ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Telah Membentuk Komite Ekonomi Kreatif Daerah

October 11, 2021 by  
Filed under Politik dan Pemerintahan, Wisata

Vivaborneo.com, Samarinda — Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Komite Ekonomi Kreatif Kaltim untuk masa tugas selama empat tahun mulai 2021 – 2025.  Tugas pokok Komite Ekonomi Kreatif ini adalah mengembangkan ekonomi kreatif daerah sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah atau biasa disebut Talanpekda.

Ketua Ekonomi Kreatif Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan naskah Talanpekda ini disusun secara bersama oleh berbagai unsur meliputi akademisi, pemerintah daerah, pelaku bisnis, komunitas ekonomi kreatif dan media, melalui proses partisipatif. 

“Hasilnya, terdapat tiga subsektor ekonomi kreatif unggulan Kaltim yakni Kuliner, Kriya-Wastra serta Aplikasi dan Games dan tiga sub sektor ekonomi kreatif Potensial yaitu Seni Pertunjukkan, Videografi-Film-Fotografi dan Musik,” ujarnya saat Bincang-Bincang Membangun Korelasi  Kelembagaan dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif” bertempat di Salman Avenue, Sabtu (9/10/2021).

Sri Wahyuni yang juga Kepala Dinas Pariwisata Kaltim menambahkan saat ini naskah Talanpekda tersebut dalam proses penetapan Peraturan Gubernur Kaltim sebagai dasar hukum untuk mewujudkan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif secara bersama. 

Komite Ekonomi Kreatif ini mempunyai fungsi sebagai menyusun Program Kerja Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah sesuai Talanpekda, diantaranya, membangun jaringan kerja, melakukan intermediasi pelaku ekonomi kreatif dan para pemangku kepentingan lainnya dengan pemangku kebijakan dalam upaya percepatan pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Sri Wahyuni berharap, dengan terbentuknya Komite ekonomi Kreatif Kaltim ini akan mampu mengangkat dan meningkatkan sektor ekonomi kreatif yang sudah ada dan belum tergali secara maksimal.

Adapun susunan kepengurusan Ekonomi Kreatif Kaltim, Ketua dijabat oleh Dra.Sri Wahyuni MPP, Wakil Ketua Dr. Erwiantono, Sekretaris Restiawan Baihaqi, ST dan membawahi lima bidang, yaitu Bidang Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kreatif, Bidang Pemasaran dan Digitalisasi Ekonomi Kreatif, Bidang Riset, Standarisasi,  Bidang Sertifikasi Usaha Ekonomi Kreatif, Bidang Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual dan Bidang Kerjasama dan Akbar Haka pada Hubungan Kelembagaan. (Vb/Yul)

Kadis Pariwisata Direkomendasikan sebagai Ketua KEK Kaltim

September 4, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Sri Wahyuni, menjadi Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kaltim

Vivaborneo.com, Samarinda — Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim,  Sri Wahyuni, direkomendasikan  menjadi Ketua Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Kaltim. Dipilihnya Sri Wahyuni karena dianggap sesuai dengan jabatannya saat ini dan tentu saja, kemampuan kinerja yang luar biasa.

Hal tersebut direkomendasikan oleh Sekda Provinsi Kaltim  Muhammad  Sa’bani saat rapat melalui zoom meeting yang  dihadiri beberapa pejabat teras Setdaprov Kaltim. Hadir pula Hadir juga tenaga ahli Ekraf Erwiantono, akademisi Istio Budi serta ketua Asosiasi dan Organisasi ekonomi kreatif yakni Himpunan Pengusaha Ekonomi Kreatif (Hiekraf) Anwar Olle Cholis, IHGMA Kaltim Budi Wahjono, PPJI Kaltim Fitriyana, Asephi Kaltim Fanti, APJI Kaltim Vika Maizara, dan Gekraf Kaltim Andri Susanto.

Sa’bani mengungkapkan, pembentukan KEK ini untuk meningkatkan pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kaltim. KEK nantinya  akan mengimplementasikan Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Talanpekda) yang telah dirumuskan sebelumnya.

“Pelaksanaan peta jalan ini jangan meluas dan ideal. Namun dijalankan secara bertahap dan konsisten hingga berdampak pada pelaku ekonomi kreatif nantinya,” ujarnya.

Mendapatkan kepercayaan sebagai Ketua KEK Kaltim, Sri Wahyuni  menyatakan siap mengemban tugas dan amanah baru ini demi pencapaian pengembangan pelaku ekonomi kreatif Kaltim.

“Peta Jalan ini diharapkan bisa berjalan dengan operasional dan melibatkan banyak pihak mulai OPD, Akademisi, Tenaga Ahli, pelaku ekraf, media dan komunitas terkait,’ ujar Sri Wahyuni.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif,  bertujuan untuk mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

“Pengelolaan Ekonomi Kreatif dan potensinya perlu dilakukan secara secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan. Pengurus Komite Ekonomi Kreatif Kaltim nantinya akan beranggotakan OPD terkait sebagai tim pembina, pengarah dan sebagai tim pelaksana unsur Asosiasi, Akademisi, Pelaku Ekraf dan Komunitas,” jelasnya.

Sri Wahyuni berjanji akan memberikan kabar kabar press rilis ataupun jumpa pers kepada wartawan tentang pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Kaltim  ini.

“Kalau komite tidak harus dilantik.  Nanti kita adakan dialog dan konferensi pers terkait Komite Ekonomi Kreatif Kaltim  ini. Saya perkirakan akhir September 2021 nanti kita adakan dialog,” ujarnya mengakhiri wawancara.(VB/Yul)