DPK Kaltim Monitor Progres Pengembangan Aplikasi Buncu Baca

May 17, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

 YOGYAKARTA – Realisasi Buncu Baca nampak terlihat hilalnya. Buncu Baca adalah inovasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim berbentuk sudut baca yang akan ditempatkan di beberapa titik di kota dan kabupaten.

Menggandeng Kubuku sebagai perusahaan yang menghadirkan sistem perpustakaan digital, rombongan DPK Kaltim melakukan kunjungan ke Yogyakarta, Selasa (16/5/2023) lalu.

Buncu Baca yang rencana akan disediakan di 43 titik di kabupaten dan kota Kaltim, sejak awal 2023 telah memasuki penjajakan untuk segera diluncurkan kepada masyarakat guna  individu dapat membaca buku secara digital dimana pun dan tak lekang oleh waktu.

Mewakili Kepala DPK Kaltim, Kepala Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama DPK Kaltim, Hj E Mustika Wati bersama pustakawan dan petugas otomasi DPK Kaltim melakukan diskusi terbuka dengan Kubuku untuk pematangan konsep dan teknis Buncu Baca.

“Kita senang sekali bisa terus melakukan follow up terkait progres Buncu Baca yang akan beroperasi di 10 kabupaten dan kota Kaltim, terutama daerah Mahulu, yang aksesnya memerlukan medannya yang tidak mudah. Kita harap semua masyarakat dimana pun dapat mengakses buku dengan mudah melalui satu genggaman,” papar Mustika Wati yang akrab disapa Ika.

Di dalam satu aplikasi Buncu Baca, pembaca dapat mengakses banyak koleksi buku hingga terhubung dengan laman resmi DPK Kaltim guna mendapatkan informasi seputar DPK Kaltim dan informasi layanan perpustakaan dan kearsipan yang terus diperbaharui.

Namun, utamanya, terdapat 4.000 judul buku dengan genre variatif yang dapat diakses oleh pembaca hanya dengan melakukan pindai atau scan melalui kode QR.

“Jarak 200 meter pun masih bisa diakses oleh pembaca untuk Buncu Baca ini. 2023 kita target Buncu Baca akan segera rilis, kita akan persiapkan secara matang,” tutup Ika.(adv-dpk kaltim)

Tim Provinsi Lakukan Verifikasi Lapangan Tukar Menukar Aset Desa Tani Harapan

May 17, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

KUKAR — Tim Provinsi Kaltim melakukan verifikasi lapangan (verlap) meninjau lokasi tukar menukar aset Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (16/5/2023).

Tim terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim yang langsung dihadiri Anwar Sanusi didamping Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Abdul Rivai. Selain itu juga terdapat unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Biro Hukum Setprov Kaltim, serta dari Kanwil Agraria Tatar Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim.

Dikatakan Anwar Sanusi verlap merupakan tahapan lanjutan penerbitan SK Gubernur terkait izin tukar menukar aset desa menindaklanjuti permohonan tukar menukar aset desa yang diajukan Pemkab Kukar. Setelah sebelumnya sudah dilakukan berbagai tahapan seperti verifikasi data.

“Sesuai amanat Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa pasal 39 ayat 2 dialamatkan gubernur sebelum menerbitkan ijin terhadap tukar menukar tanah milik desa, terlebih dahulu melakukan kajian melalui tinjauan lapangan dan verifikasi data,” sebutnya.

Lebih lanjut pada pasal 40 kembali dijelaskan bahwa verlap dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.

Hasil kunjungan tinjauan lapangan dan verifikasi data kemudian dimuat dalam Berita Acara yang ditandatangani para pihak dengan isi termuat hasil musyawarah desa, letak, luasan, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya, bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.

“Berita Acara sebagai dasar dan pertimbangan Gubernur untuk menerbitkan ijin dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.

Anwar berharap prosesnya bisa cepat. Mengingat pengajuan tukar menukar aset desa telah diusulkan sejak Mei 2021 berproses di tingkat desa dan kabupaten. Jika proses selesai, dia berharap momentum serah terima tukar menukar aset desa ini nantinya dilakukan Gubernur Kaltim

“Keberhasilan fasilitasi tukar menukar aset desa ini menjadi sejarah baru di Kaltim, bahkan mungkin di Kalimantan. Semoga prosesnya lancar sehingga bisa menjadi percontohan dan pembelaan bersama,” katanya.

Untuk diketahui aset desa yang akan dilakukan tukar menukar aset antara PT Kutai Energi dengan Desa Tani Harapan berupa Tanah Makam seluas 4.624 M2 dan Tanah Lumbung Padi seluas 177 m2 dengan nilai Rp199.408.000,-.

Relokasi Tanah Makam seluas 9.964 M2 dan Tanah Lumbung Padi 177 M2, dan bonus Tanah Lahan/ Gedung Serbagunan 740,79 m2 dengan nilai total Rp663.222.840,-.

Termasuk ada tambahan di luar areal relokasi Tanah/Lahan Lumbung Padi 180 M2 dan Tanah/Lahan Kuburan Muslim 4.676 M2 dengan nilai Rp189.384.000,- yang akan diserahkan PT Kutai Energi kepada desa.(*/AM)

DPMPD Kaltim Lakukan Moitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan di Kukar

May 17, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim nelakukan monitoring dan evaluasi (monev) bantuan keuangan (bankeu) provinsi bagi Pemerintah Desa se Kaltim di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Monev dilaksanakan dua hari dengan pembagian zona 2, di Balai Pertemuan Umum Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Selasa (16/5/2023) dan zona 1 di Balai Pertemuan Umum Desa Liang, Kotabangun, Rabu (17/5/2023).

