FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

February 3, 2026 by  
Filed under Berita

Raja Parlindungan Pane dan Hendri Ch. Bangun

JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan menilai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari harus tetap dipertahankan. FWK menyebut tanggal itu berdasar sejarah perjuangan pers, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir organisasi.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan gugatan dari sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sah dalam demokrasi. Namun ia menegaskan 9 Februari 1946 di Solo menjadi momen penting ketika 120 wartawan berkongres dan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan bangsa. Saat itu Republik menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda dan isu Indonesia dibahas di PBB. Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI berperan menyuarakan bahwa Indonesia masih ada. “Itu sejarahnya,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2).

Hendry menambahkan, setelah reformasi dan lahir UU Pers 1999, pers bebas membentuk organisasi. Banyak organisasi wartawan dan perusahaan pers berdiri. PWI tidak lagi menjadi organisasi tunggal. Menurut FWK, seluruh organisasi pers, baik konstituen Dewan Pers maupun bukan, harus bekerja bersama menghadapi tekanan ekonomi, perubahan pola baca, konsumsi informasi, dan perilaku pasar. Dewan Pers diminta lebih peka terhadap kehidupan media, kesejahteraan, dan keselamatan wartawan.

Dalam diskusi di Jakarta, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan sudah waktunya amandemen UU No.40/1999. Regulasi lama dinilai belum menampung perkembangan, termasuk perlindungan hukum wartawan. Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dari uji materi oleh Iwakum yang menilai Pasal 8 UU Pers belum lengkap.

FWK juga mendesak pemerintah bertindak cepat agar penutupan perusahaan pers berkurang. Media arus utama dinilai makin tertinggal dari media sosial dan platform digital. Jika tidak ditangani serius bersama organisasi pers dan pemerintah, narasi publik dikhawatirkan dipenuhi informasi bias dan kepentingan global. FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin Kementerian Politik dan Keamanan, melibatkan media, wartawan, dan akademisi.

Berhasil Optimalkan Sumur HPPO, PT Pertamina Hulu Mahakam Dongkrak Produksi Minyak Lapangan Handil

January 29, 2026 by  
Filed under Berita

Balikpapan – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatatkan pencapaian positif pada awal tahun 2026 ini melalui tambahan produksi minyak sebesar 2.000 barel per hari (bph) dari dua sumur High Pour Point Oil (HPPO) di Lapangan Handil, Kalimantan Timur. Produksi kedua sumur HPPO tersebut melampaui perkiraan awal yang tertuang dalam Work Program & Budget (WP&B) 2026, yaitu sekitar 400 bph. Tambahan ini meningkatkan total kontribusi produksi sumur HPPO di operasi PHM menjadi 3.000 bph, termasuk produksi dari satu sumur di Lapangan Tambora yang telah beroperasi sejak 2024.

Kedua sumur HPPO di Lapangan Handil memiliki karakteristik khusus, dimana minyak yang diproduksikan memiliki titik tuang (pour point) lebih tinggi dibandingkan temperatur operasi pipa sebesar 25 derajat celcius. Tanpa penanganan khusus, kondisi ini berpotensi menyebabkan minyak menjadi padat dan menghambat aliran pipa produksi.

Senior Manager Production PHM, Robert Roy Antoni, menjelaskan bahwa PHM menerapkan chemical treatment Pour Point Depressant (PPD) yang mampu menurunkan titik tuang minyak hingga 21 derajat celcius. “Blok Mahakam merupakan lapangan mature dengan karakteristik sumur yang semakin menantang. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen kami untuk terus mencari solusi agar sumur-sumur challenging, atau sumur yang memiliki kompleksitas tinggi dan sebelumnya belum tersentuh, dapat diproduksikan secara optimal,” ujar Robert.

Sementara itu General Manager PHM, Setyo Sapto Edi, menambahkan bahwa keberhasilan memproduksikan sumur-sumur dengan tantangan operasional dan teknikal yang semakin kompleks telah menjadi bagian dari pengalaman dan kompetensi PHM. Sebelumnya, PHM berhasil mengoperasikan 17 sumur minyak beremulsi dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di lapangan gas Tunu, Tambora, Sisi Nubi, Peciko, dan South Mahakam, yang secara kumulatif menghasilkan tambahan produksi hingga 5.200 bph berdasarkan pengukuran di kepala sumur.

