Kecewa Putusan MK, Daeng Naja Sebut Proses Persidangan Tidak Sah

September 7, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Hasanuddin Rahman Daeng Naja

SAMARINDA – Salah satu anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Hasanuddin Rahman Daeng Naja, kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil terhadap UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diajukannya.

“Menurut saya, ada cacat proses dalam terbitnya putusan tersebut,” sebut pria yang akrab disapa Daeng Naja ini, kepada wartawan.

Pria yang juga penulis puluhan buku hukum ini menyebutkan, lazimnya sebuah sidang, semestinya ada persidangan pembuktian dan pemeriksaan terhadap pemohon, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli juga dari pihak terkait.

“Dalam sidang gugatan yang saya ajukan, sama sekali tidak ada tindakan memeriksa dan mengadili, sebagaimana lazimnya sebuah peradilan. Yang ada hanya analisa hukum atas permohonan yang saya ajukan,” beber pria yang tinggal di Samarinda, Kaltim ini.

Dikatakan, hasil analisa para hakim itulah yang kemudian dijadikan putusan. “Wajar jika kemudian saya bertanya, mereka yang 9 orang itu hakim atau analis?” tanyanya.

Diketahui, Daeng Naja mengajukan uji materiil terkait dalam pasal 56 UU Nomor 41/2004 dan meminta mahkamah menyatakan pasal 56 UU 41/2004 bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan terkait masa jabatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diajukan menjadi menjadi lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Sementara, saat ini dalam pasal 56 UU 41/2004 berbunyi “Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”

Gugatan yang diajukan Daeng Naja bukan tanpa alasan. Ia mencontohkan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi yang awalnya 4 tahun kemudian disetujui oleh Mahkamah Konstitusi menjadi 5 tahun.

Atas dasar itu pula, Daeng Naja juga mengajukan gugatan agar masa jabatan anggota BWI juga menjadi 5 tahun, dan bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Sementara pasal terkait masa jabatan yang hanya 3 tahun itu menurutnya bertentangan dengan UUD 1945.

Namun MK menolak uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2004 tersebut. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari Ketua MK Anwar Usman dipantau dari kanal resmi Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8).

MK menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma karena adanya perbedaan masa jabatan anggota di BWI, dengan anggota di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalil pemohon yang mempersoalkan hak pemohon yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatannya tidak 5 tahun, juga dinilai tidak ada kaitannya dengan pasal 56 UU 41/2004.

Menurut Mahkamah, perbedaan masa jabatan di setiap lembaga seperti BWI, BAZNAS, dan BPKH tidak serta merta dapat diartikan melanggar hak konstitusional warga negara atau bertentangan dengan UUD 1945. Karena hal tersebut ditentukan sesuai dengan dasar hukum pembentukannya, berdasarkan kebutuhan pengaturan masing-masing lembaga.

Terkait keluarnya putusan itu, Daeng Naja menyampaikan sempat mengikuti tiga kali sidang panel di MK. Menurutnya, persidangan yang ia ikuti sebanyak tiga kali tersebut, belum layak disebut praktik peradilan.

“Sidang pertama, hanya pembacaan permohonan dari saya sebagai pemohon dan nasihat perbaikan permohonan dari hakim panel sebanyak 3 orang,” ujarnya. Kemudian pada sidang kedua, pembacaan permohonan yang telah diperbaiki sesuai nasihat.

“Nah setelah itu, pada sidang ketiga langsung pengucapan putusan. Peradilan macam apa ini?” tanyanya.

Padahal, salah satu pasal dalam UU MK, menurut Daeng Naja disebutkan: “Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Kemudian pasal lain menegaskan: “Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi.”

“Pada sidang gugatan yang saya ajukan itu, tidak ada sama sekali persidangan pembuktian. Tidak ada tindakan memeriksa dan mengadili, sebagaimana ketentuan UU MK tersebut,” bebernya.

