Menjemput Takdir Tiga Besar di PON 2028

January 5, 2026 by  
Filed under Opini

​Oleh: Rusdiansyah Aras
(Ketua Umum KONI Kalimantan Timur)

​Olahraga bukan sekadar urusan menang atau kalah di arena. Bagi kita di Kalimantan Timur, olahraga adalah martabat, harga diri, dan simbol kekuatan “Benua Etam” di kancah nasional. Hari ini, kita tidak lagi bicara tentang sekadar berpartisipasi. Kita bicara tentang sebuah visi besar yang telah kita pancangkan bersama di Rakerprov KONI Kaltim 2026, Sabtu 3 Januari lalu : Kaltim Menuju Tiga Besar pada PON XXII 2028 di NTB-NTT.

Rusdiansyah Aras

​Target ini mungkin terdengar ambisius bagi sebagian orang, namun bagi saya dan seluruh insan olahraga Kaltim, ini adalah target yang realistis jika kita mampu menjaga ritme dalam satu komando yang solid.

​Peta Jalan (Road Map) Menuju Emas
​Keberhasilan tidak turun dari langit secara tiba-tiba. Ia adalah hasil dari keringat yang diperas melalui perencanaan yang matang. Kami di KONI Kaltim telah menyusun Blue Print (Cetak Biru) prestasi yang terukur. Masa depan olahraga prestasi Kaltim kini benar-benar berada di tangan kita sendiri, dan persiapannya tidak dimulai besok, melainkan sudah dimulai dari sekarang.

​Tahapan strategis yang telah kita susun meliputi:
​Fase Seleksi Daerah (BK Porprov): Ini adalah pintu pertama. Kita menyaring intan-intan mentah dari seluruh kabupaten/kota melalui Pra-Porprov atau BK Porprov. Kita ingin memastikan bahwa mereka yang terpilih adalah yang terbaik di kelasnya.

​Porprov 2026: Ajang pembuktian hasil pembinaan daerah. Di sini, kita akan melihat potret utuh kekuatan kontingen Kaltim sebelum melangkah ke level nasional.
​BK PON 2027 (Pra-PON): Ini adalah filter terakhir dan tersulit. Fokus kita di tahun 2027 adalah meloloskan atlet sebanyak mungkin dengan kualitas “Grade A”. Target kita jelas: meraih tiket PON dengan status unggulan agar jalan menuju emas di 2028 semakin terbuka lebar.

​Puncak Prestasi: PON XXII 2028: Muara dari seluruh perjuangan kita. Target tiga besar nasional adalah harga mati yang akan kita perjuangkan dengan semangat pantang menyerah.
​Sport Science dan Soliditas

​Dunia olahraga hari ini sudah sangat modern. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan bakat alam. Itulah mengapa dalam road map menuju 2028, saya menekankan penguatan Sport Science. Pola latihan, nutrisi, hingga pemulihan atlet harus berbasis data dan ilmu pengetahuan agar performa mereka mencapai puncak (peak performance) tepat saat lonceng pertandingan PON 2028 berbunyi.
​Namun, teknologi dan anggaran hanyalah pendukung. Kunci utamanya adalah Soliditas. Saya sering mengibaratkan KONI sebagai sebuah kapal besar. Di tengah terpaan ombak dinamika olahraga nasional, kapal ini harus tetap kokoh. Seluruh “Anak Buah Kapal”—mulai dari pengurus, pelatih, hingga atlet—harus berada dalam satu komando.

Masa Depan di Tangan Kita
​Saya ingin meninggalkan sebuah legacy (warisan) yang kuat bagi kepengurusan berikutnya. Bahwa pondasi menuju tiga besar sudah kita bangun. Transisi kepemimpinan yang akan datang harus berjalan soft landing, tanpa turbulensi, agar program pembinaan tidak terputus.

​Dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kaltim, di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur, Seno Aji serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, menjadi energi tambahan bagi kita. Dengan anggaran yang efektif dan semangat juang yang tinggi, saya optimis Kaltim akan kembali menjadi kiblat olahraga di luar Pulau Jawa.

​Mari kita rapatkan barisan. Masa depan emas olahraga Kaltim bukan milik siapa-siapa, tapi milik kita yang berani bermimpi besar dan bekerja keras untuk mewujudkannya.
​Kaltim Juara! Satu Komando! (rd)

Bukan Hanya Manusia yang Menari

January 4, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Jaya Suprana

Dari kata benda tari lahirlah kata kerja menari, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai gerak tubuh berirama, sering kali diiringi bunyi-bunyian. Pada hakikatnya, manusia mampu menari karena memiliki kecerdasan mengolah gerak tubuh agar selaras dengan irama pengiringnya.

Seni tari memang diciptakan oleh manusia. Namun, bukan berarti ia menjadi monopoli manusia semata. Di alam, cukup banyak makhluk hidup yang memperlihatkan perilaku menyerupai tarian gerak-gerak ritmis yang memiliki fungsi tertentu, terutama dalam komunikasi dan reproduksi.

