ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Anggota DPRD Kubar Ambil Sumpah dan Janji

October 23, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih masa jabatan 2024 – 2029 melakukan pengucapan sumpah dan janji pada Rapat paripurna istimewa 1 di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor : 100.1.4.2/47/B.POD.II/2024. Memutuskan Ridwai sebagai ketua, Agustinus wakil ketua, dan Sepe Martinus wakil ketua. Sebagai pimpinan (DPRD) Kabupaten Kutai Barat masa jabatan 2024 – 2027 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji.

Ketua terpilih Ridwai dalam sambutannya menyampaikan, sejak menjabat sebagai pimpinan sementara mulai dari Agustus hingga Oktober 2024, ia membentuk fraksi fraksi di DPRD yang semula periode sebelum nya ada lima fraksi dan saat ini hanya ada tiga fraksi saja, antara lain.

“Fraksi Golkar 10 orang anggota, Fraksi PDI Perjuangan 9 orang anggota, dan Fraksi GDK (Gerindra, Demokrat, Keadilan) 6 orang anggota,”Ujarnya.

Dijelaskan Ridwai, penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dengan membentuk pansus yang bertugas menyusun dan membahas rancangan tata tertib tersebut hingga siap untuk di tetapkan. “Saat ini kita memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,”Bebernya.

Ia menyampaikan, atas nama pimpinan sementara menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada semua anggota dewan yang terhormat.

” Mereka lah yang berperan aktif dalam menunjang kelancaran tugas tugas kami selaku pimpinan sementara,”Ungkapnya.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, apabila dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPRD sementara, terdapat hal hal yang kurang berkenan di hati.

Sementara itu Bupati Kubar FX Yapan mengucapkan selamat kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Barat yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji. Ia berharap bisa menjadi momentum peneguhan dan penguatan tugas saudara selaku unsur pimpinan DPRD selama lima tahun kedepan.

“Kita ketahui bersama seluruh tugas yang melekat pada saudara sekalian selaku unsur pimpinan DPRD terlaksana melalui tahapan yang cukup selektif,” Ujarnya.

Ia menjelaskan, dari pemilihan yang bersifat kolektif terdiri dari unsur unsur fraksi dan berurutan berdasarkan besarnya jumlah anggota fraksi, selain itu saudara di tentukan berdasarkan keputusan suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan ke empat. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.