ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rakor KPU Kaltim Sampaikan Regulasi Kampanye

September 25, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur Balikpapan, Selasa (24/9/2024).

Acara yang menghadirkan Liaison officer (LO) dari kedua paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim .

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi menjelaskan regulasi yang mengatur dana kampanye.  Penetapan batasan dana kampanye serta jadwal dan lokasi pemasangan APK sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar.

“Kami ingin memastikan semua paslon memahami batasan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam kampanye,” katanya.

Dia juga menegaskan, batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 157,186 miliar yang mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye di wilayah Kaltim.

“Jumlah ini, mencakup seluruh kegiatan kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 di seluruh kabupaten maupun kota di Kaltim. Setiap paslon harus mematuhi regulasi ini, untuk menjaga akuntabilitas” ucapnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.