Yang ada menurut dia hanya analisa hukum atas permohonan yang ia ajukan. Hasil analisa para hakim inilah yang dijadikan putusan.

“Jadi mereka yang sembilan orang ini, lebih layak disebut analis, bukan hakim, tambahnya.

Padahal menurutnya, harus ada sidang pembuktian termasuk untuk mendatangkan saksi dan ahli, pihak Pemerintah, DPR sebagai pembentuk Undang-undang atau lembaga-lembaga lainnya untuk memberikan keterangan.

“Jadi, putusan yang diambil hakim MK terhadap gugatan ini, bukan hanya tidak sah tetapi juga melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

DPK Kaltim Bangkitkan Semangat Mendongeng

September 6, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim bersama dengan Kampung Dongeng dan GPMB Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sharing Session, Selasa (5/9/2023).

Diskusi yang mengusung tema “Mendongeng itu Baik, Unik, dan Klasik” tersebut berlangsung di Lantai 2 Ruang Balai Pustaka, DPK Kaltim.Pendongeng Puguh Heru Mawan diundang untuk berbagi dan melakukan praktek mendongeng.

Diskusi yang dihadiri 41 peserta dengan latar belakang, pustakawan DPK Kaltim, guru, siswa, hingga orang tua tersebut. Membahas tuntas pentingnya mendongeng serta menumbuhkan percikan semangat dongeng pada suatu keluarga.

“Budaya mendongeng merupakan salah satu upaya proses budaya baca Masyarakat. Melalui mendongeng diharapkan tumbuh sikap kritis, peduli sesama dan cinta Tanah Air. Karena di dalam dongeng akan membentuk karakter anak melalui pesan-pesan mendongeng,” ucap Kepala P3KM DPK Kaltim, Taufik, S.Sos, M.Si.

Taufik melanjutkan salah satu program strategis DPK Kaltim adalah menumbuh kembangkan kegiatan mendongeng yang mulai langka.

“Tradisi mendongeng mulai langka di keluarga. Mendongeng juga akan menjadi program prioritas DPK Kaltim. Kedepannya program sharing ini akan menjadi program rutin,” lanjut Taufik.

DPK Kaltim berusaha menjaring dan melahirkan pendongeng mulai dari muda hingga tua sebanyak-banyaknya, melalui Lomba Bertutur dan Sesi Diskusi Mendongeng diharapkan Taufik akan menjadi upaya dalam pelestarian aktivitas mendongeng.

Puguh Heru Mawan senada dengan Taufik, mendongeng mulai ditinggalkan namun ia mengapresiasi DPK Kaltim tetap terus menyalakan api mendongeng agar tidak tertinggal.

“Saya berbagi bagaimana cerita yang baik kepada peserta. Dari mengolah vokal, teknik bercerita. Banyak yang mau mulai dongeng karena tidak percaya diri dengan suara dan pembawaannya padahal bisa saja dilatih dan semua perlu waktu untuk belajar yang penting mendongeng ini tidak ditinggalkan,” ungkap Heru sapaan akrabnya.

Diskusi mendongeng menjadi salah satu upaya DPK Kaltim dalam meningkatkan semangat literasi dan gerakan ke Perpustakaan kepada Masyarakat Bumi Etam. (adv dpk kaltim)

ANRI Lakukan Survei dan Persiapan Kaltim Tuan Rumah Rakornas Kearsipan 2024

September 5, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim bersama tim Arsip Nasional RI (ANRI) melakukan survei calon lokasi yang akan menjadi tempat pertemuan LKD se-Indonesia tersebut. Sebelumnya, Kalimantan Timur telah ditetapkan menjadi Tuan Rumah Hari Kearsipan Nasional 2024,

Survei didampingi Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syfaranuddin bersama Sekretaris DPK Kaltim, Deslan Nispayani, dan jajaran pegawai DPK Kaltim, Selasa (5/9/2023)

Sekretaris Utama, ANRI, Rini Agustiani bersama Kepala DPK Kaltim terlihat memeriksa dan melihat-lihat fasilitas dan sarana yang tersedia di Convention Hall Sempaja, Samarinda yang digadang kuat menjadi calon lokasi yang proporsional guna menyelenggarakan agenda tahunan tersebut dalam rangka menyambut Hari Kearsipan Nasional.

