ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Puncak HPN 2022, Presiden Jokowi Sepakati Perlunya Regulasi Platform Digital Global – Publisher Right

February 9, 2022 by  
Filed under Berita

KENDARI – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada Rabu 9 Februari 2022 di gelar di kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Mengingat kondisi situasi masih di masa pandemic covid-19 maka acara digelar secara hybrid yakni secara offline di lapangan masjid terapung Al Alam Kota Kendari Sultra dan secara online melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan langsung stasiun TVRI.

Presiden Joko Widodo pada HPN tahun 2022 ini tidak hadir langsung di lokasi acara dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, namun tetap mengikuti dan memberikan sambutan HPN melalui online zoom dari Istana Negara Jakarta.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi, atas nama masyarakat, bangsa dan Negara, Presiden Jokowi  mengucapkan selamat hari pers kepada insan pers dimanapun berada. “Terimakasih Meskipun dalam masa pandemi ini pers tetap bekerja, terus menyampaikan informasi, literasi, optimisme dan harapan, sehingga masyarakat tetap tangguh menghadapi covid19,” kata Jokowi membuka sambutannya.

Dia memaparkan tantangan yang dihadapi pers di tengah derasnya arus informasi akibat perkembangan teknologi dan menyinggung masifnya penyebaran informasi sesat hingga konten yang hanya mengejar viral.

Selama dua tahun  pandemi Covid-19 ini industri pers nasional yang mengalami tekanan luar biasa berat. Tekanan itu ditambah dengan adanya disrupsi digital dan kehadiran tekanan platform global raksasa asing.

Dikatakan presiden, perubahan drastis lanskap persaingan media, melahirkan berbagai persoalan yang pelik, munculnya sumber-sumber informasi alternatif, tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar jumlah klik atau views, membanjirnya konten-konten yang hanya mengejar viral, masifnya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba, sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan.

Atas kondisi itu, Jokowi berpesan agar media mainstream  sebagai media arus utama segera bertransformasi. Media diminta lebih inovatif, peningkatan teknologi dalam mengisi dan membanjiri kanal dan menyampaikan berita yang berkualitas dan terpercaya.

Pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, menguatkan pijakan untuk melompat lebih tinggi dan mampu berselancar di tengah-tengah perubahan. Mempercepat transformasi digital untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat dan tidak terjebak pada sikap pragmatis yang menggerus integritas kita.

“Ekosistem industri pers harus terus ditata, Iklim kompetisi yang lebih seimbang harus terus diciptakan, Perusahaan platform global raksasa asing harus ditata dan diatur agar semakin baik tata kelolanya, kita perkuat aturan bagi hasil yang adil dan seimbang antara platform global dan lokal,” dorong Jokowi kepada insan pers.

Menurutnya ada beberapa pilihan, yang mungkin bisa segera diputuskan, segera didorong, apakah membuat Undang-undang baru , merevisi undang-undang lama, atau yang paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

“Kami serahkan kepada PWI dan Dewan pers agar regulasi itu segera kita selesaikan,” harap Presiden Jokowi.

Pemerintah akan terus mendorong sehingga  Industri pers semakin kuat dan sehat, kedaulatan pers harus diwujudkan untuk perkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat. Membangun dan memperkuat platform nasional periklanan.

Menciptakan platform video nasional sehingga tidak tergantung pada platform video asing. Harus secepatnya dibangun dikembangkan platform teknologi inovatif nasional yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang  berkualitas, akurat, dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Ketua PWI Atal S Depari menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian, dukungan dan kepedulian Negara dan bangsa Indonesia yang sangat luar biasa kepada pers selama ini.

“Diawal Pandemi Covid-19, insan pers mendapatkan bantuan vaksin sebanyak 5.500 dosis, kemudian bantuan insentif, walaupun tidak terlalu besar karena harus dibagi ke banyak insan pers,” kata Atal.

Atal pun menuturkan, kondisi dunia pers Indonesia saat ini yang terus digempur oleh teknologi digital dengan platform global raksasa asing, yang telah memakan kue pendapatan iklan media mainstream.

“Untuk itu, PWI bersama Dewan menyusun dan telah mengajukan draf aturan tata kelola platform global kepada pemerintah,” tegasnya.

Hal Senada disampaikan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh – Ketua Dewan Pers, Ia mengatakan bahwa dalam mengelola bangsa dan Negara dengan sistem demokrasi,  Pers adalah saudara kandung legislative, eksekutif, yudikatif. Jadi kita adalah keluarga besar bernama NKRI, bapaknya sama, ibu nya sama bernama ibu pertiwi.

“Meskipun demikian nasabnya memang sama, tapi terkadang nasibnya berbeda,” ujar M. Nuh disambut tepuk tangan dan tawa peserta HPN yang hadir di Kendari.

Bagi keluarga yang mulia biak  bernama NKRI. Dirinya yakin tidak ada saudara yang rela dan abai jika ada saudaranya yang sakit dan terlunta-lunta. Kebersamaan eksekutif, legislatif, yudikatif dan insan pers menjadi satu kesatuan dalam menbangun bangsa dan Negara ini.

M. Nuh menyampaikan salah satu persoalan yang sedang dihadapi dunia pers adalah gempuran digital, seperti digital platform global. Kita tidak ingin terjadi digital feodalisme.

“Kita membutuhkan yang nama publisher right. Alhamdulillah draft publisher sudah kami siapkan dan sampaikan ke pemerintah. Kami sampaikan terimakasih atas dorongan Presiden Jokowi sungguh sangat mulia, untuk paying  hukum yang bisa memayungi insan pers terhindar dari gempuran digital platform global,” harap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Dalam beberapa artikel disebutkan, Publisher Rights adalah hak pengelola media terkait proses agregasi privat, yang memiliki semangat untuk mengatur, mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital global.

Intervensi Negara dibutuhkan dalam melawan platform digital global yang melakukan monopoli ekonomi seperti yang dilakukan google dan facebook.

Publisher right akan mengatur karya cipta jurnalistik, transparansi sistem algoritma atau data, serta pengendalian distribusi konten atau iklan digital. (hd)