Polsek Melak Bekuk Empat Bandar Narkoba

February 14, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Barang bukti

MELAK – Sejalan dengan komitmen tegas Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono memberantas peredaran gelap narkotika, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Melak berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (11/2/2026) malam.

Di bawah komando Kapolsek Melak, IPTU Rinto Christianto Simanjuntakbeserta Kanit Reskrim Polsek Melak, AIPTU Rinson Sinaga melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jl. KH. Dewantara RT. 27, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat pada pukul pukul 22.30 WITA.

Kapolsek Melak, IPTU Rinto Christianto Simanjuntak menyatakan, pada operasi tersebut, tim awalnya membekuk empat orang yang kini resmi berstatus sebagai tersangka. Keempatnya berinisial IS, HR, IN, dan LM.

Dijelaskan, saat tim Polsek Melak sedang melakukan penggeledahan, datang seseorang berinisial AS yang hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara IS. Kelima orang ini beserta barang bukti yang ditemukan di TKP langsung dibawa ke Mapolsek Melak untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, Polsek Melak menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Petugas menemukan puluhan poket sabu-sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil transaksi narkotika senilai lebih dari Rp 54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, hingga puluhan alat hisap.

Fakta mengejutkan lainnya adalah ditemukannya sejumlah barang berharga yang diduga kuat merupakan barang jaminan atau gadai yang ditukarkan dengan sabu-sabu. Barang tersebut meliputi satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua buah sertifikat tanah Hak Milik, serta senjata tajam jenis badik.

Terkait proses hukum, Kapolsek Melak menegaskan pihak kepolisian bertindak tegas sesuai dengan arahan pimpinan. Keempat tersangka utama (IS, HR, IN, dan LM) akan dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Terhadap tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp 500 juta dan paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar,” papar Kapolsek.

Sementara itu, penanganan berbeda diterapkan kepada AS yang datang dengan niat membeli barang haram tersebut di lokasi.
“Terhadap saudara AS, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan asesmen rehabilitasi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat,” pungkasnya.

Langkah tanggap dan presisi dari Polsek Melak ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi Polri di wilayah Kutai Barat. Selanjutnya, Polsek Melak akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat guna merampungkan berkas perkara. (arf)

Jasa Raharja Pasang Spanduk Keselamatan Lalu Lintas di Loa Janan Ilir

February 13, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas terus menerus disosialisasikan PT Jasa Raharja. Salah satu cara yaitu dengan melakukan pemasangan spanduk keselamatan lalu lintas jalan di kawasan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda, Jumat (27/2/2026)

Kegiatan tersebut dilaksanakan petugas Jasa Raharja, Rivaldy Arvelsa Landarto, sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah rawan kecelakaan. Spanduk yang dipasang berisi pesan-pesan imbauan keselamatan, seperti “Hati-hati daerah rawan kecelakaan”

Pemasangan spanduk dilakukan di titik-titik strategis yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi, sehingga diharapkan dapat menarik perhatian para pengguna jalan dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

Rivaldy Arvelsa Landarto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Menurutnya, upaya pencegahan melalui edukasi dan imbauan keselamatan menjadi langkah penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan bersama, sehingga dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kota Samarinda. (*)

Koperasi Sempekat Sempawat Gelar RAT

February 11, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Koperasi Sempekat Sempawat (KSS) melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali bersama seluruh anggotanya, guna membahas kegiatan simpan pinjam dan sekaligus menyampaikan keuntungan Sisa Hasil Usaha (SHU) selama tahun buku 2025.

Ketua Koperasi Sempekat Sempawat, Masurung menyampaikan, pada tahun buku 2025, KSS mengalami peningkatan, baik dari segi simpan pinjam maupun SHU nya. Untuk di tahun sebelumnya 2024 SHU hanya di Rp13 lebih.

“Sedangkan di tahun 2025 mengalami peningkatan yang sangat signifikan, yaitu naik sekitar Rp45 juta lebih,” kata Masurung saat di Hotel  Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Selasa pagi (10/2/2026).

“Tahun buku 2025 kenaikan SHU sangat meningkat, kami dari pengurus mengucapkan terimakasih atas peran aktifnya semua anggota dalam meminjam dan juga menabung. Dengan program kita yang nol persen ternyata berjalan dengan sempurna, dan semakin aktif bersama Koperasi Sempekat Sempawat,”ujarnya.

Dijelaskan, anggota yang aktif dalam Koperasi Sempekat Sempawat sekitar 430 orang, di tambah penabung  aktif  berjumlah 197 orang. Totalnya seluruh anggota 627 orang.

“Sebanyak 197 hanya penabung aktif dan tidak meminjam,” kata Masurung.

Penabung aktif ini menjadi smber penambahan modal koperasi. Jasa yang sebesar lima persen per tahun atau 0.4 persen setiap bulan.

Ia menyebut, untuk saat ini aset Koperasi Sempekat Sempawat berkisar Rp3,082 milliar, dari total aset awal di tahun buku 2024 sebesar Rp2,92 milliar.

“Tahun ini kita memecah rekor menjadi Rp3 miliar lebih,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini usia KSS sudah menginjak usia 15 tahun, dan tahun ini KSS memfasilitasi teman teman UMKM. Salah satunya akan berkoordinasi dengan beberapa galeri, terutama di provinsi Kaltim, salah satunya adalah galeri yang difasilitasi Oleh PT Pamapersada Nusantara yang berada di Bandara Sepinggan Balikpapan.

“Kita sudah sampaikan ke teman-teman UKM disana, nanti kita dari KSS Kubar akan memawa produk UMKM Kutai Barat untuk ikut dipasarkan,” bebernya.