Bagus ya, semua sudah lengkap. Tamu-tamu dari seluruh Indonesia bisa hadir di ruangan ini (Plenary Hall) lapangan parkir pun juga luas,” ucap Rini sapaan akrabnya saat berkeliling.

Plenary Hall yang menjadi bagian dari kawasan Convention Hall Sempaja dapat menampung hingga 2.900 tamu yang hadir dalam gelaran yang akan direncanakan berlangsung pada tahun depan.
Selain pertemuan, pameran kearsipan dapat berlangsung di luar pertemuan.

“Semua aktivitas pada rangkaian hari kearsipan dapat dilaksanakan di tempat ini,” papar Syafranuddin.

Usai melakukan survei calon lokasi, rombongan ANRI yang turut dihadiri Deputi Bidang Konservasi Arsip, Kandar melanjutkan pertemuan dengan audiensi persiapan Rakornas 2024 dan Bimtek Risk Assesment bersama dengan Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah, Didi Rusdiansyah. Namun, pertemuan terasa berbeda.

Tidak berlangsung kaku, DPK Kaltim dan ANRI melakukan safari menyusuri Sungai Mahakam dengan Kapal Wisata Pesut Etam. 
Rombongan mulai berlayar pada pukul 17.30 WITA, pertemuan pun terasa hangat sembari bercengkrama dan melihat langsung matahari terbenam di Kota Tepian dari Kapal Wisata.

“Pada dasarnya Pemerintah Provinsi akan sangat mendukung Rakornas 2024 dan kami akan bantu dari anggaran, akses, fasilitas, dan muatan konten budaya yang akan diperkenalkan ke seluruh tamu yang hadir,” ucap Staf Ahli Gubernur, Didi Rusdiansyah.
Persiapan yang sudah dimulai dari sekarang tersebut disebutkan Didi sudah mulai pada tahap koordinasi intens antara DPK Kaltim dan Pemerintah Provinsi baik secara perencanaan maupun teknis.

Agenda ditutup dengan pemberian cenderamata kain tenun Khas Kaltim dan kerajinan manik oleh Kepala DPK Kaltim kepada Sekretaris Utama dan Deputi Bidang Konservasi Arsip. Sebelumnya, DPK Kaltim menyambut ANRI langsung di Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto serta rombongan melanjutkan dengan jamuan makan siang bersama di Restoran Kampung Kecil, Samarinda. (dpk kaltim)

Polda Kaltim Beri Pencerahan Warga di Kawasan IKN

September 2, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

SEPAKU – Mafia tanah merupakan salah satu persoalan yang dikhawatirkan akan muncul ketika wilayah Kaltim dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini menjadi perhatian Polda Kaltim untuk mencegah dan menangkal adanya mafia tanah di wilayah ibu kota negara baru. Bermitra dengan Badan Otorita IKN dan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Polda Kaltim memberikan pencerahan pada masyarakat di ring 1 alias kawasan terdekat dengan IKN.

Program yang diberi nama Jumat Curhat Kapolda Kaltim itu digelar Jumat (1/9/23) pagi tadi di Balai Pertemuan Desa Tengin Baru, Jl. Negara KM 35 RT 12 Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajam Paser Utara.  Agar masyarakat mendapat pencerahan dalam diskusi tersebut, hadir juga Roni Pantau, dari Badan Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan M Aidi dari Kakanwil ATR/BPN Kaltim.

Direktur Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (KBP) Anggie Yulianto Putro menyebutkan kegiatan ini penting dilaksanakan agar masyarakat paham bagaimana cara menangkal adanya mafia tanah di lingkungan IKN ini.

