ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kepala Dinas ESDM Kaltim Tekankan Pentingnya Tata Ruang dalam Perizinan Tambang Galian C

January 10, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, memberikan komentar terkait tambang Galian C usai kegiatan penanaman bibit padi di Desa Merandai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (9/1/25).

Ia menegaskan, perizinan tambang Galian C harus mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama terkait kesesuaian dengan tata ruang.

Bambang menjelaskan, proses perizinan tambang Galian C saat ini sebagian besar sudah berjalan sesuai prosedur.

“Paling penting adalah tidak ada tumpang tindih dalam tata ruang. Perusahaan harus memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Jika tata ruang membolehkan, baru proses bisa dilanjutkan. Namun, jika daerah tersebut termasuk kawasan konservasi, tentu tidak akan diberikan izin,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini ada beberapa permohonan perizinan tambang di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Muara Badak. Namun, sebagian besar masih dalam proses karena belum memenuhi syarat.

“Di wilayah 3 danau di Muara Badak, misalnya, itu adalah kawasan konservasi, sehingga perizinan tidak bisa diberikan. Beberapa permohonan yang tidak memenuhi syarat juga tidak dapat dilanjutkan,” tambahnya.

Proses perizinan tambang Galian C di Kalimantan Timur, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 110.

“Kami memastikan semua proses sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sampai saat ini, beberapa perusahaan telah mendapatkan izin, meskipun skalanya masih kecil, seperti di Muara Badak dengan luas sekitar 200 hektar,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya tata ruang sebagai dasar dalam pengelolaan tambang agar tidak merusak lingkungan dan mendukung keberlanjutan.

“Tata ruang menjadi hal utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika semua syarat terpenuhi, barulah perizinan dapat diterbitkan,” pungkasnya.

Dengan aturan yang ketat, pemerintah berupaya memastikan tambang Galian C di Kalimantan Timur dikelola secara bertanggung jawab sesuai prinsip keberlanjutan dan peraturan yang berlaku. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.