator keberhasilan pembangunan di wilayah perdesaan. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.