“Dalam berbagai pertemuan, Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Menteri ATR/BPN juga sudah menyampaikan, tidak ada mafia tanah di Kaltim,” tegasnya. Karena itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penangkalan secara dini.

Seiring berjalannya waktu, termasuk berbagai upaya penangkalan yang sudah dilakukan, terbukti tidak ada mafia tanah di kawasan IKN. “Masyarakat semakin sadar, sehingga waspada jangan sampai ada mafia tanah,” sebutnya.

Itu sebabnya, melalui diskusi ini, ia berharap kondisi tersebut bisa dijaga dan dipertahankan, sehingga tidak memberikan peluang adanya mafia tanah bermain di kawasan IKN.

Selanjutnya Roni Pantau dari Badan Otorita IKN menyebutkan, dalam Undang-undang IKN yang diundangkan pada Februari 2022 mengatur agar tidak muncul permasalahan berhubungan dengan izin dan jual beli tanah pada saat pembangunan sarana prasarana dan fasilitas penunjang IKN.

“Tujuan UU ini adalah land freezing dalam rangka pengumpulan data. Setelah terpenuhi data dan persyaratan, akan kami eksekusi permasalahan tersebut. Kami juga mempersiapkan aplikasi untuk mempermudah pengurusan surat izin berkaitan dengan pembangunan,” sebutnya.

M Aidi, perwakilan dari ATR/BPN Kaltim menambahkan, berbagai persoalan terkait lahan di IKN harapannya bisa segera diselesaikan. “Supaya efektif, harus diselesaikan dengan cara dikumpulkan semua masyarakat yang memiliki permasalahan agar permasalahan tersebut selesai secara menyeluruh,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat sangat antusias terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan keluhan yang terlontar dalam kegiatan tersebut.

Beberapa persoalan dan keluhan yang muncul misalnya banyaknya warga pendatang memanfaatkan wilayah IKN untuk tempat singgah, terutama di malam hari.

Ada pula harapan agar fasilitas yang ada di daerah IKN bisa dimanfaatkan warga setempat. Hal lain adalah perlunya solusi agar kendaraan bisa mengurangi kecepatan karena lalu lintas di kawasan ini semakin padat

Keluhan lain misalnya persoalan ganti rugi pelebaran jalan belum tersalurkan. Ada pula disampaikan Ahmad Mauladin, warga Tengin Baru yang berharap pemutihan sertifikat transmigrasi. Sebab, menurutnya, banyak kondisi tanah yang saat ini tidak sesuai dengan fisik obyeknya

Sementara Eko Supriadi dari Sepaku juga mengeluhkan masih adanya dana ganti rugi warga yang disimpan di pengadilan. Selain itu, Eko berharap warga di sekitar IKN bisa dilibatkan misalnya untuk bisa menjadi satpam. Namun terkendala dengan persyaratan perusahaan.

“Kami juga berharap di kawasan IKN dibuatkan Pos Polisi untuk mempermudah penyelesaian permasalaan warga,” sebutnya.

Warga juga mengusulkan adanya perhatian pada petugas Babinkamtibmas yang bekerjanya nyaris 24 jam. Sedangkan keluhan lain adalah warga mengaku sulit menjual tanahnya sendiri karena aturan pengendalian jual beli. Warga juga mempertanyakan perbedaan antara hak milik dan hak pakai tanah.

Sekretaris Camat Sepaku Hendro Susilo juga membenarkan adanya belum jelasnya penitipan dana ganti rugi dan kejelasan lahan warga. “Karena ada warga kami sudah menerima dan dipersulit syarat administrasi dari pihak pengadilan,” sebutnya.