Keberhasilan pengembangan sumur HPPO dan sumur beremulsi tersebut menegaskan komitmen PHM untuk terus berinovasi dalam menghadapi tantangan lapangan mature. Dengan tambahan produksi dari sumur HPPO dan beremulsi itu, PHM memasuki tahun 2026 dengan rata-rata produksi minyak mencapai 25 ribu bph, atau sekitar 20 persen lebih tinggi dibandingkan target WP&B yang ditetapkan Pemerintah. “Kami meyakini bahwa keberlanjutan operasi dan bisnis merupakan kunci dalam mendukung kebijakan transisi energi Pertamina, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian target produksi nasional sebesar 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik gas pada tahun 2029 atau lebih cepat,” tegas Setyo.

Ia juga menambahkan, Perusahaan meyakini bahwa investasi hulu migas, baik eksplorasi maupun eksploitasi, sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan produksi migas Perusahaan dalam mendukung ketahanan energi nasional sesuai Asta Cita Pemerintah terkait swasembada energi. (*)

Lubang Tambang Tak Direklamasi, ESDM Kaltim Ingatkan Ancaman Sanksi

January 14, 2026 by  
Filed under Lingkungan Hidup

KUKAR – Keberadaan lubang bekas tambang yang berdekatan dengan fasilitas publik di Kota Samarinda menuai perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menyusul ramainya keluhan warga di media sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Inspektur Tambang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta potensi risiko keselamatan yang ditimbulkan, Rabu (14/1/26).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan, lubang tambang itu telah ada sejak akhir 2023 dan hingga kini belum dilakukan reklamasi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan warga sekitar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan pihaknya telah mengakomodasi laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi. Meski secara regulasi kewenangan pengawasan pertambangan batu bara berada di tangan Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah provinsi tetap hadir ketika muncul persoalan keselamatan publik.

“Secara regulasi memang kewenangan pembinaan dan pengawasan ada di Kementerian ESDM. Namun ketika ada keresahan masyarakat terkait keselamatan warga, kami bersama Inspektur Tambang turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran di lokasi, meskipun itu bukan tugas dan fungsi utama kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada Kementerian ESDM agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Dalam waktu dekat, pihak perusahaan diminta melakukan mitigasi awal agar meminimalkan risiko kecelakaan.

“Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemasangan pagar dari ujung hingga sepanjang jalan. Pagar ini sebenarnya sudah pernah dipasang sebelumnya, namun dua kali dicuri. Kami harapkan segera dipasang kembali demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan manajemen perusahaan, khususnya Kepala Teknik Tambang (KTT), reklamasi merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Reklamasi itu wajib. Jika kewajiban ditinggalkan, berarti melanggar peraturan. Dan jika melanggar, pihak berwenang dapat melakukan penindakan, termasuk pidana,” tegasnya.

Sementara itu, KTT CV Prima Mandiri, Filipus, menyatakan komitmen perusahaan untuk menutup lubang tambang tersebut. Ia menyebutkan penimbunan akan dilakukan sesuai prosedur setelah seluruh perizinan online kembali terbit.

“Perusahaan bersedia melakukan penimbunan karena itu kewajiban kami. Saat ini masih proses administrasi online. Kalau izin sudah terbit, kami bisa bekerja lagi dan menutup area ini,” katanya.

Filipus menjelaskan, penutupan akan dilakukan dari sisi jalan hingga sekitar 200 meter ke dalam area tambang. Material penimbunan akan diambil dari bukit terdekat agar area tersebut tidak lagi menjadi lubang terbuka.

“Sepanjang area ini akan ditutup. Void hanya akan tersisa di bagian desain ujung belakang sesuai perencanaan teknis,” tambahnya.

Dari pihak pengawasan pusat, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Wawan, menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan dan administrasi perusahaan.

