Gubernur Kaltim Umumkan Pencairan Dana Gratispol Rp44,15 Miliar

November 14, 2025 by  
Filed under Berita

Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi merealisasikan pencairan dana Program Pendidikan “Gratispol” senilai Rp44,15 miliar kepada tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kaltim. Pengumuman ini disampaikan Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, sebagai bentuk komitmen memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan tinggi yang lebih terjangkau.

Gubernur menegaskan, Gratispol merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Ia menekankan bahwa setiap rupiah harus digunakan tepat sasaran, terutama untuk meringankan beban biaya studi mahasiswa, termasuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana ini adalah wujud keseriusan kita untuk mencetak Generasi Emas Kaltim,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim memastikan proses pencairan berjalan cepat dan sesuai prosedur. Kepala BPKAD, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa SP2D telah diterbitkan pada 12 November 2025, hanya satu jam setelah SPM diajukan oleh Biro Kesra. Hal ini menunjukkan kesiapan Pemprov dalam memastikan percepatan layanan untuk program strategis pendidikan.

Adapun rincian alokasi dana Gratispol bagi tujuh PTN tersebut yaitu Universitas Mulawarman (Unmul) Rp22,45 miliar, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Rp6,38 miliar, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp4,89 miliar, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp4,68 miliar, Politeknik Kesehatan Kemenkes Samarinda Rp3,56 miliar, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1,57 miliar dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp604,8 juta.

Sementara pencairan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi diselesaikan. Pemprov meminta PTS bersabar karena mekanisme hibah daerah memerlukan verifikasi ketat sebelum dana dapat disalurkan melalui BPKAD.

Rudy juga mengimbau seluruh pimpinan PTN penerima alokasi segera mengecek rekening kampus masing-masing agar dana bantuan pendidikan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa, khususnya dalam pembayaran UKT. (yud/adv diskominfo kaltim)

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru

November 13, 2025 by  
Filed under Berita

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Delapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran. Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman. (*)

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kaltim Masuki Putaran FInal

November 12, 2025 by  
Filed under Berita

Pembukaan putaran final Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim ditandai pemukulan alat musik Angklung secara bersama oleh Plt Kadisdikbud Kaltim Armin, Wakajati Kaltim Nur Asiah, pejabat Kajati dan dewan juri.

‎‎BALIKPAPAN — Putaran final  Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (PSDH) tingkat SMA/SMK/MA/SLB Provinsi Kaltim Tahun 2025, kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan digelar di hotel Platinum Balikpapan, 11-13 November 2025.

‎‎Pemilihan tingkat provinsi ini diikuti 58 finalis juara tingkat kabupaten dan kota dan 29 guru pembimbing, serta 10 pendamping dari Kejaksaan Negeri se- Kaltim.

‎‎Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara dua institusi tersebut dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.

‎‎“Kami ingin membentuk generasi pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas, bertanggung jawab secara sosial, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” ucapnya.

‎‎Disebutkan, kesadaran hukum merupakan pondasi penting dalam membangun karakter bangsa, terlebih di era kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi. Menurutnya, pelajar sadar hukum akan menjadi agen perubahan positif baik di sekolah maupun di masyarakat.

‎‎“Kami percaya dari kegiatan ini akan lahir pelajar-pelajar hebat yang kelak menjadi jaksa, hakim, advokat, pemimpin daerah, bahkan menteri. Semua berawal dari kesadaran hukum yang kuat. Inilah generasi emas Kalimantan Timur,” ujarnya.

‎‎Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Kaltim, Nur Asiah memberikan apresiasi kepada para peserta yang menampilkan semangat dan kemampuan luar biasa.

‎‎“Adik-adik ini luar biasa. Biasanya mereka yang piawai berbicara di depan umum adalah mereka yang tekun belajar dan rajin membaca. Ini bukti kerja keras dan kecerdasan,” tuturnya.

‎‎Ia juga menekankan pentingnya orisinalitas dalam berpikir. “Otak yang paling mahal adalah otak yang orisinal — bukan karena sering meniru, tetapi karena mampu berpikir kreatif dan berinovasi,” pesannya.

‎‎Sebelumnya, Ketua Panitia, Sugianto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan karakter pelajar untuk menumbuhkan generasi berintegritas dan disiplin yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

‎‎“Kita ingin membentuk generasi muda yang jujur, disiplin, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat. Budaya hukum harus ditanamkan sejak dini agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

‎‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya Kejati dan Disdikbud Kaltim, atas dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan tahunan tersebut.

‎‎Dewan juri pada kegiatan ini berasal dari unsur Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, dan Balai Bahasa Provinsi Kaltim.

