Anggota DPRD Samarinda Hadiri Diskusi HMI

November 17, 2022 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Anhar menghadiri diskusi publik yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, guna bahas pemanfaatan potensi reklame dalam bentuk lain Kota Tepian, di Warkop Bagios, Kamis (17/11/2022).

Melihat seluruh paparan pemateri sebelumnya, Dia menegaskan dan meminta kepada seluruh pihak terkait agar meniadakan tambang di Kota Samarinda. Terlebih menurut Anhar, apabila dibandingkan dengan keuntungannya bagi masyarakat, tambang hanya memberikan kerugian yang besar.

“Tidak boleh lagi ada tambang di Kota Samarinda, titik,” ucapnya kepada seluruh peserta diskusi hingga pemangku kepentingan.

“Pasti kalau kita lihat aspek keuntungannya, lebih banyak mudaratnya daripada untungnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anhar mengatakan bahwa pemanfaatan reklame seperti pengolahan kolam percontohan dan perkebunan percontohan tidak akan pernah bisa menjadi basis ekonomi Kota Samarinda.

“Bohong semua itu tadi, jadi sekarang pemangku kepentingan Kota Samarinda harus berani untuk menolak dengan tegas seluruh tambang, harus ditiadakan,” tegasnya.

Dia membeberkan bahwa semakin hari, persoalan tambang semakin tak terkendali, seperti banyaknya sungai-sungai yang ditutup, sementara tambang semakin merajalela.

“Bahkan saat ini, tambang illegal dan legal ini sudah sulit dibedakan, saking banyaknya bertebaran. Maka dari itu, solusinya adalah peniadaan seluruh tambang di Kota Samarinda,” tutupnya.(Adv)

Fraksi Kebangkitan Pembangunan Beberkan 23 Usulan dalam Propemperda, DPRD Samarinda Segera Sosialisasikan ke Masyarakat

November 17, 2022 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda akhirnya menggelar rapat paripurna, dengan agenda pengesahkan 23 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023. Dari jumlah itu ada 17 DPRD Samarinda serta enam usulan dari Pemkot Samarinda.Kamis (17/11/2022)

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan Damayanti, dalam pertemuannya bersama awak media, ia menyampaikan ada beberapa fokus yang menjadi perhatian pihaknya. Salah satunya dari pansus IV yang ia pimpin dalam menyusun raperda tentang revisi perda nomor 10 tahun 2013 tentang perlindungan anak.

Selaku Ketua panitia khusus (pansus), ia mengaku bahwa pihaknya sudah menyelesaikan tugasnya.

“Hasilnya sudah kami sampaikan ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti,” ungkap Damayanti.

Selanjutnya ia serahkan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Dalam pertemuan fraksi tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah yang juga berasal dari Fraksi Kebangkitan Pembangunan.

Ia mengatakan bahwa sebagian usulan dalam Propemerda tahun 2023, ada yang menjadi usulan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun lantaran belum tuntas, maka dimasukkan kembali dalam usulan tahun depan.

“Karena dalam setiap penelitan yang dilakukan pansus, bisa diperpanjang hingga tiga kali,” tuturnya.

Namun ia memastikan ke depannya, kinerja Bapemperda akan fokus terhadap koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Memang harus diakui PR Bapemperda masih banyak, lantaran harus menyesuaikan jadwal dengan OPD yang bersangkutan.

Termasuk dalam waktu dekat ini, seluruh Anggota DPRD Samarinda akan melakukan Sosialisasi Raperda, sesuai dengan bidang masing-masing. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku dirinya sendiri akan mensosialisasikan raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.

“Tujuan agar masyarakat juga bisa memberikan masukan terhadap rancangan perda yang akan kami sahkan di tahun depan,” tutup Laila.(Adv)

Peralihan IUP, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Akui Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Tambang Ilegal 

November 17, 2022 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Sejak kewenangan pemberian izin untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarikan ke pusat, pemerintah daerah mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan atas aktivitas pertambangan yang diduga tak berizin. Hal yang sama dirasakan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. Dalam keterangannya, Joha mengatakan bahwa pihaknya tak bisa berbuat banyak atas kondisi di lapangan.

Hal ini dikarenakan keterbatasan wewenang yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk pihaknya di DPRD Samarinda.

Joha Fajal

“Ini memang sulit ya, karena kewenangan izinnya ada di pusat. Tidak bisa semata-mata kita mengawasi, karena izinnya bukan lagi di daerah,” beber Joha, Kamis (17/11/2022)

Kondisi ini mengantarkan pihaknya pada posisi yang dilematis untuk berhadapan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Tak jarang pihaknya harus menghadapi situasi miskoordinasi lantaran dokumen perizinan tak berada di daerah.

Politisi Parta Nasional Demokrat (Nasdem) ini mencontohkan, beberapa izin usaha yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak melihat kondisi lapangan di daerah.

“Jadinya sering miskomunikasi antara pemerintah daerah, dan pelaku usaha pertambangan,” lanjutnya.

Sementara, menurutnya dari kasus yang sudah-sudah, tiap kali ada masalah berkaitan dengan aktivitas pertambangan, khususnya di sektor batu bara, pemerintah daerah kemudian harus duduk di kursi pesakitan. Publik, terutama masyarakat di daerah tentu akan menyalahkan pemerintah atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan penggalian.