“Ini baru kami ketahui. Kami akan cek kelengkapan dokumennya. Secara tupoksi, pengawasan memang ada di Inspektorat Tambang, selama perusahaan tersebut masih berizin dan terdaftar di sistem MODI,” jelas Wawan.

Pemerintah berharap komitmen perusahaan segera direalisasikan agar potensi bahaya terhadap masyarakat dapat dicegah, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yud)

Menag Beri Apresiasi Kerukunan Umat Beragama di Kaltim

January 12, 2026 by  
Filed under Berita

IKN – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan apresiasi tinggi terhadap indeks kerukunan umat beragama di Provinsi Kalimantan Timur. Nasaruddin Umar menekankan Kalimantan Timur merupakan salah satu contoh daerah dengan tingkat toleransi yang melampaui rata-rata nasional.

Kami berharap Kalimantan Timur dapat terus mempertahankan nilai-nilai kerukunan yang sudah sangat baik ini, bahkan menjadikannya contoh bagi daerah lain,” ujar Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan di area VIP Bandara Sultan Aji Muhammad Sepinggan Balikpapan, Minggu (11/1/2026).

Menag menyampaikan optimismenya terhadap pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurutnya, IKN bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan, melainkan simbol keadilan, pemerataan, dan produktivitas bagi bangsa Indonesia di masa depan.

“IKN ini dibangun di atas asas keadilan dan pemerataan,” ujarnya.

Menag juga mengajak seluruh elemen jajarannya di wilayah Kalimantan Timur untuk terus memperkuat peran mereka sebagai pilar stabilitas sosial. Ia meminta ASN Kemenag menjadi garda terdepan dalam merawat kerukunan umat beragama.

“Kita tidak ingin pembangunan fisik IKN berjalan pesat, namun fondasi kerukunannya rapuh. ASN Kemenag harus hadir untuk memastikan bahwa moderasi beragama bukan sekadar jargon, melainkan nafas kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Timur,” kata Nasruddin.

Selain membahas isu strategis nasional, Nasruddin Umar menyempatkan diri melaksanakan salat subuh berjamaah perdana di Masjid Negara Nusantara bersama warga IKN dan sekitarnya. Menag mengaku sangat terkesan dengan suasana ibadah yang dinilai sangat syahdu dan khusyuk, yang mencerminkan kedalaman spiritual masyarakat di wilayah tersebut.

Pesan utama dari kunjungan ini adalah pentingnya menjaga harmoni di tengah perubahan besar yang sedang terjadi di Kalimantan Timur, agar IKN tidak hanya menjadi pusat ekonomi baru, tetapi juga pusat peradaban yang rukun dan damai. (Win)

Kejati Kaltim Dampingi PLN Tangani Sengketa Hukum Ketenagalistrikan

January 10, 2026 by  
Filed under Berita

Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama antara PT. PLN UID Kaltim Kaltara dengan Kejaksaan Negeri se Kaltim

‎BALIKPAPAN — PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PLN Hub Balikpapan, Jumat (9/1/2026).

‎Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan paparan penerangan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi kepada jajaran manajemen PT PLN (Persero) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Paparan tersebut menekankan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan penyelesaian permasalahan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

‎Kajati Kaltim menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

‎“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Supardi.

‎Menurutnya, instansi pemerintah, termasuk BUMN seperti PT PLN, dapat memanfaatkan JPN untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

‎Supardi menegaskan, PT PLN sebagai BUMN strategis yang berperan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki kepentingan hukum yang besar sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

‎Melalui PKS ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum maksimal bagi PT PLN, termasuk dalam menjaga aset dan infrastruktur ketenagalistrikan. Ke depan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk penyelesaian potensi sengketa secara optimal.

‎Kegiatan ini dihadiri General Manager PT PLN UID Kaltimra Muchammad Chaliq Fadli, General Manager PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Basuki Widodo, General Manager PT PLN UIP3B Riko Ramadhano Budiawan, Senior Regional Manager PT PLN ICON Yusuf Hadiyanto, para Asisten Kejati Kaltim, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur beserta jajaran, serta Kabag Tata Usaha Kejati Kaltim.*

« Previous PageNext Page »

  • vb