Perangkat Desa Diberi Pendampingan Penyusunan Raperdes Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

October 27, 2023 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat buka kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023, di Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/10/2023).

Hadir pada acara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, para Kepala Desa, dan para peserta Pendampingan.

“Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) serta memberikan banyak peran kepada desa.

Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang kesemuanya dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

Disampaikannya, Peraturan Desa (Perdes) diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa (Kepala Desa dan BPD), dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Kemudian, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses yang panjang dalam penyusunan Perdes seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan. Untuk itu, diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sebagai perangkat dasar legitimasi.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Raperdes.

Pemetaan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup Raperdes, membentuk konsep, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa.

“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” demikian harapnya.

Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar A.Riyandi Elvandar kegiatan ini dalam upaya menjalankan regulasi yang ada terkait Lembaga di Desa, guna membuat legalitas Lembaga Desa. (kk04/adv diskominfo kukar)

Ratusan Mahasiswa Poltekes Disebar di Puskesmas Kukar

October 27, 2023 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Sebanyak 299 Orang Mahasiswa Poltekes Kemenkes Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Kuliah Kerja Nyata Terpadu (KKN-T) Interprofesional Education (IPE) di UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kukar.

Wakil Direktur III Poltekes Kemenkes Kaltim Dr. Dini Indo Virawati mengucapkan terima kasih atas diterimanya para mahasiswa poltekes kemenkes untuk melakukan KKNTIPE di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sebanyak 299 mahasiswa Poltekes Kemenkes kaltim untuk melakukan KKNTIPE di 32 Puskesmas Kukar dengan mengangkat tema Stunting yang masih menjadi isu seksi dalam pengentasan stunting di Indonesia,’ katanya saat pelepasan KKN mahasiswa di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda, Tenggarong, Kamis (24/10/2023).

Dipilihnya Kukar untuk KKNTIPE bukan sesuatu yang biasa melainkan Kukar merupakan wilayah spesial terdekat dengan kampus Poltekes Kemenkes Kaltim. Semoga kerjasama dan kolaborasi terjalin dengan baik tidak hanya sekedar menjalankan KKNTIPE melainkan juga mensuport Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Poltekes Kemenkes Kaltim turut mendukung program pemerintah salah satunya dalam pengentasan stunting di Kutai Kartanegara, semoga dengan menyebarnya para mahasiswa ini nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Kukar melalui Plt Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto menyambut baik atas KKNTIPE Poltekes Kemenkes Kaltim yang sudah memilih Kukar dalam pengabdian masyrakatnya.

“Saya menyambut baik atas kerjasama dan kolaborasi KKNTIPE di Kukar semoga para mahasiswa poltekes yang akan disebar di 32 puskesmas se-Kukar mulai 1 November sampai 24 November 2023 serta dapat mengaplikasikan ilmunya dan bermanfaat bagi masyarakat terutama turut berkontribusi dalam pengentasan stunting di Kukar,” sambutnya.

Menurutnya, KKN-T IPE merupakan konsep pengabdian masyarakat yang memadukan antara pembelajaran yang dilaksanakan di kampus dengan implementasi pengetahuan bersama dalam rupa kolabroasi kerjasama antara pihak-pihak profesional di masyarakat.

“Selamat KKNTIPE di Kukar, diharapkan dengan banyaknya daya dukung dapat terlaksana dengan target yang telah ditetapkan perguruan tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” harapnya.

Mahasiswa yang melaksanakan KKN-T IPE di 32 puskesmas se Kukar terdiri dari jurusan keperawatan, kebidanan, teknologi laboratorium medik, Gizi dan Dietika, serta jurusan promosi kesehatan didampingi para pakar seperti perawat, bidan, analisis kesehatan, ahli gizi, ahli kesehatan lingkungan, dan penanggungjawab Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). (kk10/adv diskominfo kukar)

Staf Ahli Bupati Kukar Hadiri  Pisah Sambut Kalapas Perempuan dan Kepala LPKA IIA Tenggarong

October 26, 2023 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Didi Ramyadi dihadiri pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas II A  Tenggarong dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Tenggarong, di Jalan Imam Bonjol Tenggarong, Selasa (24/10/2023).

Usai kegiatan Didi Ramyadi mengatakan Pemkab Kukar menyambut positif acara Pisah Sambut Pejabat Kalapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dari Tri Winarsih kepada Triana Agustin dan Kepala LPKA Kelas IIA Tenggarong dari Mudo Mulyanto kepada Husni Thamrin.

