MTQ XXX Jadi Sejarah Kaltim  

July 31, 2024 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Perhelatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX Tingkat Nasional tahun 2024 disebut menjadi sejarah Provinsi Kaltim dua kali dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan.

“Tentu ini wajib disyukuri. Bagi Kaltim sejarah kedua tuan rumah MTQ,” kata Ketua LPTQ Kaltim Sri Wahyuni saat Ekspose MTQ Nasional XXX Tahun 2024, di  Ballroom Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa (30/7/2024).

Sejatinya, sambung dia Kaltim baru ditunjuk kembali sebagai tuan rumah pada 2026 mendatang setelah 50 tahun. Berkah ditunjuknya Kaltim sebagai Ibukota Negara Nusantara (IKN) tidak perlu menunggu 50 tahun untuk ditetapkan menjadi tuan rumah.

Hal lainnya yang patut disyukuri terkait antusias kafilah yang akan mengikuti MTQ XXX. Tercatat setidaknya sudah dipastikan ada sebanyak 6.906 orang partisipan yang akan datang ke Kaltim menjadi kafilah 34 provinsi se Indonesia.

Itu belum termasuk supertor yang akan diberangkatkan mendukung kafilah dari daerah masing-masing. Seperti dari DKI Jakarta yang akan mengirim 15 artis dan 1.000 suporter dan Jawa Timur yang juga akan mengirimkan suporter 1.00/ orang.

Terkait persiapan pelaksanaan dia mengaku baik venue maupun rangkaian kegiatan sudah dipersiapkan dengan baik. Termasuk terkait kesiapan akomodasi dan transportasi peserta yang sudah terfasilitasi. (Arif)

Ayah Wajib Beri Nafkah Anak Usai Bercerai

July 24, 2024 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA– Ketua Pusat Bantuan Hukum Justitia Kaltim sekaligus Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Samarinda Fatimah Asyari, SH., M.Hum soroti fenomena perceraian yang marak terjadi di Kalimantan Timur. Perceraian yang menjadi permasalahan sosial seharusnya mendapat perhatian khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dampak perceraian faktanya memunculkan banyak persoalan yang penting untuk diperjuangkan.

“Kalau ayahnya bekerja dan berpenghasilan, wajib dia memberikan nafkah,” ucap Fatimah, Rabu, (24/07/2024)

Fatimah mengatakan, pada pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah tetap bagi ibu atau bapak melaksanakan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, khususnya dalam tanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak menjadi tanggung jawab suami.

“Kalau terjadi perceraian, nafkah itu menjadi tanggung jawab suami. Jadi kalau belum mampu menunaikan gak perlu banyak tingkah,” ucapnya sambil tertawa, saat dijumpai dikediamannya.

Fatimah Asyari

Fatimah mengatakan, dampak perceraian bukan hanya dialami suami atau istri, namun juga berdampak pada anak. Risiko dan dampak perceraian yang terjadi pada perempuan dan anak yang paling banyak terjadi terkait pemenuhan kebutuhan ekonomi, dalam berbagai kasus, banyak suami yang melepaskan tanggung jawabnya terkait kewajibannya memenuhi hak nafkah anak.

“Kebanyakan, ketika sudah bercerai suami lepas tanggungjawab. Apalagi kalau melihat kondisi ibu yang mandiri secara ekonomi. Padahal itu salah, dan bisa diajukan kembali gugatan hak anak,” tambahnya

Fatimah mengatakan, dalam putusan pengadilan, apabila tergugat masih tidak menjalankan hasil putusan dengan baik maka pemerintah bisa saja menjadi jembatan untuk mempertegas melalui eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kholid Budhaeri, dirinya mengatakan melalui hasil persidangan ketika tergugat masih enggan melaksanakan tanggungjawab dapat dilaporkan kepada pihak perusahaan tempat tergugat bekerja.

“Bahkan dalam beberapa kasus, perusahaan justru melakukan pemecatan terhadap tergugat. Mungkin salah satu pertimbangannya karena pekerja tersebut dianggap tidak tanggungjawab, keluarga saja bisa lalai, gimana tanggung jawab pekerjaan,” pungkasnya.(Ria)

Tidak Penuhi Hak Anak Pasca Cerai Bisa Gugat di Pengadilan

July 24, 2024 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA– Tingginya jumlah perceraian di Kalimantan Timur faktanya memunculkan persoalan lain, diantaranya terkait pemenuhan hak anak. Hal tersebut diungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim Kholid Budhaeri, dirinya mengatakan pemenuhan hak anak yang terlupakan. Dirinya menegaskan, hal tersebut dapat dilakukan gugat kembali terkait hak anak yang tidak terpenuhi sesuai dengan Surat Dirjend Badilag No. 1669/DJA/HK.005/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

Kholid Budhaeri

Kholid menyampaikan, dalam proses gugatan sebaiknya tertuang hak-hak anak, dirinya menambahkan dalam beberapa kasus perceraian seringkali tidak mencantumkan gugatan terkait hak-hak anak. Sehingga dalam putusan pengadilan tidak tertuang kewajiban yang harusnya dipenuhi terkait hak-hak anak. Kholid menegaskan, persoalan tersebut dapat kemudian diproses melalui gugatan hukum pengadilan

Dijelaskan, biasanya kalau penggugatnya isteri, seringkali hanya menyampaikan persoalan rumah tangga. Intinya bisa bercerai, dan lupa bahwa anak juga butuh haknya menjadi kewajiban dari suami yang merupakan ayah dari si anak.

