ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Karantina Kaltim Musnahkan Daging Babi Ilegal

September 13, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BALIKPAPAN – Karantina Kalimantan Timur melalui  satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau pemusnahan 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan dan penahanan 2 unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau, Selasa (10/9/2024). Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 unit truk tersebut, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.

“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, beliau tidak dapat menunjukkannnya,” ujar Niken Pandan Sari, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau.

Dijelaskan Niken, karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukanlah penahanan. Gelar perkara dilakukan Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan pada hari Kamis, 12 September 2024 di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator dan dihadiri perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

Ditempat terpisah, Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Kaltim menegaskan, mmen pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.