ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 Dilantik

November 7, 2024 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA  –Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilantik pada Kamis (07/11/2024) di Samarinda. KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Di setiap TPS, terdapat tujuh anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua dan enam anggota. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara, memastikan bahwa semua berjalan lancar, jujur, dan adil.

“Alhamdulilah pelantikan KPPS berjalan lancar dilaksanakan pagi ini di masing-masing kelurahan,” kata Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Samarinda, Yustiani kepada media ini

KPPS akan bertugas selama satu bulan, yakni dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Tugas utama mereka adalah mengelola jalannya pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November 2024. Adapun beberapa tugas yang harus dijalankan KPPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024 antara lain mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu yang tidak memiliki saksi, menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Selain itu juga menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS, melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus dan menjalankan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya. (dul)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.