ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

MUI Kaltim Gelar Seminar Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim Tentang Pengurusan Jenazah

March 19, 2023 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi Fatwa menggelar Seminar Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim, terkait Fatwa MUI Prov.Kaltim No 1 Tahun 2022 tentang Jenazah Muslim yang diurus oleh Non Muslim serta urgensi fatwa dan peran Komisi Fatwa MUI dalam Memberikan Bimbingan dan Pedoman Hukum Islam yang digelar di Hotel Grand Sawit Jalan KH. Abdurrasyid Samarinda, Sabtu (18/3/2023).

Ketua panitia pelaksana Ustadz Syarwani menyampaikan kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenag Kaltim  Abdul Khaliq,  55 organisasi Islam, perwakilan lembaga pemerintahan, TNI Polri, akademisi perguruan tinggi dan pelaku usaha syariah yang akan membahas hasil kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim.

Kegiatan Seminar ini merupakan program kerja MUI Kaltim dan terlaksana atas dukungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui dana Hibah kepada MUI Kaltim tahun 2022.

sekretaris MUI Kaltim KH. Samudi mewakili Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid menjelaskan MUI adalah tenda besar ormas Islam yang berpaham ahlussunnah wal jamaah. MUI Kaltim adalah mitra pemerintah. Memberikan masukan ke pemerintah. Termasuk melaksanakan program pemerintah yang terafirmasi seperti penanganan covid-19, pencegahan stunting.

Dikatakan, akhir tahun 2022 lalu MUI Kaltim telah diakreditasi MUI Pusat, hasilnya MUI Kaltim berada di peringkat 6 nasional.

“Namun, di sisi pengelolaan program kerja MUI Kaltim nomor 1 se-Indonesia,” ujar Samudi.

Terkait fatwa MUI Kaltim nomor 1 tahun 2022 menurut Samudi bertujuan agar jika ada kasus jenazah muslim diurus non muslim maka bisa merujuk pada fatwa 1 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 22 September 2022, sehingga bisa menghindarkan terjadi konflik umat beragama.

Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim H. Zuraidi menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik dilaksanakan seminar ini dan berharap semoga dapat memberikan manfaat dan wawasan.

“Tugas dan fungsi MUI sangat penting dan sangat sejalan dengan upaya-upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kaltim yang unggul dan berkualitas, beriman dan bertaqwa dan berakhlak mulia,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia, sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam hal fatwa dan penafsiran agama Islam, telah lama berkomitmen untuk menyelenggarakan seminar seperti ini yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman tentang ajaran agama Islam dan juga sebagai sarana untuk menyatukan persepsi tentang nilai-nilai keagamaan.

Seminar Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim dimoderatori anggota komisi Fatwa MUI Kaltim Maisyaroh dengan narasumber Wakil Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Haiban dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim KH. Khairy Abussyairi.

Muhammad Haiban menjelaskan MUI adalah wadah komunikasi dan penghormatan bagi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia. MUI merupakan payung besar bagi mayoritas umat Islam Indonesia dengan mainstream Ahlussunnah wal jama’ah.

Terkait urgensi Fatwa, Haiban mengungkapkan fatwa berkaitan erat dengan pertimbangan berpikir untuk mengambil keputusan yang benar dan tepat. Komisi Fatwa MUI merupakan komponen inti lembaga MUI, bahkan MUI dapat disejajarkan dengan lembaga Ifta syar’I dan pimpinan MUI secara de facto adalah Mufti.

“Komisi Fatwa MUI berperan dalam mengkaji hukum Islam atas suatu yang diperlukan kepastian hukumnya oleh umat dan lembaga negara, melalui mekanisme yang telah diatur oleh MUI dan bersifat mengikat,” ujar Haiban.

Ia mencontohkan fatwa MUi yang mengikat pemerintah negara seperti Vaksinasi Covid-19, Pelaksanaan sholat Jum’at dan hari raya dalam keadaan pandemic covid-19. Sedangkan fatwa yang mengikat umat Islam seperti produk makanan, obat-obatan dan kosmetika Halal.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim KH. Khairy Abussyairi menyampaikan sosialisasi terkait terkait Fatwa MUI Prov.Kaltim No.1 Tahun 2022 tentang Jenazah Muslim yang diurus Non Muslim yang berlaku sejak diterbitkan tanggal 22 September 2022.

Dalam paparannya, pada dasarnya fatwa ini memberikan kepastian hukum terkait jenazah orang muslim tidak boleh diurus oleh non muslim karena pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah bagi muslim.

“Semoga dengan fatwa MUI ini bisa mewujudkan dan memelihara hubungan antar umat beragama,” harapnya.(hel)