ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkot Batu Ubah IMB Jadi PBG

March 15, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Muji Dwi Leksono

BATU – Pemerintah Kota Batu akan mengganti surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) pada tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Muji Dwi Leksono, dalam acara Njagong Bareng bersama kelompok tani dan instansi terkait di pondok Labu Ngujung Desa Pandarejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, pada Selasa (14/3/2023).

Menurut Muji, perubahan IMB menjadi PBG dilakukan sesuai dengan surat dari Sekretaris Kabinet RI tanggal 11 Februari 2022 mengenai penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG.

PBG merupakan izin dasar untuk mendirikan sebuah bangunan. Sebelum mendapatkan PBG, pemohon harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang sesuai dengan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).

“Pelaksanaan PKKPR ini merupakan perijinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini berlaku pada kota dan kabupaten yang memiliki RTRW,” ungkap Mujiono.

Selain itu, untuk mendapatkan PBG, harus ada persetujuan lingkungan, dan memiliki UPL serta memperhatikan lalu lintas (lalin).

“Permohonan PBG ini lebih mudah dibanding IMB, lebih simpel karena hanya ada standar teknis. Oleh karena itu, penerbitan PBG tidak membutuhkan waktu lama, cukup dua hari,” pungkasnya. (bs/adv)