Jamintel Kejaksaan Agung RI, Beri Pengarahan kepada Badan Permusyawaratan Desa

March 13, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Suasana acara Safari Ramadhan dalam rangka optimalisasi Program Jaga Desa bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang, Rabu, 11 Maret 2026 di Karawang, Jawa Barat.

Vivaborneo.com, Karawang – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani mendorong penguatan pengawasan pengelolaan dana desa kepada ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Karawang melalui program Jaga Garda Desa.

Pesan tersebut disampaikan dalam agenda Safari Ramadan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) pada Rabu (11/3/2026) di Karawang, Jawa Barat.

Prof Reda menegaskan program Jaga Desa dirancang untuk memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa agar berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memonitor kinerja perangkat desa. Fokus utama pengawasan diarahkan pada tata kelola keuangan desa agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan pengawalan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui integrasi sistem Siskeudes dengan aplikasi Jaga Desa. Integrasi sistem tersebut memungkinkan pemantauan laporan pertanggungjawaban kepala desa secara langsung oleh jajaran Kejaksaan.

Data yang berasal dari Siskeudes terhubung dengan aplikasi Jaga Desa yang dipantau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Namun, Prof Reda menilai pemantauan berbasis data masih menyisakan celah karena sistem hanya menampilkan angka, sementara realisasi kegiatan di lapangan belum tentu tergambar secara utuh.

Karena alasan tersebut, Kejaksaan menggandeng BPD untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan program pembangunan desa yang dilaporkan dalam sistem benar-benar terlaksana sesuai rencana.

Prof Reda menegaskan peran BPD berfokus pada pengecekan realisasi program pembangunan yang tercatat dalam Siskeudes. Proses verifikasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang belum selesai atau ketidaksesuaian laporan.

Menurutnya, pendekatan pengawasan kolaboratif diharapkan mampu menjaga pembangunan desa tetap berada pada jalur perencanaan dan aturan yang berlaku. Sinergi antara Kejaksaan dan BPD juga diyakini mampu menciptakan pengawasan yang lebih konkret dan efektif.

Prof Reda mengungkapkan secara nasional terdapat sekitar 535 kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Di wilayah Karawang, jumlah kasus tergolong relatif kecil karena baru tercatat satu perkara.

Kondisi tersebut menurutnya harus dijaga agar tidak terjadi peningkatan kasus serupa. Upaya pencegahan melalui pengawasan kolaboratif menjadi langkah penting untuk menutup peluang penyalahgunaan dana desa.

Prof Reda juga menyoroti pola umum kasus korupsi di tingkat desa yang sering dipicu oleh anggapan keliru terhadap dana desa. Sejumlah oknum kepala desa menganggap anggaran tersebut sebagai uang pribadi sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut positif kegiatan Safari Ramadan yang digelar Kejaksaan Agung. Pemerintah Kabupaten Karawang menilai kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. (Muhammad Fadhli)

DPP ABPEDNAS Indonesia Hibahkan 7 Unit Kendaraan Operasional untuk Kejaksaan di Aceh dan Sumatera Utara

February 17, 2026 by  
Filed under Nasional

Vivaborneo.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) kembali menegaskan komitmen sosial dan kelembagaan melalui penyerahan hibah tujuh unit kendaraan operasional bagi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di Aceh dan Sumatera Utara pada Sabtu (14/2/2026).

Langkah strategis tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap daerah terdampak musibah bencana sekaligus dukungan konkret terhadap tugas dan fungsi aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Penyerahan hibah dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan pengurus DPD ABPEDNAS dan 20 DPC kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Momentum tersebut memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat dan institusi penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Bantuan diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, bersama Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama. Kehadiran pimpinan organisasi pada prosesi penyerahan mencerminkan keseriusan ABPEDNAS dalam membangun kolaborasi yang produktif bersama Kejaksaan RI.

Adhitya Yusma Perdana menegaskan bahwa hibah tujuh unit kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi kemasyarakatan terhadap kebutuhan institusi negara. Organisasi masyarakat, menurutnya, memiliki peran strategis dalam menghadirkan kontribusi nyata sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing demi kepentingan publik.

Lebih lanjut, Adhitya menyampaikan langkah tersebut menjadi bagian dari sinergisitas ABPEDNAS bersama Kejaksaan Agung RI. Komitmen tersebut selaras dengan dukungan terhadap agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada penguatan desa, pemerataan ekonomi, dan percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendekatan pembangunan dari tingkat akar rumput.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menambahkan bahwa hibah kendaraan operasional merupakan simbol kepedulian sekaligus penguatan kerja sama kelembagaan. Dukungan tersebut diharapkan mampu menunjang optimalisasi pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai instrumen pencegahan penyimpangan serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Adapun rincian hibah kendaraan operasional meliputi lima unit untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Aceh. Untuk Sumatera Utara, bantuan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli satu unit Avanza, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen satu unit Zenix. Sementara untuk Aceh, bantuan disalurkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza.

DPP ABPEDNAS memaknai hibah kendaraan operasional sebagai representasi penguatan kolaborasi jangka panjang antara organisasi dan Kejaksaan RI. Kemitraan strategis tersebut diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan desa melalui BPD, pencegahan potensi penyimpangan Dana Desa, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Ke depan, ABPEDNAS berkomitmen memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan pembangunan desa berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Melalui Program Jaga Desa, kolaborasi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas tata kelola desa serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Desa merupakan masa depan Indonesia. Melalui Program Jaga Desa, sinergi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Adhitya Yusma Perdana.(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

  • vb

  • Pengunjung

    1586115
    Users Today : 7207
    Users Yesterday : 7812
    This Year : 522625
    Total Users : 1586115
    Total views : 13690088
    Who's Online : 52
    Your IP Address : 216.73.216.54
    Server Time : 2026-04-02