ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dishub Kota Batu Jaring Sembilan Juru Parkir Nakal

September 21, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

BATU  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menjaring sembilan orang juru parkir nakal dalam operasi gabungan (Opgabs)  Judi kawasan parkir gemuk Kota Batu, mat sore (20/9/2024)  Operasi ini melibatkan tim khusus yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Hendry Suseno menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada juru parkir yang melanggar aturan. Juru parker nakal yang terjaring akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Pihak Reskrim Polres Batu akan melakukan penyidikan, sementara Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara akan melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Malang.

“Kami berharap ini bisa membuat mereka jera dan lebih jujur dalam melaksanakan tugas,” tegas Hendry dengan nada geram.

Sembilan juru parkir yang terjaring operasi tersebut ditemukan di tiga pos pantauan. Di Jalan Panglima Sudirman, tiga orang berhasil diamankan, sementara di Jalan Diponegoro terdapat lima orang, dan di Jalan Kartini satu orang.

Hendry menambahkan bahwa operasi ini adalah langkah awal untuk menindak tegas para juru parkir nakal. Pihakmya akan melakukan pengawasan ketat secara periodik dan senyap terhadap setiap pergerakan juru parkir nakal ini, sehingga pendapatan dari retribusi parkir tidak hilang begitu saja dan bisa menjadi pemasukan negara melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hendry menegaskan, pihaknya tidak hanya akan menindak juru parkir nakal, tetapi juga oknum Dishub yang terlibat dalam praktik tersebut.  Integritas dan profesionalisme menjadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Dishub. Langkah tegas ini diambil agar para petugas Dishub bisa lebih berhati-hati dan tidak tergoda untuk terlibat dalam pelanggaran.

Selama ini, sistem bagi hasil retribusi parkir memberikan 60 persen kepada juru parkir dan 40 persen disetorkan ke kas negara. Selain itu, juru parkir juga mendapatkan fasilitas seperti rompi, jas hujan, sepatu, dan senter sebagai perlengkapan kerja. Namun, meskipun diberikan fasilitas tersebut, beberapa juru parkir tetap tidak jujur dalam melaporkan hasil retribusi.

Hendry berharap dengan operasi gabungan ini, penertiban juru parkir akan mampu meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Sebagai contoh, di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang merupakan area parkir dengan potensi besar, seharusnya setiap hari bisa mencapai pendapatan Rp12 juta, namun kenyataannya hanya disetorkan Rp200 hingga Rp300 ribu.

“Bayangkan saja, jutaan rupiah yang hilang begitu saja. Semoga dengan adanya operasi ini, ketertiban semakin meningkat dan target PAD sebesar Rp3 miliar per tahun sesuai Perda dapat tercapai,” pungkas Hendry. (Buang Supeno ).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.