Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Pengroyokan Siswa SMK Pujon Kabupaten Malang

January 14, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU– Dalam waktu kurang dari dua hari, jajaran reserse kriminal (reskrim) Polres Batu berhasil meringkus tiga pelaku pengroyokan terhadap siswa SMK di Dusun Dadapan Pujon Kabupaten Malang.  Kapolres Batu, AKPB Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers di Makoplres Batu, menjelaskan  pengeroyokan tersebut berujung pada kematian korban, dipicu oleh ketersinggungan dan terpengaruh minuman keras atau miras.

“Pemicu terjadinya pengeroyokan karena adanya ketersinggungan pelaku terhadap omongan korban dan pelaku dipengaruhi minuman keras,” kata Oskar, Jumat (12/1/2024).

Kronologi kejadian dimulai ketika ketiga pelaku sedang bercekrama di Gazebo di Dusun Kretes Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pada Sabtu (7/1/2024) pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban DNR yang mengendarai sepeda motor bersama temannya melintas depan Gazebo.

Ketika korban melirik ke arah para pelaku yang sedang asyik ngobrol di Gazebo, tiba – tiba pelaku ngomong, “ Olaopo  Plirak – plirik (kenapa melihat- lihat), “ ungkap Pelaku.

Korban merasa tidak bersalah kemudian menghentikan laju kendaraannya dengan maksud ingin bicara baik-baik. Namun oleh pelaku dianggap sebagai tindakan perlawanan. Akhirnya ketiga pelaku mendatangi dan memukul korban DNR yang sedang menstandarkan motornya sementara temannya yang dibonceng berhasil melarikan diri.

“Tiga orang pelaku langsung memukul korban, korban pun sempat melawan sehingga terjadilah perkelahian tidak seimbang. Ketiga pelaku saat itudalam kondisi terpengaruh minuman keras,” ungkap Kapolres.

Pengeroyokan dan penganiayaan ini berlangsung di tiga lokasi berbeda dengan jarak yang cukup jauh. Akibatnya, korban tersungkur dan meninggal dunia. Jasad korban dan sepeda motornya dibuang ke lokasi terpisah untuk menghilangkan jejak.

“Setelah meninggal korban dibuang ke saluran air dekat Lapangan Desa Ngroto. Sedangkan sepeda motornya dibuang ke daerah Dusun Klemuk, Desa Pandesari, Pujon dengan jarak agak jauh untuk menghilangkan jejak,” papar Oskar.

Oskar menambahkan ketiga pelaku melakukan penganiayaan sampai korban meninggal di 3  lokasi yang berbeda dan jarak yang jauh.

“Dari keterangan para pelaku penganiayaan dilakukan di tiga tempat yang berbeda antara lain Gazebo atau TKP pertama, jembatan Biyan TKP kedua, dan TKP ketiga di Lapangan Desa Ngroto atau tempat membuang jenazah sedangkan jarak ketiga lokasi tersebut berjauhan sekitar 2- 3 Km,” lanjut Oskar.

“Dari hasil autopsi RS Bhayangkara Hasta Brata Batu, diketahui korban mengalami luka pada tangan kiri, lengan luka terbuka, kepala bagian kiri luka terbuka, dan tengkorak kepala pecah sebagai pemicu utama meninggalnya korban,” tambah Oskar.

Kapolres Batu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo, Kasi Humas Ipda Sutrimo dan jajaran Reskrim menunjukkan ada 18 barang bukti point utama seperti Pisau, Batu dan Batu yang dipergunakan untuk mengeroyok korban.  Barang bukti tersebut antara lain dua sepeda motor pelaku, pisau, batu, dan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya unsur perencanaan, dan pelaku meminjam sajam dari rekan mereka di lokasi kejadian.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Buang Supeno)

Polres Kutai Barat Amankan 3 Pelaku BBM Ilegal

January 12, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

KUTAI BARAT – Polres Kutai Barat berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan bahan bakar minyak (BBM) 0llegal dalam operasi di jalan poros Sendawar dan jalan poros Mencimai Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menjelaskan, para pelaku yang diamankan tersebut diketahui bernama J, M, dan R. Ketiganya dirtangkap anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat yang melakukan penyelidikan terkait BBM ilegal.

Saat petugas berhasil menangkap para pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas ilegal tersebut. Pria berinisial J kedapatan memiliki tangki modifikasi di mobil Agya miliknya yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki baru berisikan 150 liter BBM.

Pelaku M, yang mengendarai jenis mobil Avanza berwarna putih juga diamankan bersama dengan 7 jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 35 liter. Sedangkan pelaku R, ditemukan menggunakan satu unit mobil Pickup yang mengangkut 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter BBM.