“Hal ini merupakan upaya penyegaran organisasi serta bentuk tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kaltim dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, tentunya saya secara pribadi maupun mewakili Pemkab Kukar mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa pengabdian pejabat Kepala LAPAS Perempuan Kelas IIA Tenggarong dan Kepala LPKA Kelas IIA Tenggarong yang lama. Kami mendoakan semoga di tempat tugas yang baru nantinya, kesuksesan akan senantiasa mengiringi langkah pengabdiannya,” ujarnya.

Dikatakan Didi, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan menjadi suatu upaya penting guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Oleh karena itu hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan melalui upaya revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan untuk pemasyarakatan yang kuat secara kelembagaan serta optimal dalam berkinerja.

Pemkab Kukar bersama Kepala Lapas Perempuan IIA dan LPKA IIA Tenggarong dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam menyukseskan berbagai program pemerintahan yang tercover dalam platform kebijakan “Kukar Idaman”, yakni Kutai Kartanegara yang inovatif, berdaya saing, dan mandiri.

“Tentu dengan sinergi dan kolabirasi kita akan memberikan nilai positif bagi kesuksesan dalam layanan terbaik kepada masyarakat guna menopang kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (kk09/adv diskominfo kukar)

Plt Asisten III Hadiri Pembukaan Erau Pelas Benua Pemarangan Jembayan

October 26, 2023 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Asisten III Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto menghadiri pembukaan Erau Pelas Benua Pemarangan Jembayan tahun 2023, di Lapangan Sungai Lerek Dusun Margasari, Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kamis (25/10/2023).

Kegiatan yang diawali dengan prosesi tepong tawar tersebut dibuka oleh kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Haji Aji Pangeran Hario Surya Adi Kusuma ditandai dengan pemukulan gendang.

Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setdakab Kukar Dafip Haryanto mengatakan Pemkab Kukar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Pemerintah Desa Jembayan, dan Lembaga Adat Pemarangan Desa Jembayan atas terlaksananya Erau Pelas Benua Pemarangan Desa Jembayan.

Karena menurutnya, Selain untuk kepentingan adat istiadat, dirinya berharap semoga kegiatan tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dan desa.

“Kita berharap acara pembukaan ini terlaksana dengan lancar sebagaimana telah direncanakan serta membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Edi Damansyah dalam sambutannya.

Edi Damansyah mengatakan Erau Pelas Benua Pemarangan yang diselenggarakan di Dusun Margasari, Desa Jembayan memiliki makna penting mengikuti perintah Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura untuk menegakan dan menjunjung adat istiadat, Dengan dilaksanakannya Erau Pelas Benua Pemarang di Jembayan diharapkan Desa Jembayan menjadi tenteram dan mendapat keberkahan dari Yang Maha Kuasa.

Sementara dalam konteks pembangunan daerah saat ini, Edi mengatakan Erau Pelas Benua Pemarangan berkaitan dengan upaya melestarikan dan memajukan adat istiadat wilayah Kutai dengan program Kukar Berbudaya dan Kukar Kaya Festival (K3F) sebagaimana terdapat dalam Visi Misi Kukar Idaman. Pemkab Kukar menginginkan seluruh wilayah di Kabupaten Kukar menjadi pusat penggerak budaya, tradisi, adat istiadat dan pengembangan karya seni yang bernilai tinggi.

Melalui pelaksanaan Erau Pelas Benua Pemarangan di Dusun Margasari, Desa Jembayan ini, Pemkab Kukar menghimbau agar seluruh elemen masyarakat mendukung penuh kegiatan ini, terutama generasi mudanya agar menjaga kelestarian adat dan budaya desanya yang teraktualisasi dalam beragam kesenian, bergerak secara nyata untuk mengenalkan potensi keanekaragaman budaya di desanya hingga dapat dikenal secara luas melalui kekhasan dan keunikannya.

“Melalui Program Kukar Kaya Festival (K3F), even festival yang dilaksanakan bertujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian masyarakat dan UMKM agar terus berkembang dengan cara melestarikan khasanah budaya lokal, nilai-nilai tradisi, atau mengembangkan wisata daerah yang khas dan unik,” pungkasnya.(kk07/adv diskominfo kukar).