Masurung berharap, kedepannya KSS semakin maju, dan anggota semakin aktif mengelola usaha mereka, apabila ada kendala di lapangan  silahkan berkoordinasi dengan pengurus KSS, terutama masalah pemasaran dan permodalan.

Disperindakop Kubar, Husnul Arifani, Penelaah Tekhnis Kebijakan menyampaikan, Koperasi Sempekat Sempawat ini sangat mendukung pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Barat, baik dari sisi permodalan maupun dari sisi pemasaran hasil produk UMKM anggotanya.

“Kami setiap tahun melakukan pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi,”ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025, Koperasi Sempekat Sempawat ini predikat nya cukup baik. Untuk tahun ini jumlah koperasi di Kutai Barat sampai akhir tahun 2025  sebanyak seribu tiga koperasi.

“Pada tahun 2025 ada penambahan sembilan puluh empat koperasi merah putih,”tuturnya.

Ia menuturkan, pada tahun 2025 yang baru melaksanakan RAT baru ada enam koperasi, upaya dari dinas setiap tahun menyampaikan surat kepada semua koperasi. Agar di akhir tahun setiap koperasi melaksanakan RAT, akan tetapi hingga saat ini hasilnya belum maksimal.

“Ada separuh jumlah koperasi yang tidak aktif, sekitar lima ratusan lebih lah yang tidak aktif, hanya koperasi memakai modal penyertaan,” bebernya.

PT Pamapersada Nusantara, selaku Pembina Koperasi melalui Perwakilam Manajemen Bapak Dani Eko Kristianto menyampaikan apresiasi luar biasa kepada seluruh pengurus, pengawas, dan juga anggota koperasi atas kebersamaan sepanjang tahun 2025 yang menghasilkan peningkatan kinerja koperasi. Pelaksanaan RAT ini juga merupakan wujud nyata dari prinsip koperasi yang demokratis, transparan dan bertanggung jawab.

“Melalui forum RAT ini, kami juga mendorong agar seluruh anggota koperasi dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif, sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan membawa kemajuan koperasi di masa mendatang,”ujarnya

Ia juga menyampaikan PT Pamapersada Nusantara memandang Koperasi bukan hanya sebagai wadah usaha, namun juga sebagai mitra strategis perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota serta mendukung terciptanya hubungan dan dampak yang harmonis dan keberlanjutan.

“Kami berharap koperasi terus melakukan penguatan tata kelola, kualitas pelayanan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam pengelolaan usaha yang lebih efektif dan inovatif, karena kepercayaan dan kenyamanan harus dijaga melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel”tandasnya. (arf).

Pulang Sebelum Gelap, Aturan Orang Tua yang Dulu Sakral

February 11, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Aturan pulang ke rumah sebelum gelap pernah menjadi kesepakatan tak tertulis di banyak keluarga Indonesia. Menjelang waktu magrib, jalanan kampung biasanya mulai lengang dari anak-anak. Bagi orang tua, batas waktu ini bukan sekadar soal jam, melainkan bentuk perlindungan, kedisiplinan, dan nilai yang ditanamkan sejak dini.

Dalam tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di lingkungan yang masih kental dengan nilai religius dan budaya, waktu magrib dipandang sebagai momen peralihan. Anak-anak dianjurkan sudah berada di rumah, bersiap untuk ibadah, makan malam, dan berkumpul bersama keluarga. Selain alasan keagamaan, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan utama. Gelap dianggap membawa risiko, terutama bagi anak perempuan.

“Dulu aku sering dimarahi habis-habisan kalau pulang pas menjelang magrib. Biasanya orang tua sudah nyariin ke mana-mana,” ujar Tarbiah, Gen Z yang kini hidup di perantauan. Ia mengingat betul bagaimana aturan itu terasa mutlak dan tak bisa ditawar saat masih tinggal bersama orang tua.

Menurutnya, kemarahan orang tua kala itu lebih banyak dipicu oleh rasa cemas. Komunikasi belum semudah sekarang, belum ada ponsel pintar atau pesan instan yang bisa memberi kabar cepat. Ketika anak belum pulang saat hari mulai gelap, kekhawatiran orang tua kerap berubah menjadi amarah.

Seiring bertambahnya usia dan hidup mandiri, aturan tersebut perlahan kehilangan konteksnya. “Sekarang, pas sudah dewasa dan hidup di perantauan, rasanya aturan itu sudah enggak berlaku lagi. Pulang malam jadi hal yang biasa, apalagi karena tuntutan kerja,” katanya.

Namun, kebiasaan lama itu rupanya tak benar-benar hilang. Setiap kali pulang ke rumah orang tua, pola yang sama kembali muncul meski dengan wajah yang lebih lembut.

“Sampai sedewasa ini pun, orang tuaku masih melakukan hal yang sama. Kalau aku belum pulang menjelang gelap, tetap dicariin. Bedanya, sudah enggak pakai marah-marah,” tutur Tarbiah. Ia menegaskan, sebagai anak perempuan, perhatian itu terasa lebih kuat.

Di tengah perubahan gaya hidup Gen Z yang lebih fleksibel dan mobilitas tinggi, kebiasaan ini kini lebih sering hadir sebagai pengingat, bukan larangan keras. Bagi sebagian anak, aturan itu mungkin terasa kuno. Namun bagi orang tua, kebiasaan tersebut adalah bahasa cinta yang tak pernah benar-benar usang. (intan)

Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Barong Tongkok

February 6, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat , Rabu (4/2/2026) sore.

Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang melintas di pinggir jalan Gang Pemakaman, simpang Pemandian Kampung Barong Tongkok, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dashboard dan bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang merupakan istrinya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Barong Tongkok, pada malam harinya.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang pria berinisial *HDP* dan seorang perempuan berinisial *RZ*. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kutai Barat.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total sekitar 0,3 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dompet, bungkus rokok, potongan tisu, serta kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb