Batasan Dana Kampanye Ditetapkan KPU

September 17, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Batasan dana kampanye pemilihan ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah. Demikian yang disebutkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik saat didirnya didaulat sebai narahubung kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pewmilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publikdengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim yang dilehat di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya dalam Pasal 74 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan: Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Petugas Penghubung; dan/atau pihak terkait lainnya sebagai berikut: Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, pewarta; dan/atau pemantau terdaftar.

Dikatakan, pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi.

Dijelaskan, harus diperhatikan bahwa dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon harus berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan. Sementara, dana kampanye yang diperoleh dari sumbangan partai politik dan atau gabunngan partai yang mengusulkan pasangan calon berasal dari keuangan partai politik dan/atau cabungan partai politik yang mengusulkan.

“Untuk pasangan calon perseorangan dana kampanye yang bersumber dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan,” lanjut Idham menjelaskan.

Adapun pendanaan kampanye oleh negara itubersifat pada kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota  selain didanai oleh  pasangan calon bersangkutan serta pihak lain juga dapat didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dana tersebut meliputi kampanye pemilu yang dilakukan melalui: debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

“Semua yang saya sebeutkan itu dapat difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” beber Idham. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1421111
    Users Today : 7289
    Users Yesterday : 4812
    This Year : 357620
    Total Users : 1421111
    Total views : 12625304
    Who's Online : 92
    Your IP Address : 216.73.216.136
    Server Time : 2026-03-03