Empat Kepala Keluarga di Tanjung Laong Kehilangan Tempat Berteduh

October 29, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

MUARA PAHU – Sebanyak empat kepala keluarga (KK) dan sembilan jiwa RT 5 Kampung Tanjung Laong, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) harus kehilangan tempat berteduh ketika rumah yang mereka tempati ludes terbakar, Sabtu (29/10/2022).

Meski tidak ada korban jiwa, namun kebakaran  yang  terjadi pada pukul 00.30 WITA dinihari ini menghanguskan 2 rumah tempat tinggal, 1 unit sewaan bangsalan 2 pintu, 1 unit bangunan walet yang menyatu dengan rumah dan 1 gedung Pos Yandu. Kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.

“Satu unit sepeda motor NMEX ikut terbakar karena tidak sempat diselamatkan,” kata Camat Muara Pahu Asrin Surianto didampingi Sekretaris Camat Muara Pahu Abdul Fattah.

Dikatakan, kejadian ini sempat membingungkan warga karena di kawasan rumah rumah yang padat penduduk itu, warga sudah banyak yang tertidur. Saat terjadi kebakaran warga berupaya memadamkan api sekaligus menyelamatkan penghuninya. Karena rumah yang terbakar berbahan kayu, sehingga api sangat sulit memadamkannya.

“Pemadaman api dilakukan masyarakat melalui pemadam RT di Kampung Tanjung Laong dibantu kampung sekitarnya yakni Kampung Teluk Tempudau, Muara Baroh, Sebelang, sejumlah warga Tanjung Pagar, dan Laskar Kebangkitan Kutai Muara Pahu.

Abdul Fattah menyampaikan, pasca kebakaran pihak korban untuk sementara berteduh di rumah keluarga terdekat. Selanjutnya menunggu koordinasi pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung serta pihak terkait kabupaten.

“Harapannya agar para korban dapat membangun kembali rumah yang sudah terbakar tersebut,” sebutnya.

Sekadar informasi, ibu kota Kecamatan Muara Pahu yang meliputi Kampung Tanjung Laong, Teluk Tempudau, Muara Baroh, dan Sebelang sudah beberapa kali terjadi kebakaran. Tahun 2021 lalu terjadi dua kali musibah kebakaran di Kampung Tepian Ulaq. Kemudian di Kampung Tanjung Laong 2 kali terjadi kebakaran di wilayah RT 5, selama 2022. (*)

Pocil (Polisi Cilik) Polres  Batu Sabet 2 Prestasi Tingkat Jawa Timur

October 28, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Kontigen Pocil  Polisi Cilik) Polres Batu meraih 2 prestasi dalam Lomba Pocil yang di selenggarakan  Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim  di TP6 Lt 5, jl. Basuki Rahmad no 08-12 Surabaya, Kamis (27/10/22)

Kasi Humas Polres Batu Iptu Ivandi menjelaskan berdasarkan ST Polda Jatim tertanggal 07 Oktober 2022 no. ST/1450/X/LIT.3/2022, Tentang pelaksanaan Gebyar POCIL hari Sumpah Pemuda ke 94 tahun 2022.

” Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim menindaklanjuti program Kapolri yaitu implementasi dari penjabaran pendidikan masyarakat tentang Etika berlalu lintas di jalan di bidang Lalu Lintas dengan menggelar Lomba Pocil,” kata Ivandi,Jum’at ( 28/10/2022).

Disebutkan kegiatan lomba tersebut di gelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dengan peserta lomba dari 39 Pocil Polres Jajaran Polda Jatim

Kasat Lantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati selaku Pembina Pocil mengatakan, melalui Pocil  menanamkan disiplin ilmu tentang kelalu lintasan, gerakan PBB fariasi, Gatur lantas menggunakan bunyi peluit, pengaturan dengan berjalan dan di kolaborasikan dalam 12 gerakan pengaturan serta senam lalu lintas,

Lya bersyukur Pocil Polres Batu dari anak-anak SDN Nganglik 1 meraih 2 prestasi yakni Juara Utama ke III Juara I Kategori Blocking Area Panggung .

Diungkapkan AKP Lya yang mendorong semangat sehingga anak-anak Pocil meraih juara  selain kekompakan juga  kebahagian tersendiri karena Ibu Walikota Batu juga turut hadir ke tempat acara serta memberi semangat pada kontingen Pocil dari Polres Batu.

“Lomba ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan mengenai lalu lintas kepada anak-anak,” pungkasnya. (Buang Supeno)

Kejari Batu Tahan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

October 28, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dari penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan tersangka F, Kamis ( 27/10/2022).