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan bersama dengan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas kegiatan ilegal di wilayah hukumnya. (arf)

Polres Kutai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Kampung Lingau

January 9, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

KUTAI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar melakukan rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap Korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lingau Kecamatan Nyuatan, Selasa (09/01/2024)

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Polres Kutai Barat dipimpin Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Asriadi dihadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar IPDA Zody Fatkhul Karim serta anggota Satreskrim Polres Kubar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi mengatakan ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan tersebut menjelaskan motif tersangka membunuh korban. Rekontruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan dikarenakan tersangka tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka ke korban.” terang Kasat Reskrim

“Tersangka akan dijatuhi hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP,” tutup Kasat Reskrim. (arf)

Ribuan orang Padati Lapangan Sepak Bola Loa Kulu Saksikan Deni Caknan

December 20, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

TENGGARONG – Ribuan orang berbondong-bondong menuju Kecamatan Loa Kulu. Mereka berdatangan dari segala penjuru kota di Kaltim, kedatangan mereka  untuk menyaksikan secara langsung penyanyi idolanya, yaitu Denni Caknan yang tampil pada event Koplo Festival di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Loa Kulu, Selasa (19/12/2023) malam.

Penyanyi dengan khas tembang – tembang berbahasa Jawa itu dihadirkan untuk menghibur masyarakat dalam Koplo Festival yang merupakan salah satu bagian dari Kukar Kaya Festival garapan Kukar Kreatif bekerjasama dengan pemerintah Kecamatan Loa Kulu.

Tidak kurang delapan lagu dinyanyikannya membuat semua penonton berjoget sambil bernyanyi mengikuti tembang yang didendangkan penyanyi yang sebentar lagi menginjak usia 30 tahun itu.

Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin berkesempatan naik keatas pentas untuk memberikan sambutan dihadapan ribuan penonton yang antusias menyambutnya. Teriakan pak Edi, pak Rendi menggema di lapangan bola yang penuh sesak oleh lautan manusia.

Edi Damansyah yang didampingi wabup Rendi Solihin mengungkapkan terimakasih kepada panitia pelaksana, komite dan komunitas ekonomi kreatif Kecamatan Loa Kulu yang sudah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan ini.

“Malam ini kita berhibur menyaksikan penampilan Denni Caknan yang sebentar lagi akan kita tampilkan,” ujarnya.

Edi mengungkapkan kegiatan Koplo Festival adalah bentuk dan wujud pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan program Kukar Kaya Festival. Ia berharap kegiatan ini bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha, para pedagang dan pelaku UMKM lainnya.

“Tadi saya berkeliling menyaksikan dari dekat aktifitas para pedagang, Alhamdulillah dagangannya banyak laku dan laris, semoga ini bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat” harapnya.

Menyaksikan begitu membludaknya pengunjung, Bupati Edi meminta para penonton untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar acaranya berjalan lancar.

“Saya mohon karena sepertinya pengunjungnya sangat banyak sekali, saya minta harus tertib, jaga keamanan dan ketertiban, kita nikmati hiburan malam ini, yang mau joget silahkan joget, kalau sempit tempatnya jarinya saja yang digerak – gerakkan,” pintanya.

Sementara itu Wabup Rendi Solihin menyebutkan bahwa Koplo Festival di Kecamatan Loa Kulu ini merupakan akhir dari agenda Kukar Full Senyum tahun 2023, dan di tahun 2024 akan hadir kembali Kukar Kaya Festival program Kukar Idaman yang jauh lebih meriah lagi.

“Ada Kukar Land, ada Kukar Carnaval SCTV juga akan hadir dan masih banyak event – event dikecamatan lain yang belum tersentuh” ujarnya.

Senada dengan Bupati Edi Damansyah, Wabup Rendi juga mengajak para pengunjung untuk melariskan para pedagang agar terjadi perputaran perekonomian.

“Teman – teman saya minta pulang dari sini tolong dibeli jualan para pedagang dan pelaku UMKM di sana, ada jualan pentol, es dan UMKM lainnya,” pintanya. (kk01).

Polsek Bongan Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba

November 29, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

BONGAN – Unit Reskrim Polsek Bongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial (A) dan (P) di wilayah Bukit Harapan RT. 01 Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat., Selasa (28/11/2023).

Pengungkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Bongan setelah melakukan penyamaran petugas sebagai pembeli narkotika, transaksi tersebut terjadi di dalam rumah yang diduga milik pelaku.

Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil membeli narkotika diduga jenis sabu dari tersangka. Tersangka tertangkap saat hendak mengambil paket narkotika yang disembunyikan di dalam rumahnya. Keterangan dari tersangka dan penangkapan ini kemudian memunculkan kebenaran terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan 92 paket narkotika diduga sabu yang disimpan dengan cermat dalam plastik bening besar. Barang bukti tersebut juga ditemukan di dalam dompet warna pink dan jaket parasut lengan panjang warna hitam. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan narkotika yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka, dengan total sebesar Rp 1.007.000,-.

Tersangka (A) seorang pria berusia 54 tahun saat ini telah ditahan dan dihadapkan pada tindak pidana peredaran narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Semua barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan, akan menjadi bahan bukti dalam proses hukum yang akan dijalankan selanjutnya. (arf)

« Previous PageNext Page »

  • vb