Kejati Kaltim Dorong Penguatan Tata Kelola Kontrak Bisnis Pertamina

December 16, 2025 by  
Filed under Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi

BALIKPAPAN – PT.  Pertamina Persero melalui fungsi Legal Counsel menggelar forum Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi sebagai pemateri utama di Hotel Astara Balikpapan, Senin (15/12/2025).

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi saat sambutan menyampaikan materi komitmennya untuk menjadi mitra strategis PT Pertamina dalam upaya mitigasi risiko pidana pada kontrak bisnis, khususnya dalam proses pengadaan, kerja sama dengan pihak ketiga, dan pengelolaan aset.

‎Dikatakan, PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) strategis pengelola energi nasional memiliki peran vital dalam perekonomian, namun juga menghadapi risiko hukum yang tinggi.

‎”Risiko tersebut tidak hanya bersumber dari niat jahat, tetapi juga dari kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, serta ketidaktelitian dalam pengelolaan kontrak bisnis,” ungkaungkapnya.

‎Kejaksaan menekankan pentingnya keberanian, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai budaya kerja yang harus melekat di seluruh jajaran perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk korupsi.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ia menekankan, Kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum, perlindungan keuangan dan aset negara, intelijen yustisial untuk deteksi dini potensi penyimpangan, perwakilan negara di dalam dan di luar pengadilan, serta fungsi pencegahan agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi perkara pidana.

‎Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik di tingkat pusat maupun daerah.

‎Sehubungan dengan hal tersebut, Kajati Kaltim menyatakan bahwa PT Pertamina, sebagai BUMN dan subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), dapat memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang maupun berpotensi dihadapi. Pendampingan dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi berdasarkan surat kuasa khusus.

‎Kejati Kaltim berharap kerja sama yang terjalin dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sehingga apabila terjadi sengketa atau permasalahan hukum dapat diselesaikan secara optimal melalui jalur keperdataan.

‎”Meski menjadi mitra strategis, Kejaksaan menegaskan tetap berdiri pada rel hukum, integritas, dan kepentingan negara, serta tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.

‎Melalui FGD tersebut, ia pun berharap terbangun pemahaman bersama, meningkatnya kewaspadaan, serta terbentuknya budaya pencegahan korupsi dalam setiap proses bisnis. Pencegahan korupsi dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan aset negara.

‎”Semiga forum diskusi ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan,” tegasnya.

‎Forum  Focus Group Discussion (FGD) ini dihadiri Chief Legal Counsel ‎PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Isis ‎Ikhwansyah, Direktur Optimalisasi Feedstock & Produk PT.  Kilang Pertamina Internasional Tri Basoeki Soelis Vichyanto, Asisten Kejati Kaltim, Kepala Kejari se- Kaltim, Kabag TU Kejati Kaltim.*

  • vb

  • Pengunjung

    985415
    Users Today : 1625
    Users Yesterday : 8277
    This Year : 833791
    Total Users : 985415
    Total views : 10134135
    Who's Online : 66
    Your IP Address : 216.73.216.188
    Server Time : 2025-12-21