ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dua Tersangka Proyek Puskesmas Bumiaji Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

March 26, 2024 by  
Filed under Nusantara

BATU – Perkembangan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu menunjukkan kemajuan signifikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo dalam sebuah jumpa pers yang digelar di ruang pertemuan Kejari Batu menyatakan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua tersangka yang disidangkan adalah Angga Dwi Prastya (ADP), selaku Direktur CV Punakawan, dan Diah Aryati (DA), Direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas.

“Kita sudah limpahkan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji yakni ADP dan DA ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan besok akan dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap Didik Adyotomo yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Januar Ferdian, Kasi Datun Reynold, Kasi Pidsus merangkap Kasi Pidum Pujo dan Kasi PB3R, Senin ( 25/3/2024 ).

Didik Adyotomo menyebutkan  dua tersangka lainnya, yakni Kartika Trisulandari (IK) dan Abdul Khanif (AK), akan diproses secara marathon untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini terutama setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka eks. Kepala Dinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari, kepada Kejari Batu ditolak oleh Pengadilan Negeri Malang.

“Kita akan lakukan percepatan pemeriksaan dan kelengkapannya untuk segera menyusul 2 perkara yang sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Saya sudah perintahkan kasi Pidsus segera melakukan pemeriksaan marathon sehingga bisa menyusul dua tersangka sebelumnya,” lanjut Didik Adyotomo.

Dilimpahkannya dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan langkah-langkah percepatan dalam penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batu, diharapkan proses hukum terkait kasus korupsi proyek Puskesmas Bumiaji dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan keadilan bagi masyarakat. (Buang Supeno)