ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus

September 26, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Abdul Qayyim Rasyid

SAMARINDA – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Qayyim Rasyid mengonfirmasi, kampanye Pasangan Calon peserta Pilkada 2024 di kampus diperbolehkan, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi. Salah satu aturan utamanya adalah larangan penggunaan atribut kampanye dalam lingkungan kampus, baik untuk partai politik maupun calon tertentu.

“Atribut kampanye tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” ujar Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, Qayyim juga menambahkan bahwa kegiatan kampanye harus memperhatikan kapasitas ruangan, baik itu untuk kegiatan yang diselenggarakan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

“Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” jelasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan kampanye dikalangan mahasiswa berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengurangi esensi dari pendidikan politik yang dapat diterima generasi muda. KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis, serta berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula.

“Adanya ketentuan ini, diharapkan para peserta kampanye, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” tungkasnya (*).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.