“Kalau tidak dipenuhi gugat dapat menggugat di pengadilan” ucapnya, Rabu, (24/07/2024)

Kholid menjelaskan, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan Beberapa hak anak yang tertuang dalam undang-undang tersebut yaitu hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak berpartisipasi, hak sipil dan kebebasan, hak perawatan, hak pengasuhan, hak pemanfaatan waktu luang, hak kesehatan dan kesejahteraan, serta hak pendidikan.

“Banyak kasus yang terjadi, bahkan yang saat ini sedang di dampingi oleh kami justru statusnya masih suami isteri. Belum bercerai, namun sudah tidak memberikan nafkah untuk anak-anaknya,” sambungnya

Kholid menjelaskan, ketika hak anak tidak terpenuhi maka akan berdampak pada tumbuh kembang anak. Baik dalam kebutuhan sehari-hari maupun pada kondisi psikologi, anak condong merasa terbuang dan tidak diperhatikan.

“Terkadang perceraian itu akan aman ketika anak dapat menerima kondisi tersebut, namun ketika hak yang didapatkan tidak sesuai maka anak juga akan merasakan kecewa yang luar biasa,” pungkasnya.(ria)

Bupati Kutai Kartanegara Ingin Senam Jantung Sehat Terus Digalakkan

July 21, 2024 by  
Filed under Kesehatan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menginginkan agar kegiatan olahraga termasuk senam jantung sehat rutin dilaksanakan dan terus ditingkatkan

“Saya Ingin Yayasan Jantung Sehat Indonesia Kukar sebagai pelopor gaya hidup sehat terus meningkat upaya menyelamatkan masyarakat diantaranya senam jantung sehat ini,” ujar Edi pada kegiatan Gebyar Senam Jantung Sehat Bersama Ketua Yayasan Jantung Sehat Indonesia (YJI) Kaltim & Ketua YJI Kukar, di Halaman Parkir Pendopo Odah Etam Tenggarong, Ahad (21/7/2024) pagi.

Acara itu diikuti Klub-klub YJI di Kaltim dan Kukar, dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kukar Didi Ramyadi, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan stakeholder terkait itu dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah, dan lomba senam jantung sehat. Ia berterima kasih  ditunjuknya Kukar khususnya di Tenggarong sebagai tuan rumah Gebyar Jantung Sehat Kaltim.

Dikatakan Edi Damansyah, olahraga termasuk senam jantung sehat menjadi suatu kebutuhan hidup manusia. Dengan berolahraga stamina tubuh akan tetap terjaga, termasuk kebugaran fisik, dan kesehatan akan selalu menyertai dalam setiap aktivitas yang kita jalani. Kesehatan saat ini menjadi tujuan utama hidup manusia. Untuk dapat tetap sehat, salah satunya dengan konsisten berolahraga.

“Jika tubuh sehat dan bugar secara fisik, maka kemampuan konsentrasi juga akan meningkat dan memudahkan dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

Pemkab Kukar sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena senam jantung sehat bersama dapat menjadi acuan bagi pengembangan olahraga senam ke depannya. Ia kemudian mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan Senam Jantung Sehat Bersama hingga dapat terlaksana dengan baik dan sukses, khususnya kepada Pengurus YJI Kukar.

Diharapkan kerjasama yang baik ini dapat selalu terjalin selaras dengan program Kukar Idaman dengan bergerak bersama mengoptimalkan seluruh potensi daerah, dengan mendorong kreativitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan dalam menciptakan daya saing dan kemandirian daerah didasari atas semangat kolaborasi dan sinergitas untuk mewujudkan Kukar lebih baik. (kk04)

Dinas Sosial Kaltim Salurkan Paket Logistik Permakanan Bagi Korban Tanah Longsor

July 17, 2024 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

LOAJANAN – Pemprov Kaltim melalui Dinas Sosial bergerak cepat membantu penanggulangan bencana tanah longsor, di kiometer  6 Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Dikomandoi Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Achmad Rasyidi turun menyalurkan bantuan logistik dan perlengkapan pengungsian korban bencana tanah longsor, Selasa (17/7/2024).

“Ini tanggung jawab kita. Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana,” ujarnya.

Kebutuhan dasar dimaksud seperti pemenuhan logistik permakaman, sandang, pengungsian, dan layanan dukungan psikososial bagi korban bencana. Sebagai bagian tanggung jawab pemenuhan standar pelayanan minimal pada pelayanan dasar bidang sosial.

Adapun logistik permakanan yang disalurkan berupa Beras @ 5 kg 150 sak, gula pasir 150 kg, cornet @ 189 gram 150 kaleng, kue kaleng @ 450 gram 150 kaleng, mie instan 150 dos, minyak goreng 150 liter dan susu kental 150 kaleng. Bantuan Ini bersumber dari gudang logistik APBD Kaltim tahun anggaran 2024.

Sedangkan logistik perlengkapan pengungsian yang disalurkan berupa kasur 2023 15 lembar, selimut A2023 15 lembar, dan family kit 15 paket. Ini bersumber dari dana APBN yang ada di gudang logistik Dinas Sosial Kaltim.

Seperti diketahui Insiden longsor terjadi di Rt 01 Kilometer (Km) 6 dan RT 17 di Km 10, Dusun Mekar Beringin Jaya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Musibah yang terjadi sejak 10 hari lalu ini dialami 53 KK dan 144 jiwa serta mengakibatkan setidaknya 5 rumah rusak parah serta belasan rumah dan 1 musholla mengalami kerusakan ringan. (AM)

« Previous PageNext Page »

  • vb