Disnakertrans Kukar Gelar FGD Raperda

October 26, 2023 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Hotel Haris Samarinda, Rabu ( 25/10/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara H Dafip Haryanto ketika menyampaikan pesan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, Tenaga Kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja atau aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan. Tenaga kerja adalah faktor produksi yang sangat penting bagi setiap negara, di samping faktor alam dan faktor modal. Sedangkan Tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha tiap satuan waktu guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Dari data statistik BPS Kalimantan Timur, Angkatan Kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2022, adalah sebanyak 372.271 orang. Sedangkan data pencari kerja sampai tahun 2022 adalah sebanyak 13.622 pencaker. Sementara, berdasarkan data BPS, lowongan yang tersedia adalah sebanyak 1.343 orang. Melihat angka tersebut tentunya sangat jomplang. Sehingga menyebabkan angka pengangguran yang relative besar. Kondisi tersebut menjadi perhatian kita, karena dengan jumlah cukup besar, dikawatirkan akan dapat memicu timbulnya berbagai hal negative, jika tidak segera diatasi.

Dikatakan perlu adanya suatu kebijakan dari Pemkab Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar mendapatkan kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat kerja yang ada. Selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill, atau sebagai operator pada perusahaan tambang batubara. Maka untuk mengakomodir tenaga kerja yang tersedia, perlu dilakukan berbagai upaya oleh Pemkab Kukar. Melalui Dians Transmigrasi dan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, para pencari kerja diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja.

Namun hal itu tidak cukup karena ada banyak faktor, sehingga dirasa perlu untuk membuat kebijakan yang melindungi para tenaga kerja lokal ini. Selain mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan pada tempat-tempat kerja di wilayah Kukar.

Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang untuk bekerja, para pekerja ini juga berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya. Perlindungan terhadap pekerja ini tertuang dalam Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

Perlu untuk kita pahami bersama bahwa, sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk para pekerja. Bahwa ada resiko dan bahaya dari pekerjaan yang dilakukan. Bahkan ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja dan kembali ke rumah, seorang Pekerja yang mengalami kecelakaan, masih dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, dan dapat diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, seorang pekerja beserta istri/suami dengan 3 anak, juga mendapatkan hak perlindungan pengobatan jika mengalami sakit. Hal ini merupakan bukti bahwa Pemerintah peduli pada kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sebagai penguatan dan dasar hukum bagi daerah dalam memastikan kepatuhan perusahaan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini, dirumuskan satu kebijakan daerah yang nantinya menjadi pedoman bagi Aparat terkait dalam melaksanakan tugas fungsinya.

“Namun perlu juga untuk menjadi perhatian kita bahwa, agar senantiasa berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal penegakan hukum. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan ada pada Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melalui FGD kali ini kiranya dapat dirumuskan suatu kebijakan yang arif, berpihak pada rakyat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Sehingga dapat benar-benar diterapkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kukar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kadisnaker Muhammad Hatta mengatakan, kesempatan kerja merupakan permasalahan yang fundamental dalam pemenuhan kesejahteraan karena dengan memiliki pekerjaan yang mapan orang bisa memenuhi segala kebutuhannya. Setiap orang menginginkan meraih pekerjaan terutama bila pekerjaan itu berada disekitar daerahnya, akan tetapi setiap posisi pekerjaan jabatan pasti ada syarat yang harus terpenuhi agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Syarat jabatan ini yang sering kali menjadikan menimbulkan kendala antara perusahaan dan pencari kerja. disatu sisi perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja ingin mendapatkan pekerja yang betul-betul kompeten sehingga dapat menghasilkan hasil kerja yang berkualitas, namun disisi lain pencari kerja yang sdmnya tidak memenuhi syarat juga tetap ingin mendapatkan pekerjaan. terkadang perusahaan harus membawa atau merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya. belum maksimalnya pencari kerja lokal diterima kerja pada perusahaan khususnya yang ada disekitar tempat tinggalnya menjadi pangkal permasalahan dalam perekrutan tenaga kerja lokal, maka disinilah dibutuhkan peran maksimal pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga Kerja merupakan OPD yang menangani urusan ketenaga kerjaan yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak terlepas dari regulasi yang ada. Menyikapi keadaan inilah mendorong inisiatif dprd untuk membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Melalui Focus Group Discussion untuk membahas,melengkapi dan menyempurnakan raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja lokal dan Kepatuhan Perusahaan dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kegiatan ini diikuti oleh para Perusahaan BUMD, BUMN atau pihak swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlangsung selama 2 ( dua ) hari . Sedangkan bertindak selaku narasumber Tim Pansus Raperda DPRD Kukar Yohanes Da Silva serta Dari Dinas Transmigrasi dan tenaga Kerja Kukar. (kk03/adv diskominfo kukar).

« Previous PageNext Page »

  • vb