ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemprov Kaltim Upayakan Perbaikan Distribusi LPG Subsidi

October 29, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BALIKPAPAN -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mengupayakan perbaikan distribusi LPG subsidi 3 kg, menjelang diberlakukannya kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada setiap pembelian LPG mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah penyalahgunaan dan penyelewengan LPG bersubsidi, namun masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan hal ini saat membuka Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg” di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, Selasa (29/10/2024).

Forum ini dihadiri narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Perindagkop.

Sri Wahyuni menjelaskan, forum tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim dalam memperkuat pengawasan dan sinergi antar pihak terkait dalam menghadapi perubahan kebijakan distribusi LPG 3 kg.

“Kami telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, dan kepolisian,” ujar Sri Wahyuni.

Dia juga menegaskan meskipun regulasi terkait tata tertib niaga sudah ada, namun masih banyak tantangan dalam implementasinya.

Salah satu yang paling penting adalah penerapan kebijakan penggunaan NIK saat pembelian LPG 3 kg. Sri Wahyuni mengungkapkan, meskipun kebijakan ini akan diberlakukan pada Januari 2025, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala yang harus segera dituntaskan.

“Kebijakan ini memang penting, namun masih ada persoalan di lapangan. Kami berharap agen dan pangkalan bisa mematuhi aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha mereka bisa dicabut,” jelas Sri Wahyuni, menambahkan bahwa beberapa izin usaha sudah dicabut karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.(adv diskominfo-kaltim)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.