‎‎Melalui kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim Tahun 2025 kedepannya diharapkan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat.*

Gempa M 4.4 Guncang Tarakan, Aktivitas Sesar Tarakan Masih Aktif

November 9, 2025 by  
Filed under Berita

TARAKAN – Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali diguncang gempa bumi pada Sabtu (8/11/2025) sore. Guncangan ini terjadi hanya tiga hari setelah gempa bermagnitudo 4.8 melanda wilayah yang sama. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa gempa kali ini merupakan susulan (aftershock) dari gempa utama pada 5 November lalu, yang bersumber dari aktivitas Sesar Tarakan.

Berdasarkan data BMKG, gempa terjadi pukul 15:56:35 WIB atau 16:56:35 WITA, dengan kekuatan Magnitudo 4.4. Pusat gempa berada di laut pada koordinat 3.29 Lintang Utara dan 117.72 Bujur Timur, sekitar 15 kilometer tenggara Tarakan. Kedalamannya hanya 10 kilometer, tergolong gempa dangkal. BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Meski berkekuatan sedang, getaran dirasakan cukup kuat oleh warga Tarakan karena lokasi episentrum sangat dekat dengan pusat permukiman. Berdasarkan laporan masyarakat, gempa dirasakan dengan intensitas IV–V MMI. Getaran terasa oleh hampir seluruh penduduk, menyebabkan banyak orang terbangun, gerabah pecah, dan barang-barang di dalam rumah bergoyang.

Sementara itu, di Tanjung Selor dan Tana Tidung, gempa dirasakan dengan intensitas III–IV MMI. Getaran terasa jelas di dalam rumah, membuat jendela dan pintu berderik. Di wilayah Tanjung Redeb dan Nunukan, intensitas gempa tercatat II–III MMI, terasa seperti getaran truk yang melintas. Hingga saat ini, BMKG belum menerima laporan adanya kerusakan berarti akibat guncangan tersebut.

BMKG Kota Tarakan melaporkan bahwa hingga 8 November 2025 pukul 16.30 WIB, hasil monitoring menunjukkan gempa M 4.4 ini merupakan gempa susulan dari gempa utama M 4.8 yang terjadi pada 5 November 2025 pukul 17:37:11 WIB lalu. Aktivitas ini memperkuat indikasi bahwa Sesar Tarakan sedang dalam kondisi aktif.

BMKG mengimbau masyarakat di wilayah Tarakan dan sekitarnya agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Warga diminta menghindari bangunan yang retak atau rusak akibat gempa, serta memeriksa kembali kondisi rumah sebelum kembali masuk.

“Pastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi BMKG. Jangan mudah percaya pada isu liar yang dapat menimbulkan kepanikan,” tegas BMKG Kota Tarakan dalam laman sosial medianya.

Dari pantauan Wartawan media ini di media sosial, kepanikan kembali mendera warga Bumi Paguntaka menyusul adanya gempa susulan ini.

Contoh nyata terjadi di Rumah Sakit Umum Dr. Yusuf SK Kota Tarakan yang kembali harus mengevakuasi para pasiennya keluar ruangan akibat getaran yang dialami.

“Gempa lagi Tarakan, behamburan keluar lagi pasien, baru anakku di lantai 3 syukur belum operasi, nanti senin baru operasinya, semoga semua dalam lindungan Allah SWT, Aamiin,” tulis akun Facebook bernama Atiya Dzakwan.

Gempa M 4.4 ini sekaligus menjadi pengingat akan tingginya potensi seismik di wilayah Kalimantan Utara. Meski bukan termasuk zona megathrust, keberadaan Sesar Tarakan menjadikan kawasan pesisir ini tetap rawan terhadap guncangan dangkal yang bisa berdampak nyata di permukaan. (ain)

Disdikbud Kaltim Dorong Pelestarian Lewat Muatan Lokal

November 5, 2025 by  
Filed under Berita

Buku muatan lokal bahasa daerah di Kaltim (foto: ainul)

SAMARINDA – Upaya pelestarian bahasa daerah di Kalimantan Timur kini mendapat tempat resmi dalam dunia pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memastikan bahwa muatan lokal (Mulok) berbasis bahasa daerah, sumber daya alam, dan seni budaya telah diterapkan di seluruh jenjang SMA, mulai dari kelas X hingga kelas XII.

Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Kaltim, Atik Sulistiowati, mengatakan pengembangan muatan lokal bahasa daerah ini telah berjalan sejak 2023 dan kini memasuki tahun ketiga.

“Kalau tahun 2023 untuk kelas 10, tahun 2024 kelas 11, dan sekarang kami menyusun untuk kelas 12. Jadi, targetnya lengkap sudah tiga jenjang belajar muatan lokal Kaltim,” ungkapnya, Selasa (4/11/2025).

