Jamintel Kejaksaan Agung RI, Beri Pengarahan kepada Badan Permusyawaratan Desa

March 13, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Suasana acara Safari Ramadhan dalam rangka optimalisasi Program Jaga Desa bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang pada Rabu, 11 Maret 2026 di Karawang, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Vivaborneo.com, Karawang – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani mendorong penguatan pengawasan pengelolaan dana desa kepada ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Karawang melalui program Jaga Garda Desa.

Pesan tersebut disampaikan dalam agenda Safari Ramadan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) pada Rabu (11/3/2026) di Karawang, Jawa Barat.

Prof Reda menegaskan program Jaga Desa dirancang untuk memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa agar berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memonitor kinerja perangkat desa. Fokus utama pengawasan diarahkan pada tata kelola keuangan desa agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan pengawalan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui integrasi sistem Siskeudes dengan aplikasi Jaga Desa. Integrasi sistem tersebut memungkinkan pemantauan laporan pertanggungjawaban kepala desa secara langsung oleh jajaran Kejaksaan.

Data yang berasal dari Siskeudes terhubung dengan aplikasi Jaga Desa yang dipantau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Namun, Prof Reda menilai pemantauan berbasis data masih menyisakan celah karena sistem hanya menampilkan angka, sementara realisasi kegiatan di lapangan belum tentu tergambar secara utuh.

Karena alasan tersebut, Kejaksaan menggandeng BPD untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan program pembangunan desa yang dilaporkan dalam sistem benar-benar terlaksana sesuai rencana.

Prof Reda menegaskan peran BPD berfokus pada pengecekan realisasi program pembangunan yang tercatat dalam Siskeudes. Proses verifikasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang belum selesai atau ketidaksesuaian laporan.

Menurutnya, pendekatan pengawasan kolaboratif diharapkan mampu menjaga pembangunan desa tetap berada pada jalur perencanaan dan aturan yang berlaku. Sinergi antara Kejaksaan dan BPD juga diyakini mampu menciptakan pengawasan yang lebih konkret dan efektif.

Prof Reda mengungkapkan secara nasional terdapat sekitar 535 kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Di wilayah Karawang, jumlah kasus tergolong relatif kecil karena baru tercatat satu perkara.

Kondisi tersebut menurutnya harus dijaga agar tidak terjadi peningkatan kasus serupa. Upaya pencegahan melalui pengawasan kolaboratif menjadi langkah penting untuk menutup peluang penyalahgunaan dana desa.

Prof Reda juga menyoroti pola umum kasus korupsi di tingkat desa yang sering dipicu oleh anggapan keliru terhadap dana desa. Sejumlah oknum kepala desa menganggap anggaran tersebut sebagai uang pribadi sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut positif kegiatan Safari Ramadan yang digelar Kejaksaan Agung. Pemerintah Kabupaten Karawang menilai kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. (Muhammad Fadhli)

  • vb

  • Pengunjung

    1468519
    Users Today : 1493
    Users Yesterday : 3989
    This Year : 405029
    Total Users : 1468519
    Total views : 12935085
    Who's Online : 40
    Your IP Address : 216.73.216.222
    Server Time : 2026-03-13