Terkait berbagai keluhan tersebut, Dirbinmas Polda Kaltim Anggie Yulianto mengajak warga menjaga situasi kamtibmas. Sementara terkait penerimaan tenaga satpam, Dirbinmas Polda Kaltim Anggie Yulianto menyampaikan, peraturan perekrutan satpam salah satunya adalah wajib telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Gada Pratama. “Karena memang tugas Satpam menjaga wilayah pembangunan wajib memiliki ketrampilan khusus,” tegas Anggie.

Menjawab warga, Kabagops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo kemudian menyampaikan, akan memasang rambu-rambu, karena banyak kondisi jalanan rawan kecelakaan seperti berliku, tanjakan dan tikungan tajam. Pihaknya juga menegaskan segera berkordinasi dengan instansi terkait agar pemasangan rambu tersebut dapat segera terealisasi.

Selanjutnya untuk pos polisi Patroli Jalan Raya sudah dibuat dan nanti akan ditambah. “Kita juga sudah menempatkan sejumlah personel dari beberapa satker Polda yang terlibat dalam Ops Nusantara Mahakam untuk menjaga Kamtibmas di wilayah IKN,” beber Bangun Isworo.

Terakhir, Roni Pantau, perwakilan dari Badan Otorita IKN menjelaskan, peraturan tentang dana yang ditahan di pengadilan memang diatur bagi warga yang menolak besaran biaya ganti rugi atau kepemilikan lahan yang belum jelas.

Dalam kegiatan tersebut, Dirbinmas Polda Kaltim datang bersama jajaran dari Polda Kaltim lainnya di antaranya Kabagbinops Ditbinmas, Kabagops Ditlantas, Kasubdit Fasarhan Ditpolair, Kasubdit Waster Ditpamobvit, Kasubdit Gasum Ditsamapta, Kasubdit 2 Ditreskrimsus, Kasubdit 5 Kamsus Ditintelakam, dan Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek Sepaku, Kanit Binmas Polsek Sepaku dan Bhabinkamtibmas Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, Sepaku, Desa Tengin Baru, Desa Argomulyo, Kelurahan Mentawir dan Desa Sukomulyo.

Ada juga perwakilan dari Koramil Sepaku, Babinsa Desa Tengin Baru, Perwakilan ketua RT, warga dan tokoh masyarakat Desa Tengin Baru, Kepala Desa Tengin Baru, Sekdes Bukit Raya, dan Ketua LPM Desa Tengin Baru. (*)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Takjub Menjamurnya Komunitas Literasi di Samarinda

August 29, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian merasa takjub dengan menjamurnya komunitas literasi di Samarinda dan berharap fenomena ini mampu mendongkrak minat baca di kota peradaban Samarinda.

Hal ini disampaikannya saat menghadir kegiatan Pembinaan Pegiat atau Komunitas Literasi di Hotel Mercure Samarinda Kalimantan Timur, Senin (28/8/2023).

Menurut Hetifah dengan banyaknya komunitas literasi yang ada di Kota Samarinda menandakan bahwa kehidupan berasosiasi anak muda hidup.  Melalui komunitas, anak muda mau melakukan kegiatan yang produktif tanpa harus dibiayai atau digaji,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Hetifah meminta komunitas memiliki manajemen gerakan melalui 4 indikator. Yakni program yang berkualitas, penerima manfaat yang relevan, kerelawanan yang profesional, dan kemitraan.

“Sambil belajar menghasilkan ide karya, komunitas juga dilatih menjadi pustaka. Sehingga mereka mampu membuat taman baca dengan kemampuan yang mumpuni,” terangnya.

Dengan antusiasme anak muda dalam meningkatkan literasi, maka Hetifah meminta agar pemerintah bisa mendukung kegiatan mereka. Mengingat, mereka juga menginginkan adanya bantuan finansial untuk menambah khasanah buku maupun kegiatan yang mengakibatkan masyarakat.

“Pemerintah tetap memfasilitasi. Koleksi bukunya kita tambah, komunitas penulis bisa kita bantu,”pintanya.(adv-dpk kaltim)

« Previous PageNext Page »

  • vb