Kasi inteljen Kejari Batu Edy Sutomo menjelaskan, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (28/6/2022).

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRIN-1100/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yakni Dita Rahmawati dan Muh. Fahmi Mirza Barata.

Jaksa Penuntut Umum( JPU ) melakukan  penahanan terhadap tersangka  di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Disebutkan Edy, perkara ini akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batu segera ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. (Buang Supeno)

Kasdivif 2 Kostrad : Sumpah Pemuda Tonggak Utama Sejarah Kemerdekaan

October 28, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

MALANG – Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad, Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun menegaskan Sumpah Pemuda merupakan tonggak utama dalam sejarah gerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai roh kristalisasi untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun 2022 yang bertempat di lapangan Penegak Sapta Marga Madivif 2 Kostrad, Singosari, Malang, Jumat (28/10/22).

Upacara  diikuti oleh seluruh personel satuan dalam Madivif 2 kostrad serta satuan jajaran Divif 2 Kostrad wilayah Malang Raya.

Membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun menyebutkan yang dimaksud dengan “Sumpah Pemuda” adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diadakan selama dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta).

“Peringatan Hari Sumpah Pemuda adalah upaya kita menghadirkan sejarah masa lalu untuk direnungkan, dipelajari, ditemukan kristalisasi pembelajaran kebaikan untuk dijadikan teladan dan inspirasi penggerak langkah menuju visi bangsa yang besar,” ungkapnya.

Primadi Saiful Sulun mengajak untuk menjadikan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda yang Ke-94 ini untuk meningkatkan semangat kita bersama membangun bangsa. (Buang Supeno/adv)

 

Polres Kubar Dalami Kasus Pemerasan Mantan Kapolsek Jempang

October 28, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Kapolres Kubar AKBP. Heri Rusyaman

SENDAWAR – Kapolda Kaltim memerintahkan Kapolres Kutai Barat (Kubar) mendalami kasus pemerasan yang menjerat mantan Kapolsek Jempang Iptu. Sainal Arifin.

Kapolres Kubar AKBP. Heri Rusyaman mengatakan, bukan hanya Iptu. Sainal Arifin yang disangkakan melanggar kode etik, tapi para pelaku warga Jempang yang terkait kasus narkoba.

“Kasus yang menjerat Iptu. Sainal Arifin memang masih di tangani propam Polres Kubar,”kata Kapolres kepada awak media di ruanganya Kamis (27/10/2022).

Ia menuturkan akan terus mendalami kasus tersebut apakah betul kasus yang dituduhkan kepada Iptu. Sainal Arifin. Polres kubar akan mendalami kasus narkoba yang melibatkan warga Jempang tersebut.

Sebelumnya mantan Kapolsek Jempang Iptu. Sainal Arifin membenarkan dirinya di non aktifkan dari jabatanya. Selain itu ia membantah adanya dugaan pemerasan yang di lakukannya.

“Ini perlu di luruskan seperti yang telah beredar ke publik bahwa  saya melakukan pemerasan itu keliru,”kata Iptu. Sainal Arifin Rabu (26/10/2022).

Ia menjelaskan, rumah sarang walet yang diberikan keluarga berinisial FM, warga Jempang tersebut merupakan jaminan atas kasus yang akan ia tangani.

“Informasi yang saya terima rumah sarang walet itu sering dijadikan transaksi barang haram narkoba jenis sabu dan dijadikan markas juga untuk mengkonsumsi sabu,” bebernya.

Ia mengatakan sebagai Kapolsek tidak ada niat menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai harta milik keluarga FM. Semua ia lakukan sebagai cara kepolisian untuk memancing para pelaku jaringan narkoba yang menjadi DPO polisi.

“Saat kami amankan yang bersangkutan FM tidak ditemukan barang bukti, namun ada dugaan kaitannya dengan DPO kami,” tuturnya.

Sementara Kapolres menegaskan, komentar Iptu Sainal di media merupakan hak yang bersangkutan, akan tetapi pihaknya tetap tidak akan menerima pengakuan secara lisan. Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut baik warga Jempang maupun Iptu Sainal Arifin.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Iptu. Sainal Arifin akan menghadapi konsekuensinya. Jika tidak benar pihaknya akan melakukan pendampingan untuk segera melakukan rehabilitasi nama baiknya. (arf)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1751105
    Users Today : 3444
    Users Yesterday : 3720
    This Year : 687615
    Total Users : 1751105
    Total views : 14774345
    Who's Online : 40
    Your IP Address : 216.73.217.119
    Server Time : 2026-05-05