Ombudsman Kaltim Catat 188 Aduan Sepanjang 2025

December 22, 2025 by  
Filed under Berita

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin

SAMARINDA — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mencatat telah menindaklanjuti 188 laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025. Aduan tersebut didominasi persoalan kepegawaian serta infrastruktur yang dinilai masih menjadi titik lemah pelayanan publik di daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin menjelaskan, hingga 22 Desember 2025, sebagian besar laporan yang masuk telah diproses. Dari total pengaduan tersebut, 161 laporan atau sekitar 85,64 persen dinyatakan selesai dan ditutup, sementara 27 laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Jumlah laporan yang ditangani menunjukkan tingkat penyelesaian yang cukup signifikan,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan klasifikasi dugaan maladministrasi, aduan paling banyak berkaitan dengan tidak diberikannya pelayanan sebanyak 81 laporan, disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum sebanyak 42 laporan, serta penundaan berlarut sebanyak 22 laporan.

Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor terbanyak yakni 71 laporan, diikuti Kabupaten Berau dengan 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, dan Kota Balikpapan sebanyak 11 laporan. Sementara itu, instansi yang paling sering dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten/kota, dengan total 137 laporan.

Menjelang akhir tahun 2025, Ombudsman Kaltim juga menaruh perhatian khusus pada sektor kepegawaian. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah dugaan maladministrasi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen dinilai tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ombudsman Kaltim turut melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan penyimpangan prosedur penggunaan dana pendidikan di tingkat SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur. Dugaan tersebut mencakup praktik pungutan biaya wisuda serta perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Kami menemukan indikasi adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi memberatkan masyarakat,” tegas Mulyadin.

Ombudsman akan terus berkomitmen mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. Mulyadin juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan publik.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Jangan ragu melapor, karena setiap aduan merupakan langkah menuju perbaikan,” pungkasnya. (intan)

  • vb

  • Pengunjung

    1110621
    Users Today : 2681
    Users Yesterday : 4305
    This Year : 47131
    Total Users : 1110621
    Total views : 10853379
    Who's Online : 53
    Your IP Address : 216.73.216.63
    Server Time : 2026-01-11