Burung cenderawasih, misalnya. Burung jantan dari keluarga Paradisaeidae ini berkumpul di area tertentu dan menampilkan pertunjukan yang memukau: melompat, memutar tubuh, mengayunkan sayap, serta memamerkan bulu hiasnya. Gerakan tersebut menyerupai tarian ritual untuk menarik perhatian betina dalam proses seleksi seksual.

Hal serupa terlihat pada burung merak (Pavo cristatus). Sang jantan mengembangkan ekor panjangnya, menggoyangkannya, dan berputar di hadapan betina. Ritual kawin ini menjadi ajang pamer kejantanan, kesehatan, dan kualitas genetik.

Burung manakin (Pipridae) bahkan dikenal melakukan tarian kelompok di atas cabang pohon. Mereka melompat, berputar, dan menghasilkan bunyi “snap” dari sayapnya. Tarian ini berfungsi untuk menarik pasangan sekaligus mempertahankan wilayah.

Di laut, lumba-lumba memperlihatkan perilaku serupa. Mereka berenang melengkung, melompat tinggi, dan bermain di permukaan air, terutama saat musim kawin atau dalam interaksi sosial. Gerakan tersebut memperkuat ikatan sosial sekaligus menunjukkan vitalitas.

Beruang kutub pun tak ketinggalan. Pada musim kawin, jantan kerap melakukan gerakan menyerupai tarian di atas es, berputar, mengangkat kaki, dan mengayunkan tubuh, sebagai bentuk pamer dominasi kepada betina.

Kuda liar, seperti kuda Przewalski, juga mengekspresikan gerak ritmis melalui lari kencang dan angkatan kaki yang teratur. Gerakan ini menjadi simbol kekuatan dan kesiapan reproduksi. Bahkan serangga, seperti beberapa jenis lalat, melakukan “tarian udara” sebelum kawin, sering kali sambil membawa hadiah bagi betina.

Di bawah laut, kura-kura laut jantan berputar dan menggoyangkan cangkangnya untuk menarik perhatian pasangan. Lebah madu pun terkenal memiliki “bahasa tari” sebagai sistem komunikasi untuk memberi tahu sesamanya tentang sumber makanan.

Kesimpulannya, ketika satwa tampak “menari”, bukan berarti mereka memahami musik atau irama seperti manusia. Gerakan tersebut bersifat naluriah dan fungsional, dipicu oleh hormon, kebutuhan komunikasi, reproduksi, dan seleksi alam. Istilah menari kita gunakan secara antropomorfik untuk memudahkan pemahaman.

Alam, pada hakikatnya, telah menyediakan tarian unik bagi setiap makhluk hidup. Bahkan dalam dunia fiksi, seperti film Guardians of the Galaxy, sebatang kayu bernama Groot digambarkan gemar menari—terutama ketika manusia tidak melihatnya. Meminjam lirik Ebiet G. Ade, rumput pun bisa bergoyang seperti menari ketika ditiup angin sepoi-sepoi.

Karena sesungguhnya, menari adalah bahasa semesta, bahasa kehidupan itu sendiri.

Menikmati Puisi Kritis “Tetaplah Bodoh”

January 3, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Marah Sakti Siregar

DULU, waktu masih duduk di kelas 4 SD, aku suka baca buku silat bersambung karya Kho Ping Hoo. Salah satunya berjudul: “Pendekar Bodoh”.

Sekarang saya suka sekali puisi “Tetaplah Bodoh,” karya Fathul Wahid, yang dibacakan secara berantai oleh Bung Firdaus, Ketua Umum SMSI dan kawan-kawan SMSI pada acara tutup tahun yang mereka gelar pada tanggal 31 Desember 2025 lalu.

Marah Sakti Siregar

“Tetaplah Bodoh” adalah puisi kritis terbaru Prof Fathul Wahid, rektor UII, Yogyakarya. Rektor ini memang kerap menulis puisi bertema ktitik sosial. Sebelumya, dia pernah menulis puisi sejenis yang menyuarakan penolakannya terhadap RUU TNI. Judulnya: ” Kami Malu Pak Dirman.”

Dalam ” Tetaplah Bodoh”, Prof Fathul secara tajam menyindir  pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terutama berkaitan dengan penanganan bencana banjir di Sumatera.

Sepenangkapanku– karena aku bukan pengamat puisi– pesan utama puisi itu adalah ajakan untuk kita agar tidak tetap bodoh. Tapi bangkit dari kebodohan yang ditanamkan. Yakni, semacam pembodohan yg dilakukan oleh penguasa, melalui media –via buzzer dan influencer bayaran– atau sistem pendidikan yg gonta-ganti terus.

Prof Fathul dengan berani, lewat puisinya menyerukan kita untuk tetap kritis, berani bersuara, dan melawan ketidakadilan.

