ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Disnaker Kutai Barat Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

October 16, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memberikan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp107 juta  kepada kedua orang ahli waris.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan ahli waris Alm Rosma Susanti TKK Dinas Arsip dan perpustakaan dan ahli waris Alm Sayoh Pekerja Rentan,  di Ruang rapat Sekda Lantai II, pada acara Forum Group Discussion (FGD) pembahasan nota kesepakatan sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Senin (14/10/2024).

Penyerahan santunan kematian bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) merupakan tindak lanjut kerjasama MoU Pemkab Kubar bersama BPJS ketenagakerjaan, melalui BPJS ketenagakerjaan Pemkab Kubar sudah memberikan hak TKK  dan pekerja rentan yang meninggal dunia.

Asisten I Faustinus Syaidirahman dan Sekretaris Disnaker menyerahkan santunan kepada ahli waris

Asisten I Faustinus Syaidirahman,  mengucapkan terikasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang telah menepati janji sesuai MoU yang telah disepakati beberapa tahun yang lalu.

”Pemkab Kubar sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tepati janjinya,”ucapnya.

Sementara itu Chandra Cahyono kepala BPJS ketenagakerjaan Kubar menjelaskan, jaminan sosial memang wajib dan hak setiap warga negara Indonesia, Khususnya semua para pekerja.

Ia menyebut, dengan adanya MoU Pemkab Kubar bersama BPJS ketenagakerjaan bekerjasama guna memperkuat jaminan para pekerja sehingga seluruh TKK bener-benar terlindungi hak-hak yang memang diberikan Pemda.

Ia mengatakan, sesuai undang-undang setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial, dan dikuatkan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.  Diturunkan ke dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dan puncaknya pada Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang penganggaran untuk kepesertaan non ASN/TKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program ini untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JK),” tandasnya. (adv/Diskominfo/kbr)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.