ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Samarinda Gelar Pemungutan Suara Ulang

December 3, 2024 by  
Filed under Samarinda

Share this news

Komisioner KPU Samarinda, Arief Rakhman

SAMARINDA — Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di Samarinda menyusul temuan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Kesalahan terjadi ketika seorang pemilih pindahan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) mendapatkan dua surat suara, yakni untuk pemilihan Wali Kota dan Gubernur.

Komisioner KPU Samarinda, Arief Rakhman menjelaskan, pemilih pindahan tersebut berasal dari luar Samarinda, tepatnya dari Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Paser.

“Seharusnya, pemilih pindahan hanya mendapatkan surat suara untuk Gubernur, tetapi pada saat pemungutan suara 27 November, mereka juga menerima surat suara Wali Kota,” ujar Arief, Senin (2/12/2024).

Insiden ini terungkap sekitar pukul 10.00 WITA pada hari pemilihan, saat seorang pemilih pindahan dilayani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS diketahui menyerahkan dua jenis surat suara secara keliru. Temuan ini kemudian dilaporkan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang menjadi dasar rekomendasi untuk menggelar PSU.

Dirinya menambahkan, KPU telah menyiapkan seluruh logistik PSU dengan cermat. Perbedaan dari pemungutan suara sebelumnya adalah adanya label khusus bertuliskan “PSU” pada surat suara, pemberitahuan, dan perlengkapan lainnya.

“Segala logistik telah siap, sama seperti pelaksanaan 27 November, hanya ada tambahan penanda PSU,” jelasnya.

Hingga saat ini, dampak PSU terhadap tingkat partisipasi pemilih masih belum dapat dipastikan.

“Kita akan melihat hasilnya nanti, apakah ada peningkatan atau penurunan partisipasi. Jam 1 siang nanti akan kita evaluasi,” tutupnya. (yud/adv kpu samarinda)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.