Atik menjelaskan, program ini melibatkan 20 penulis dan dua mentor akademisi yang menggarap materi berdasarkan keragaman bahasa dan budaya di Kalimantan Timur. Terdapat enam jenis muatan lokal yang bisa dipilih sekolah, dengan bahasa daerah menjadi fokus utama, disusul tema seni budaya dan sumber daya alam.

“Sekolah bebas memilih sesuai karakter daerahnya. Misalnya, di Paser memilih Bahasa Paser, di Berau memilih Bahasa Berau, di Kutai memilih Bahasa Kutai. Tujuannya agar siswa tetap mengenal dan menghargai bahasa daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Ia menekankan, pengenalan bahasa daerah di sekolah merupakan bagian dari upaya penyelamatan bahasa yang terancam punah. Menurut hasil riset Balitbangda Kaltim, bahasa Kutai Muara Kaman bahkan sudah kehilangan penutur aslinya.

Atik memandang, pelestarian bahasa daerah harus dimulai sejak dini dari sekolah. Bila tidak diperhatikan, Kaltim bisa kehilangan identitas budaya. Karena pada hakikatnya, muatan lokal merupakan bentuk nyata dari kearifan lokal.

“Anak-anak harus tahu bahwa bahasa daerah mereka adalah bagian dari warisan budaya yang harus dijaga,” tegasnya.

Pelaksanaan muatan lokal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2025 tentang struktur kurikulum, yang menetapkan mata pelajaran pilihan muatan lokal dengan beban 2 jam pelajaran (JP). Sekolah diberi keleluasaan untuk menentukan bahasa daerah yang relevan dengan lingkungannya.

Namun, pelaksanaan di lapangan tidaklah mudah. Salah satu kendala utama adalah minimnya tenaga pendidik dan penulis yang benar-benar menguasai bahasa daerah.

“Misalnya untuk Bahasa Berau, sulit sekali mencari guru atau penulis yang benar-benar penutur asli. Akhirnya kami bekerja sama dengan komunitas dan penutur lokal untuk membantu penyusunan materi,” jelas Atik.

Selain itu, terdapat kendala administratif dalam sistem kepegawaian (Dapodik). Guru yang mampu mengajar bahasa daerah, namun bukan berasal dari jurusan bahasa, tidak bisa dihitung jam mengajarnya.

“Ada guru yang bisa berbahasa daerah dengan baik, tapi karena bukan guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, jamnya tidak diakui dalam tunjangan sertifikasi. Ini juga jadi persoalan nasional,” ungkapnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdikbud Kaltim menjajaki kerja sama dengan Universitas Mulawarman guna memberikan pelatihan dan tambahan kompetensi bagi guru bahasa Indonesia agar mampu mengajar bahasa daerah.

“Harapan kami, anak-anak Kaltim bisa tumbuh dengan rasa bangga pada bahasanya sendiri. Karena siapa lagi yang akan menjaga kalau bukan mereka? Kalau di Bali anak wajib bisa Bahasa Bali, di Yogyakarta Bahasa Jawa, maka di Kaltim seharusnya kita juga menjaga Bahasa Kutai, Paser, Berau, dan lainnya,” papar Atik.

Sejalan dengan kekhawatiran Disdikbud Kaltim, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, penggunaan bahasa daerah di Indonesia nyatanya memang semakin menurun, terutama di kalangan generasi muda.

Penduduk berusia 60 tahun ke atas masih menjadi kelompok terbanyak yang menggunakan bahasa daerah di rumah, yakni 83,27%. Sementara itu, di kelompok usia 5—17 tahun, angkanya turun drastis menjadi 68,04%. Sebaliknya, penggunaan bahasa Indonesia di rumah justru tertinggi di kalangan usia muda (31,81%), dan terendah pada usia 60 tahun ke atas (16,42%).

Tren serupa juga terlihat dalam pergaulan sehari-hari. Pengguna bahasa daerah tertinggi masih berasal dari kelompok usia lanjut (76,78%), sedangkan anak-anak dan remaja hanya 50,21%. Sementara penggunaan bahasa Indonesia dalam pergaulan justru mendominasi pada kelompok usia muda.

Data tersebut menunjukkan minat anak muda terhadap bahasa daerah terus menurun, baik di rumah maupun di lingkungan sosial. Jika tidak diantisipasi sejak dini, dikhawatirkan bahasa-bahasa daerah akan semakin terpinggirkan dan kehilangan penutur aslinya. (ain)

« Previous PageNext Page »

  • vb