“Apalagi dampak lingkungan, kita (pemerintah daerah) harus menanggung kesalahannya. Sementara izin yang dikeluarkan enggak sesuai dengan kondisi daerah,” keluh Joha.

Dia menegaskan perkara ini tak bisa dievaluasi secara parsial. Untuk melakukan pembenahan secara serius, semua pihak harus terlibat dan dilibatkan dalam membahas kelanjutan izin pertambangan di daerah.(Adv)

DPRD Samarinda Gelar Rapat Raperda

November 17, 2022 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2022 bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Gedung  DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Kamis (17/11/2022).

Agenda sidang paripurna kali ini adalah Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dan Penetapan Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023.

Total ada 23 Raperda yang disahkan sebagai bagian dari Propemperda tahun 2023. Dari total 23 Ranperda, 6 di antaranya merupakan usulan Pemkot Samarinda dan 17 lainnya adalah usulan DPRD Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan dari keseluruhan Ranperda Propemperda 2023 ada beberapa yang di carry over dari Propemperda 2022.

“Artinya pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan kembali karena masih ada beberapa item yang dinilai belum sempurna salah satunya adalah Ranperda tentang Penarikan Pajak dan Retribusi,” kata Abdul Rofik.

Selain itu ada juga Ranperda yang isinya tentang penghapusan terhadap peraturan daerah.

“Ada beberapa yang di drop baik itu dari Pemerintah Kota maupun dari DPRD karena memang tidak sesuai dengan aturan diatasnya,” katanya.

Berikut Daftar Rancangan Peraturan Daerah Pada Propemperda Tahun 2023

Ranperda Usulan Pemerintah Kota Samarinda

– Ranperda Rencana Tata Ruang Kota Samarinda.

– Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Penghapusan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perda Nomor 22 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2002.

– Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

– Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

– Rancangan Perubahan Kedua Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda Usulan DPRD Kota Samarinda

– Ranperda Tentang Keolahragaan.

– Revisi Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Izin Angkutan Barang dan Bongkar Muat di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

– Ranperda Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda

– Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

– Ranperda tentang Pengelolaan Makam Muslimin di Kota Samarinda.

– Ranperda Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.

– Ranperda Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan Kost.

– Rancangan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Izin Membuka Tanah Negara.

– Ranperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreati

Ranperda tentang Pengelolaan Limbah B3.

– Ranperda tentang Pemanfaatan Jalan.

– Ranperda tentang Aset.

– Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Rancangan Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan Penertiban dan Penjualan Minuman beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

– Ranperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.

– Ranperda tentang Mitigasi Bencana.

– Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.

Hadir seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Samarinda, Anggota DPRD Samarinda dan hadir mewakili Pemerintah Kota Samarinda,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa dan beberapa pejabat lainnya. (Adv)

Kasus Gagal Ginjal Akut Mulai Reda, DPRD Samarinda Imbau Masyarakat Lakukan Pengecekan Ganda

November 16, 2022 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Beberapa bulan terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan temuan penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak. Hasil temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, ditemukan zat tertentu dalam obat sirop yang menyebabkan terjadinya penyakit tersebut. Akibatnya, ratusan merk obat sirop yang sudah beredar di masyarakat terpaksa ditarik untuk dilakukan pemeriksaan.

Meskipun sudah mengambil langkah taktis, kondisi ini tetap disayangkan anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti. Dia menyoroti proses pengawasan obat yang semestinya dilakukan secara berkala.

Damayanti

“Apalagi beberapa merk sudah terkenal dan dipasarkan sejak lama,” ungkap Damayanti, Rabu (16/11/2022)

Kini, meskipun pemerintah sudah merilis daftar obat sirop yang aman dikonsumsi, Damayanti tetap mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melakukan pengecekan ganda. Masyarakat khususnya orangtua diharap aktif mencari informasi tentang mana saja merk obat yang aman dikonsumsi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan keamanan dan keselamatan buah hati mereka.

Sementara itu dari sisinya, dia memastikan bahwa DPRD Samarinda terus melakukan pemantauan atas keputusan pemerintah pusat, khususnya dalam pengawasan peredaran obat-obat jenis sirop. Terutama beberapa merk obat yang telah dilarang peredarannya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Nanti harus dilakukan pemeriksaan di apotek, atau took-toko yang menjual obat-obatan. Untuk memastikan supaya merk-merk obat yang dilarang edar itu tidak lagi dijual,” tegasnya.

Untuk diketahui,  hingga akhir Oktober 2022 setidaknya ada 269 kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak yang ditemukan di Indonesia. Ratusan kasus tersebut ditemukan di 27 provinsi di Indonesia, dengan persentase angka kematian yang terbilang tinggi. Data per 27 Oktober menyebutkan, ada 157 anak yang dinyatakan meninggal dunia usai menderita gagal ginjal akut(Adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1114843
    Users Today : 2321
    Users Yesterday : 4582
    This Year : 51353
    Total Users : 1114843
    Total views : 10887471
    Who's Online : 74
    Your IP Address : 216.73.216.63
    Server Time : 2026-01-12