ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Memilih

October 28, 2024 by  
Filed under Samarinda

Share this news

Kantor KPU Samarinda

SAMARINDA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyediakan layanan pindah memilih untuk mempermudah warga pendatang yang tinggal di Samarinda agar tetap bisa memberikan hak suara.

Layanan ini ditujukan bagi mereka yang memiliki KTP dari kabupaten atau kota lain di Kalimantan Timur, memungkinkan warga untuk tetap berpartisipasi dalam pemilihan meski tidak berada di domisili asal.

KPU menyadari , sebagai ibu kota provinsi, Samarinda dihuni banyak pendatang, termasuk mahasiswa, pekerja, hingga pasien yang membutuhkan akses kesehatan.

Akbar Ciptanto, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, menyampaikan,  layanan pindah memilih ini merupakan langkah agar mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos di TPS terdekat.

“Layanan ini kami buka bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tempat asalnya karena keadaan tertentu. Mereka bisa mengajukan pindah memilih di TPS terdekat dengan tempat tinggalnya saat ini,” ujar Akbar, Jumat (25/10/2024).

Layanan ini mencakup beragam kondisi, seperti mahasiswa yang tengah menempuh studi, pasien di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas di panti rehabilitasi, narapidana di lembaga pemasyarakatan, atau pekerja yang harus bertugas di luar domisili asal pada hari pemungutan suara.

Untuk menggunakan layanan ini, pemilih perlu memenuhi kriteria tertentu dan menunjukkan dokumen pendukung, misalnya surat tugas, bukti rawat inap, atau dokumen kepindahan domisili.

Pengurusan layanan pindah memilih di Samarinda harus dilakukan paling lambat hingga 28 Oktober 2024, atau satu bulan sebelum hari pencoblosan, kecuali bagi keadaan darurat tertentu yang dapat diproses hingga tujuh hari menjelang pemilihan.

Sebagai langkah persiapan, KPU Samarinda telah menyiapkan kuota di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana setiap TPS dapat menampung hingga 600 pemilih. Jika kuota di TPS tertentu sudah penuh, KPU akan mengarahkan pemilih ke TPS terdekat lainnya, memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak suara.

Dengan jumlah TPS mencapai 1.202 di Samarinda, KPU optimis layanan ini dapat menampung semua pemilih yang membutuhkan. Sosialisasi terus dilakukan KPU Samarinda, mulai dari media sosial hingga koordinasi dengan Ketua RT, guna memastikan layanan ini dikenal luas.

“Meski belum ada data pemilih pindah memilih masuk, kami terus mendorong warga untuk segera mengurusnya. Kami ingin semua warga berpartisipasi dalam Pilkada dan berharap layanan ini dapat mengurangi angka golput,” tutup Akbar. (nbl/adv kpu samarinda)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.