ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Telah Membentuk Komite Ekonomi Kreatif Daerah

October 11, 2021 by  
Filed under Politik dan Pemerintahan, Wisata

Vivaborneo.com, Samarinda — Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Komite Ekonomi Kreatif Kaltim untuk masa tugas selama empat tahun mulai 2021 – 2025.  Tugas pokok Komite Ekonomi Kreatif ini adalah mengembangkan ekonomi kreatif daerah sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah atau biasa disebut Talanpekda.

Ketua Ekonomi Kreatif Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan naskah Talanpekda ini disusun secara bersama oleh berbagai unsur meliputi akademisi, pemerintah daerah, pelaku bisnis, komunitas ekonomi kreatif dan media, melalui proses partisipatif. 

“Hasilnya, terdapat tiga subsektor ekonomi kreatif unggulan Kaltim yakni Kuliner, Kriya-Wastra serta Aplikasi dan Games dan tiga sub sektor ekonomi kreatif Potensial yaitu Seni Pertunjukkan, Videografi-Film-Fotografi dan Musik,” ujarnya saat Bincang-Bincang Membangun Korelasi  Kelembagaan dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif” bertempat di Salman Avenue, Sabtu (9/10/2021).

Sri Wahyuni yang juga Kepala Dinas Pariwisata Kaltim menambahkan saat ini naskah Talanpekda tersebut dalam proses penetapan Peraturan Gubernur Kaltim sebagai dasar hukum untuk mewujudkan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif secara bersama. 

Komite Ekonomi Kreatif ini mempunyai fungsi sebagai menyusun Program Kerja Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah sesuai Talanpekda, diantaranya, membangun jaringan kerja, melakukan intermediasi pelaku ekonomi kreatif dan para pemangku kepentingan lainnya dengan pemangku kebijakan dalam upaya percepatan pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Sri Wahyuni berharap, dengan terbentuknya Komite ekonomi Kreatif Kaltim ini akan mampu mengangkat dan meningkatkan sektor ekonomi kreatif yang sudah ada dan belum tergali secara maksimal.

Adapun susunan kepengurusan Ekonomi Kreatif Kaltim, Ketua dijabat oleh Dra.Sri Wahyuni MPP, Wakil Ketua Dr. Erwiantono, Sekretaris Restiawan Baihaqi, ST dan membawahi lima bidang, yaitu Bidang Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kreatif, Bidang Pemasaran dan Digitalisasi Ekonomi Kreatif, Bidang Riset, Standarisasi,  Bidang Sertifikasi Usaha Ekonomi Kreatif, Bidang Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual dan Bidang Kerjasama dan Akbar Haka pada Hubungan Kelembagaan. (Vb/Yul)