Puisi ini bertema kritik sosial-politik melalui sarkasme terhadap “kepintaran” palsu. Fathul Wahid menggunakan kata “bodoh” secara ironis. Bukan ajakan untuk benar-benar bodoh. Tapi sindiran bahwa “pintar” di negeri ini sering berarti setuju dengan manipulasi fakta, korupsi, dan ketidakadilan.

Tema-tema spesifik yang disebutnya dalam “Tetaplah Bodoh”, meliputi ihwal

kerusakan ingkungan dan eksploitasi alam/hutan.

Misalnya, kritik terhadap deforestasi dan konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Dia menyindir pernyataan Presiden Prabowo dan beberapa pejabat berkaitan dengan kayu gelondongan yang tumbang sendiri”.

“Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar menuntut kita percaya

bahwa kayu gelondongan memang tumbang sendiri,

kebetulan saja sebagian diberi nomor

agar tak tersesat pulang.”

He he  he ini sindiran atas penebangan ilegal yang dibuat seolah-olah alami. Dan pernyataan Prabowo yang pernah menyerukan langkah ekstensifikasi penanaman “kelapa sawit, karena sawit juga pohon yang punya daun hijau”.

Prof Fathul dengan cerdas mengeritik  kebijakan alih fungsi hutan yang merusak ekosistem yang menyebabkan terjadinya banjir. Tapi realitas ini kemudian oleh pembantu presiden seperti mau ditutup-tutupi dengan kata “takdir”.

Salah satu poin yg membuat puisi ini viral karena disambut dukungan para netizen adalah bait Fathul meledek kebijakan Prabowo seperti menolak bantuan asing jika menyatakan bencana banjir Sumatera sebagai “bencana nasional”.

“Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar mengajarkan bahwa bantuan asing

yang tak seberapa itu berbahaya,

bisa meruntuhkan martabat bangsa…”

Baiklah, kawan-kawan terutama di SMSI: Selamat Tahun Baru 2026.

Aku suka pada puisi pilihan Anda.

Agar kita bisa sama-sama menikmati puisi kritis Prof Fathul itu,  aku share isi lengkap puisi tersebut:

Rektor Universitas Islam Indonesia membacakan puisi ini pada Kenduri dan Doa Ibu-ibu Berisik, kemarin sore (22/11/2025) di Bundaran UGM.

TETAPLAH BODOH

Karya: Fathul Wahid

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar menuntut kita percaya

bahwa kayu gelondongan memang tumbang sendiri,

kebetulan saja sebagian diberi nomor

agar tak tersesat pulang.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar mengharuskan kita sepakat

bahwa sawit juga pohon karena punya daun hijau,

cukup untuk mengganti nama hutan,

meski akarnya tak lagi sudi menahan air.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar berarti curiga pada suara kritis,

dianggap menggiring opini,

menganggap pemerintah tidak bekerja sempurna,

dan empati harus menunggu siaran media.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar mengajarkan bahwa bantuan asing

yang tak seberapa itu berbahaya,

bisa meruntuhkan martabat bangsa

yang konon berdiri tegak—tanpa bantuan siapa-siapa.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar mensyaratkan

bantuan bencana dari diaspora

perlu dipajaki dulu,

agar duka ikut menyumbang penerimaan negara.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar berarti setuju

cukup menteri memanggul karung bantuan,

sementara empati dianggap bonus,

tak wajib, apalagi tulus.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar menuntut kita percaya

bahwa ribuan korban hanyalah angka,

terlalu kecil untuk disebut bencana nasional,

hanya cukup jadi catatan kaki laporan tahunan.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar menganggap alih hutan ke sawit

adalah keniscayaan,

dan banjir selalu bisa kita titipkan

pada takdir—

agar tangan manusia tetap tampak tak ternoda.

 

Mari, tetap bodoh, kawan.

Sebab di negeri ini,

terlalu sering, yang disebut pintar

justru adalah kelihaian

melawan akal sehat,

menyembunyikan fakta,

dan memperdayai sesama.

 

Kawan, mari, tetap bodoh.

 

Sleman, 22 Desember 2025

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku

January 2, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh : Henri Subiakto

Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.  Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen.  Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga  meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah  Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya

Kesiapan aparat penegak hukum  yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

January 1, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang  dalam UU  ITE itu? Larangannya adalah  secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

Mohammad Nasir

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

 

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan  dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

 

Tetapi kalau sudah  resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik.

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Henri memberi contoh,  podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

⁃            Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

⁃            Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),

⁃            Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),

⁃            Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),

⁃            Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),

⁃            Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),

⁃            Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

⁃            Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),

⁃            Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

⁃            Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),

⁃            Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),

⁃            Aiman Witjaksono (Wartawan),

⁃            Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),

⁃            Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),

⁃            Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

 

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet. Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada 2023. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1320873
    Users Today : 3098
    Users Yesterday : 7595
    This Year : 257383
    Total Users : 1320873
    Total views : 12048020
    Who's Online : 79
    Your IP Address : 216.73.216.15
    Server Time : 2026-02-13