ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPID Kaltim Tegaskan Aturan Penyiaran di Masa Tenang

November 25, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lembaga penyiaran di Kaltim agar mematuhi aturan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Irwansyah

Melalui surat edaran resmi dengan Nomor 492.23/204/KPID-KT/XI/2024, KPID Kaltim mengingatkan bahwa selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menayangkan segala bentuk konten yang berpotensi mempengaruhi opini publik terkait pasangan calon (paslon) atau partai politik (parpol).

“Pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menayangkan liputan jurnalistik, debat publik, jejak pendapat, atau iklan yang berkaitan dengan paslon maupun partai politik. Ini penting untuk menjaga netralitas dan suasana kondusif selama proses pemilu,” jelas Irwansyah, Minggu (24/11/2024).

Selain itu, ia menekankan  larangan juga mencakup produksi program acara bertema politik, visi misi, rekam jejak, atau aktivitas paslon, termasuk siaran yang bersifat mendukung, memojokkan, atau menghasut.

“Kami berharap lembaga penyiaran mematuhi aturan ini dengan baik. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

KPID Kaltim akan melakukan pengawasan ketat selama masa tenang untuk memastikan semua lembaga penyiaran mematuhi pedoman ini. Irwansyah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran penyiaran yang bertentangan dengan aturan.

“Kami ingin memastikan suasana masa tenang berlangsung tanpa gangguan, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan jernih pada hari pemungutan suara,” tutupnya. (jal)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.