ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BPK Kaltim Klarifikasi Surat Keterangan Silpa Keungan Kutai Barat Palsu

October 5, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

Kutai Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi  manipulasi data tentang Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) keungan daerah di Kabupaten Kutai Barat yang viral di media sosial.

Lembaga auditor itu dengan tegas menyatakan surat keterangan daftar Silpa APBD Kabupaten Kutai Barat sejak 2016-2023 senilai Rp 4,9 triliun yang beredar merupakan surat palsu.

“Daftar SiLPA itu tidak benar, seolah-olah berasal dari BPK, padahal tidak ada,” tegas Bupati Kutai Barat, FX Yapan, sambil menunjukan surat resmi BPK kepada wartawan saat kunjungan kerja di Kecamatan Siluq Ngurai, Rabu (2/10/2024).

Bupati Kutai Barat, FX. Yapan

Yapan menegaskan, jika benar ada Silpa APBD hingga triliunan rupiah, maka tidak mungkin Kabupaten Kutai Barat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 tahun berturut-turut.

” BPK sudah menyatakan bahwa surat Silpa yang beredar di medsos itu hoaks,” tambah Yapan.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat, Petrus, menambahkan, selain data yang tidak valid, format surat tersebut tidak sesuai dengan standar resmi BPK. Lantaran kop surat dan stempel yang digunakan berbeda dari kop surat resmi BPK provinsi maupun BPK RI.

“Kop surat  BPK tidak pernah menggunakan kop surat Garuda, melainkan logo BPK. Masyarakat awam yang tidak tahu mungkin menganggap surat itu benar, padahal palsu. Jadi kami tegaskan, surat keterangan Silpa di media sosial itu hoaks,” jelas Petrus, membongkar detail pemalsuan surat yang cerdik namun fatal tersebut.

Petrus juga menjelaskan, Silpa APBD tidak dapat diakumulasikan setiap tahun, seperti yang disebarkan di media sosial. Karena SiLPA tahun sebelumnya langsung digunakan dalam APBD tahun berikutnya, sehingga tidak ada anggaran yang tersimpan di kas daerah.

Petrus meminta masyarakat untuk mencari informasi yang benar dari lembaga berwenang atau langsung ke BKAD Kutai Barat agar tidak termakan isu yang menyesatkan.

Dalam surat tanggapan kepada Bupati Kutai Barat, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan tidak pernah membuat dan menerbitkan surat keterangan dimaksud.

BPK Perwakilan Kaltim juga menjelaskan, Fitra Infitar yang bertanda tangan sebagai Wakil Penanggungjawab pada surat keterangan telah mutasi dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019, sehingga surat keterangan tertanggal 27 Oktober 2022 bertempat di Jakarta dan menggunakan stempel BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dapat dipastikan tidak valid.

BPK Kaltim juga menyatakan nilai Silpa pada surat keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui, dalam surat yang beredar di media sosial, tercantum daftar SiLPA APBD Kutai Barat dari 2016-2023 dengan total Rp 4,9 triliun. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 27 Oktober 2022 oleh Fitra Infitar sebagai Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPKP Kaltim. (adv/diskominfo/kbr)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.