“Semoga tercapai sesuai target memperoleh data realisasi penggunaan bankeu tahun 2021 dan 2022, serta melakukan pendampingan agar penyusunan rencana penggunaan 2023 sesuai 17 parameter penggunaan ditetapkan,” ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny.

Dia mengingatkan desa untuk menetapkan rencana penggunaan bankeu 2023 fokus penyelesaian penegasan dan penegasan batas desa. Ada 38 desa dari 193 desa se Kabupaten Kukar yang belum menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa.

Dikatakan, hingga saat ini baru 155 desa atau 18,43 persen dari 841 desa se Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 155 desa dimaksud semua berada di Kukar. Sisanya harus selesai juga tahun ini.

“Kita berharap desa mendukung dengan menjadikan ini prioritas penggunaaan bankeu 2023. Bankeu nilainya memang kecil tapi diharap tetap dimanfaatkan dengan baik ,” timpalnya.

Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.

Sementara Camat Tenggarong Seberang Tego Yuono menyebut pelaksanaan monev penting sebagai media memonitor agar tidak ada yang ‘belok-belok’ dalam penggunaan bankeu.

“Apresiasi setinggi-tingginya Kecamatan Tenggarong Seberang dipercaya tuan rumah. Semoga kegiatan sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara desa,” katanya.

Selain itu dia berharap desa menyimak arahan narasumber agar ada sesuatu yang dibawa pulang diaplikasikan di daerah masing-masing.

Sedangkan terkait penggunaan bankeu diamanatkan bupati melalui sekda ada dua variabel, yakni terkait stunting dan kemiskinan ekstrim.

Lantas Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Kukar Poino menyebut perlu peningkatan penyaluran bankeu agar tidak tersimpan di rekening desa sehingga tidak tersalurkan ke masyarakat sesuai rencana.

“Harus direalisasikan. Saat ini dananya sudah masuk Rekening Kas Umum Daerah. Segera siapkan syarat pengajuan pencairan,” serunya.

Apabila ada permasalahan penyaluran bisa berkoordinasi. Mudahan kedepan penggunaan lebih terarah dan berikan dampak. “Berapapun anggaran digunakan sebaiknya sesuai petunjuk dan kebutuhan ,” katanya lagi.

Kegiatan menghadirkan narasumber lainnya seperti dari BPKAD Kukar Juhriansyah, dan dari Inspektorat Kukar Mohammad Dahlan. (*/AM)

Kaltim Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian dan Akta Kelahiran Anak

May 16, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

MAKASSAR –  Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya untuk pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tidak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (11/5/2023).

Dari beberapa peristiwa penting dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian dan akta kelahiran anak karena menjadi program nasional dalam RPJMN dan target kinerja.

Soraya menyampaikan, kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota per tanggal 30 April 2022 sudah mencapai 98,54% atau sudah mencapai target untuk tahun 2023 sebesar 98%.

“Kota Bontang mencatat persentase tertinggi sebesar 104% sedangkan terendah di Kota Samarinda sebesar 95,51%,” terang Soraya.

Akta Kelahiran Anak menunjukkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah, karena di dalam akta disebutkan nama orang tua dari anak. Selain itu, Akta Kelahiran Anak merupakan bukti kewarganegaraan dan identitas diri awal anak yang dilahirkan dan diakui oleh Negara. Dengan adanya akta kelahiran ini, anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial

Dikatakan, warga yang telah meninggal perlu diurus akta kematiannya karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan.

Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Bahkan untuk perjanjian kinerja tahun 2023 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dengan Kepala Dinas Kependudukan Provinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menargetkan Implementasi Buku Pokok Pemakaman sebesar 50% dari jumlah desa/kelurahan dan komplek pemakaman.

Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan data setiap penduduk yang meninggal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk diterbitkan akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.

“Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian,” imbuhnya.

Dengan tertib dan meningkatnya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih. (dell)

Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim Capai 450 Ribu

May 16, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim saat ini memiliki sumber daya koleksi bahan perpustakaan mencapai 450 ribu koleksi berbagai judul dalam bentuk fisik. Selain itu juga tersedia  koleksi bahan perpustakaan non fisik koleksi e-book mencapai 104.530 judul buku.

“Untuk koleksi e-book kita itu ada 104.530 dalam bentuk copy dan 17.116 dalam bentuk fisik,” kata Kepala DPK Kaltim HM Syafranuddin, Senin (15/5/2023)

Berdasarkan data sumber daya koleksi bahan perpustakaan DPK Kaltim tahun 2023, koleksi buku karya umum mencapai hampir 10.000 judul dalam bentuk fisik, sedangkan dalam bentuk e-book mencapai hampir 15.000. Koleksi buku agama mencapai 20.000 dalam bentuk fisik.

Sedangkan e-book mencapai 54.000.Koleksi buku bahasa mencapai 5.000 judul, dengan 15.000 koleksi dalam bentuk e-book, koleksi buku ilmu terapan sebanyak 20.000, dengan 45.000 koleksi e-book, koleksi buku sastra sebanyak 5.000 judul, dengan hampir 10.000 e-book, koleksi fiksi mencapai lebih dari 5.000 judul dan lebih dari mencapai lebih dari 15.000 e-book. Sedangkan koleksi PusLing sebanyak 5.000 judul bentuk fisik. (adv dpk kaltim)

« Previous PageNext Page »

  • vb