ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pelantikan Pimpinan Defenitif DPRD Kubar Dijadwalkan 22 Oktober

October 13, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR  – Pelantikan unsur pimpinan defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten-kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masa jabatan 2024-2029, dijadwalkan dilakukan 22 Oktober 2024.

Hal itu diutarakan, Ketua DPRD Sementara Kubar, Ridwan kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024). Ia mengatakan, rapat paripurna penetapan unsur pimpinan defenitif DPRD periode 2024-2029, sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Pada Paripurna sebelumnya, Ridwai menyebutkan, dirinya ditetapkan sebagai Ketua DPRD, dimana Partai PDI-Perjuangan merupakan partai pemenang pada Pileg tahun 2024 di Kabupaten Kubar.

Ketua DPRD Kubar Sementara Ridwai

Dikatakan,  Wakil Ketua DPRD I jatuh pada Agustinus, dari Partai Golkar yang merupakan partai dengan perolehan suara terbanyak kedua, dan Wakil Ketua DPRD II dijabat Sepe Martinus dari Partai Gerindra, partai ini menempati posisi ketiga peraih suara terbanyak.

Ditambahkan Ridwai, tiga unsur pimpinan dewan yang diusulkan oleh pimpinan partai masing-masing, telah ditetapkan pada rapat paripurna. Keputusan itu sudah diserahkan ke Pemkab Kubar, yang selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

Disebutkan politisi Partai PDI-Perjuangan ini, pihaknya menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Meski demikian, pelantikan unsur pimpinan defenitif DPRD Kubar, sudah dijadwalkan pada 22 Oktober 2024.

“Kalau SK Gubernur Kaltim turun  sebelum 22 Oktober, kita yakin kalau pada 22 Oktober 2024 nanti, ada nanti pelantikan unsur pimpinan DPRD Kubar. Jadi kita masih menunggu SK dari Gubernur Kaltim,” ujar Politisi Senior PDI-Perjuangan itu.(adv/diskominfo/Kbr)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.